Semarang, EKOIN.CO – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, mengungkapkan pembelaannya di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 6 Agustus 2025. Dalam kesaksiannya, Mbak Ita menyatakan bahwa seluruh camat di Kota Semarang tahun 2023 juga patut dijadikan tersangka karena turut memeras dalam proyek yang menjadi objek perkara.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Ia menyoroti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memerintahkan seluruh camat di 16 kecamatan mengembalikan dana sebesar Rp13 miliar ke kas daerah. Dana tersebut berasal dari proyek penunjukan langsung yang dikerjakan oleh rekanan dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang.
Pembelaan Mbak Ita dalam Sidang Tipikor
Dalam pernyataannya, Mbak Ita menuturkan bahwa rata-rata tiap camat telah mengembalikan dana sekitar Rp800 juta. Ia mempertanyakan mengapa para camat yang terlibat tidak ikut diproses hukum sebagaimana dirinya. “Camat-camat ini juga memeras, seharusnya juga diproses,” ujar Ita seperti dikutip dari Antara, Rabu (6/8).
Hakim Ketua Gatot Sarwadi memimpin jalannya sidang tersebut. Selama persidangan, Mbak Ita menyampaikan bahwa meskipun dana yang diminta BPK telah dikembalikan, hanya dirinya yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengkritisi keputusan KPK yang dinilai tidak adil. “Apa yang jadi pertimbangan, mengapa ASN tidak ada satupun yang diproses KPK,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Mbak Ita berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi ini. Ia menekankan bahwa semua pihak yang terlibat seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum.
Atas pembelaan tersebut, jaksa penuntut umum berencana memberikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilangsungkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pembelaan terdakwa.
Tuntutan Jaksa dan Rincian Dugaan Suap
Dalam kasus ini, Mbak Ita sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain pidana pokok, jaksa menuntut pencabutan hak politik selama dua tahun setelah masa pidana berakhir.
Jaksa menyatakan bahwa Mbak Ita terbukti melanggar pasal kombinasi dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan sejak awal. Dalam dakwaan pertama, ia bersama suaminya, Alwin Basri, dinilai menerima suap dari dua pihak.
Suap tersebut berasal dari Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, senilai Rp2 miliar dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat P. Jangkar, sebesar Rp1,75 miliar. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima mencapai Rp1,88 miliar.
Suami Mbak Ita, Alwin Basri, dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan enam bulan.
Keduanya dinilai bersama-sama menikmati hasil dari proyek penunjukan langsung yang diatur secara tidak sah. Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan yang ditunjuk melalui Gapensi Kota Semarang.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Semarang, mengingat status Mbak Ita sebagai mantan wali kota aktif pada masa kejadian. Kasus ini pun menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.
Dalam sidang, jaksa juga menegaskan bahwa seluruh aliran dana dan pertemuan antara pihak terkait telah dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan sebelumnya.
KPK sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan mengenai kemungkinan pengembangan perkara terhadap camat atau ASN lain yang disebut dalam pembelaan Mbak Ita.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut, dan publik menunggu bagaimana respon KPK terhadap pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami setiap fakta yang muncul di persidangan dan akan menindaklanjuti jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Masyarakat Kota Semarang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.
Kesimpulan dari persidangan ini akan menentukan bagaimana arah penanganan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke depannya.
Dugaan gratifikasi dan suap dalam proyek penunjukan langsung menjadi sorotan, terutama karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas.
Mbak Ita berupaya meyakinkan majelis hakim bahwa tindakannya bukan dilakukan secara pribadi, melainkan juga melibatkan jajaran ASN di tingkat kecamatan.
Sidang selanjutnya akan menjadi penentu arah akhir kasus ini dan apakah pembelaan Mbak Ita akan memengaruhi tuntutan dan putusan hakim.
Publik terus memantau jalannya persidangan dan menanti sikap KPK terhadap permintaan keadilan dari terdakwa agar semua pihak yang terlibat turut diproses.
Saran dalam perkara ini adalah agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada prinsip keadilan tanpa pandang bulu terhadap status jabatan. Setiap bukti yang telah terungkap di persidangan harus menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pihak lain yang disebutkan.
Langkah pengembalian dana ke kas daerah oleh camat hendaknya tidak menghentikan proses hukum jika terdapat indikasi keterlibatan dalam praktik korupsi. KPK perlu menjelaskan kepada publik dasar pertimbangan hukum dalam menetapkan tersangka agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih.
Pemerintah Kota Semarang sebaiknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan proyek untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Selain itu, pembinaan terhadap ASN perlu diperkuat agar etika dan profesionalisme selalu menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas.
KPK disarankan bersikap transparan dan menjunjung akuntabilitas dalam penanganan kasus ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.
sidang kasus korupsi yang menjerat Mbak Ita menunjukkan adanya praktik yang sistemik di lingkungan pemerintahan daerah. Proses hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat di tingkat kecamatan.
Penegakan hukum tidak boleh terhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara, melainkan harus tetap berjalan berdasarkan asas pidana. Pembelaan terdakwa dapat menjadi bahan pertimbangan untuk penyelidikan lebih lanjut, terutama jika didukung bukti kuat.
Keadilan dalam perkara ini hanya akan terwujud jika semua pihak yang terlibat mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Peran lembaga pengawas dan penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses.
Keterlibatan ASN dan pejabat publik dalam kasus ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, pencegahan korupsi tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga sistematis.
Masyarakat berharap bahwa perkara ini menjadi contoh bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas. KPK diharapkan terus konsisten dan tegas dalam memberantas praktik korupsi tanpa kompromi. (*)





