EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
BNI Pastikan Aktivasi Rekening Dormant Tanpa Biaya

Sumber dok bni.co.id

BNI Pastikan Aktivasi Rekening Dormant Tanpa Biaya

BNI menegaskan tidak ada biaya maupun kewajiban setor tunai untuk aktivasi rekening dormant, cukup membawa dokumen pribadi dan melakukan satu transaksi di kantor cabang.

Agus DJ oleh Agus DJ
7 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan nasabah tidak dikenai biaya maupun kewajiban setor tunai tertentu untuk mengaktifkan rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam sistem perbankan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait dugaan kewajiban setor tunai sebesar Rp100.000 saat mengaktifkan rekening tidak aktif. BNI menegaskan proses aktivasi dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian.

Nasabah cukup membawa identitas asli yang masih berlaku, buku tabungan, serta kartu debit terkait ke kantor cabang BNI terdekat. Aktivasi rekening cukup dilakukan melalui transaksi seperti setor tunai, tarik tunai, atau pemindahbukuan.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah serta upaya menjaga keamanan dana dan data pribadi. BNI juga ingin menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional yang inklusif dan aman.

Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan menegaskan, “BNI berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku dalam menjaga integritas sistem keuangan. Kami juga ingin memastikan nasabah merasa aman dan tidak terbebani dalam proses reaktivasi rekening.”

Berita Menarik Pilihan

Target Ambisius Koperasi Desa Merah Putih: Baru Rampung 680 Unit, Kejar 29 Ribu di Bulan April

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening

BNI mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan aktivitas perbankan secara rutin agar rekening tidak masuk kategori dormant. Transaksi apapun, baik langsung maupun melalui digital banking, dapat mempertahankan status aktif rekening.

Aktivitas yang disarankan antara lain transfer dana, pembayaran tagihan, penyetoran tunai, atau transaksi daring melalui aplikasi BNI Mobile Banking. Seluruh aktivitas tersebut tercatat dalam sistem sebagai bukti keaktifan rekening.

BNI juga menyarankan nasabah untuk memperbarui data pribadi seperti nomor telepon dan alamat email secara berkala. Tujuannya agar nasabah tetap mendapatkan informasi resmi dan notifikasi penting dari pihak bank.

Hal ini merupakan bagian dari langkah antisipatif untuk menghindari potensi penyalahgunaan data atau kesalahan dalam komunikasi layanan perbankan. Keterbaruan data menjadi elemen penting dalam ekosistem keuangan digital saat ini.

Putrama menambahkan, “Langkah ini kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran nasabah dalam menjaga keterbaruan data dan keaktifan rekening, serta menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan ekosistem keuangan nasional yang lebih aman dan sehat.”

Tidak Ada Nominal Wajib Disetor

BNI menegaskan tidak ada ketentuan nominal wajib dalam proses aktivasi ulang rekening. Nasabah hanya perlu melakukan satu kali transaksi sesuai keperluan tanpa syarat nominal minimum seperti yang beredar sebelumnya.

Seluruh proses ini mengacu pada prosedur internal BNI yang telah disesuaikan dengan regulasi OJK dan Bank Indonesia. BNI ingin memastikan tidak ada celah keraguan dalam pelayanan terhadap nasabah.

Bank juga membuka ruang komunikasi terbuka di seluruh cabang untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat. Setiap pertanyaan nasabah akan dilayani oleh petugas dengan sikap profesional dan informatif.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa BNI berfokus pada penyederhanaan proses layanan tanpa mengurangi aspek keamanan serta kepatuhan hukum. Ini juga menjadi bagian dari digitalisasi layanan yang inklusif.

Nasabah tidak perlu ragu untuk mengunjungi kantor cabang bila ingin mengaktifkan rekening lama yang sudah tidak digunakan dalam waktu tertentu.

BNI telah menjelaskan secara terbuka bahwa aktivasi rekening dormant dilakukan tanpa syarat biaya dan nominal tertentu. Cukup membawa dokumen pribadi dan melakukan transaksi, rekening kembali aktif secara legal dan aman.

Penting bagi nasabah untuk terus menjaga aktivitas rekening agar tidak dinonaktifkan. Aktivitas sederhana seperti pembayaran tagihan atau transfer sudah cukup untuk menjaga status rekening tetap aktif di sistem BNI.

Dengan kebijakan ini, BNI mempertegas komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan dan pelayanan yang ramah bagi nasabah. Prinsip transparansi dan kemudahan terus dijaga sebagai bagian dari transformasi layanan keuangan nasional.(*)

Tags: aktivasi rekeningBank IndonesiaBNIdigital bankinginformasi nasabahkantor cabang bankkeamanan danalayanan perbankannasabah bankpembaruan dataPutrama Wahju Setyawanregulasi OJK.rekening dormantsetor tunaisistem keuangantransaksi rekening
Post Sebelumnya

Pesawat Pengintai AS “Cium” Aktivitas Nuklir Rusia di Arktik

Post Selanjutnya

Palantir Kalahkan Nvidia, Saham Meroket Berkat Lonjakan Permintaan AI

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: klampok.id

Target Ambisius Koperasi Desa Merah Putih: Baru Rampung 680 Unit, Kejar 29 Ribu di Bulan April

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menekankan bahwa ketersediaan lahan menjadi faktor kunci kelancaran proyek di daerah. Selama lahan siap digunakan, proses konstruksi dapat berjalan...

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di tengah pusaran penyidikan dugaan pidana pajak tiga perusahaan afiliasi di Banten. Publik mendesak transparansi penuh guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum internal dalam skandal yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar ini, berkaca pada kasus-kasus OTT KPK yang pernah menjerat pejabat pajak di masa lalu. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Main Mata atau Kecolongan? Teka-teki Penggelapan Pajak 3 Perusahaan Banten yang Baru Terendus Setelah 10 Tahun

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya pola sistematis...

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

Menkeu Purbaya Kejar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Negara Tekor Capai Rp 5 Triliun

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal ngejar 40 perusahaan yang beroperasi di sektor baja yang terindikasi mangkir...

Finish di Zona Merah, Sejumlah Faktor Jadi Biang Keladi Pemberat Laju IHSG

Perdagangan Sesi Sore IHSG Ditutup Melemah Akibat Koreksi Bursa Global

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sentimen positif pertumbuhan ekonomi Indonesia tak serta merta mempertahankan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia...

Post Selanjutnya
Palantir Kalahkan Nvidia, Saham Meroket Berkat Lonjakan Permintaan AI

Palantir Kalahkan Nvidia, Saham Meroket Berkat Lonjakan Permintaan AI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.