Jakarta, EKOIN.CO – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di Menara PNM, Jakarta, pada Selasa, 29 Juli 2025, menandai komitmen bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini dinilai strategis untuk memperkuat sinergi antara badan usaha milik negara (BUMN) dan institusi penegak hukum, khususnya dalam menghadapi kompleksitas hukum sektor pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.
PNM, sebagai lembaga pembiayaan yang fokus pada pemberdayaan perempuan prasejahtera, telah menjangkau 22,4 juta nasabah melalui program PNM Mekaar. Jaringan layanan mencakup 36 provinsi dan lebih dari 6.000 kecamatan di seluruh Indonesia.
Melalui cabang-cabangnya, PNM memberikan pendampingan usaha berbasis pengetahuan, jejaring sosial, dan pembiayaan, menjadikan sinergi hukum sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.
Komitmen Bersama PNM dan Kejaksaan
JAM DATUN Kejaksaan Agung, Prof (HC) Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan kerja sama ini merupakan bagian dari peningkatan tata kelola dan kepatuhan hukum PNM.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra dalam sambutannya.
Ia juga menyatakan bahwa perjanjian ini akan memperkuat fondasi kelembagaan dan memberikan kepastian hukum terhadap pengambilan keputusan strategis yang dijalankan oleh PNM.
Lebih jauh, JAM DATUN menyebut pentingnya pemahaman prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan bisnis. Ini menjadi elemen kunci bagi lembaga seperti PNM yang menangani pemberdayaan skala besar.
Menurutnya, kolaborasi ini membuka ruang baru untuk pendekatan hukum yang lebih inklusif dalam mendampingi masyarakat ekonomi bawah.
Peluang Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. Ia menilai kolaborasi ini akan mempermudah pelaksanaan tugas serta mandat perusahaan dalam mendorong perekonomian masyarakat.
“Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih bahwa perjalanan kerja sama kita mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amanah kami mendorong perekonomian masyarakat,” ujar Arief.
Ia menambahkan bahwa sinergi ini membuka peluang besar untuk edukasi hukum di tingkat akar rumput, terutama bagi nasabah PNM Mekaar yang kini mencapai 15,8 juta orang.
“Saat ini, kami memiliki 920 ribu kelompok binaan. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia untuk sosialisasi hukum kepada masyarakat prasejahtera,” imbuhnya.
Arief juga menyebut bahwa setidaknya sudah ada 451 Kabupaten/Kota tempat PNM beroperasi yang bisa menjadi lokasi awal pelaksanaan edukasi hukum berbasis komunitas.
Penguatan Tata Kelola dan Keberlanjutan
Kolaborasi ini menjadi pijakan penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih kuat, akuntabel, dan berkelanjutan di tubuh PNM.
Penandatanganan PKS ini mencerminkan bahwa sinergi hukum bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga wujud nyata perlindungan bagi ekosistem pemberdayaan masyarakat prasejahtera.
PNM menggarisbawahi bahwa kerja sama ini akan terus dijaga dan dikembangkan guna memperluas jangkauan program serta menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih menyeluruh.
Dengan pendekatan terpadu, kerja sama antara PNM dan JAM DATUN diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang ada, tetapi juga mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang.
Kedua pihak menegaskan bahwa keberlanjutan program pemberdayaan tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum yang kokoh dan menyentuh lapisan masyarakat paling rentan.
Kolaborasi antara PT PNM dan JAM DATUN Kejaksaan Agung menandai langkah konkret penguatan institusi BUMN dalam menghadapi tantangan hukum. Kerja sama ini bukan hanya respons terhadap kebutuhan internal, tetapi juga bagian dari misi perlindungan masyarakat prasejahtera.
PNM, yang telah menjangkau jutaan nasabah perempuan di seluruh Indonesia, kini memperluas jangkauan dengan menghadirkan edukasi hukum melalui dukungan Kejaksaan. Sosialisasi ini diproyeksikan menyasar lebih dari 15 juta nasabah aktif di berbagai wilayah.
Dengan landasan hukum yang kuat, PNM meneguhkan posisinya sebagai penggerak ekonomi rakyat berbasis inklusi dan keberlanjutan. Kolaborasi ini menjadi bukti bahwa pemberdayaan ekonomi tidak dapat berjalan tanpa perlindungan hukum yang memadai.(*)










