EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik, Isi Tak Sesuai Klaim

BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik, Isi Tak Sesuai Klaim

BPOM mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti tidak sesuai dengan data notifikasi yang didaftarkan. Hal ini dilakukan karena ketidaksesuaian komposisi dapat membahayakan kesehatan konsumen, seperti memicu alergi dan membuat manfaat produk tidak sesuai klaim. Tindakan tegas ini merupakan langkah perlindungan terhadap masyarakat serta penegakan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.

Ray oleh Ray
7 Agustus 2025
Kategori NASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pengecekan intensif yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuahkan hasil. Lembaga itu menarik izin edar sebanyak 21 produk kosmetik di pasaran, per Kamis (7/8/2025). Hal ini menyusul ditemukannya ketidaksesuaian antara komposisi produk yang diproduksi dengan data yang didaftarkan ke BPOM.

Selain pengawasan rutin, tindakan ini merupakan respons BPOM terhadap isu yang berkembang di masyarakat, termasuk pemberitaan di media sosial. “Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

Ketidaksesuaian yang ditemukan pada sejumlah produk ini berupa perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau bahkan keduanya. Pelanggaran serupa, terutama terkait komposisi, seringkali terjadi pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Adanya ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang tercantum pada penandaan kemasan dapat berpotensi menimbulkan risiko kesehatan. Salah satunya adalah reaksi alergi bagi pengguna yang memiliki sensitivitas terhadap bahan-bahan tertentu yang tidak dicantumkan pada label produk. Selain itu, manfaat produk bisa saja tidak sesuai dengan klaim yang tertera di kemasan.

Oleh sebab itu, BPOM mengambil tindakan tegas berupa sanksi administratif berupa pencabutan izin edar dan notifikasi terhadap 21 produk tersebut. Selanjutnya, pelaku usaha diperintahkan untuk segera menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut. Tindakan tegas ini berdasarkan pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika yang menyatakan bahwa memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi adalah sebuah pelanggaran.

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Berikut adalah daftar ke-21 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya:

  1. AAC Face Tonic AHA
  2. AAC Day Cream with Brightener
  3. AAC S B Oily
  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
  5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
  6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
  7. DR. LANE Soft Peeling
  8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
  9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
  10. GEN3 Vit C Brightening Serum
  11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
  12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
  13. MECO CLEANSING MILK CITRUS
  14. MECO CLEANSING MILK ROSE
  15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
  16. MECO Beauty Lotion
  17. MECO LIGHTENING CREAM
  18. MECO PEARL CREAM
  19. MECO FACE TONER CITRUS
  20. MECO FACE TONER ROSE
  21. MECO FACE TONER CUCUMBER
Tags: BPOMCNBC Indonesiaizin edarkesehatankomposisi tidak sesuaikonsumenkosmetiknotifikasipencabutan izinpengawasan kosmetikPeraturan BPOMproduk ditariksanksi administratif
Post Sebelumnya

Jubir Eks Menag Yaqut: Pemanggilan KPK Bentuk Itikad Baik, Penambahan Kuota Haji 2024 Dilakukan Sesuai Prosedur

Post Selanjutnya

BTN Batalkan Rencana Buka Cabang di Timor Leste, Fokus Incar Pasar Malaysia

Ray

Ray

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
BTN Batalkan Rencana Buka Cabang di Timor Leste, Fokus Incar Pasar Malaysia

BTN Batalkan Rencana Buka Cabang di Timor Leste, Fokus Incar Pasar Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.