EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
Andi Sinulingga Sindir Jurist Tan Usai Jadi DPO: Enak Kali Dapat Uang Triliunan APBN Kabur

Andi Sinulingga Sindir Jurist Tan Usai Jadi DPO: Enak Kali Dapat Uang Triliunan APBN Kabur

Jurist Tan sudah DPO, penerbitan itu syarat Red Notice Interpol. Kerugian korupsi Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
7 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jurist Tan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk Kemendikbudristek periode 2019–2022 Keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan mangkir tiga kali panggilan penyidik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan langkah itu menjadi syarat masuk ke proses Red Notice Interpol

Pada saat bersamaan, Kejagung sedang memproses pengajuan Red Notice ke Interpol melalui Hubinter Polri, untuk memperkuat penegakan hukum secara internasional  Ketidakhadiran Jurist Tan pada panggilan ketiga membuat statusnya semakin kritis dalam proses hukum ini.

Kerugian negara yang ditaksir akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,98 triliun, termasuk Rp480 miliar dari item software (CDM) dan markup harga perangkat Chromebook senilai Rp1,5 triliun  Korupsi ini berpotensi melibatkan 1,2 juta unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang dialokasikan ke sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Tertinggal)

Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, diduga bertugas aktif memimpin rapat pengadaan sekaligus menghubungi pihak PSPK dan konsultan teknologi Ibrahim Arief dalam proses perencanaan proyek tersebut

Status DPO dan Proses Internasional

Berita Menarik Pilihan

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Per tanggal 6 Agustus 2025 pukul 16:41 WIB, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Jurist Tan telah resmi masuk DPO dan kini proses Red Notice sedang berjalan ( pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, saksi lainnya sudah diperiksa dan proses upaya paksa tetap berjalan sesuai prosedur hukum

Kejagung juga berkoordinasi dengan negara-negara yang diyakini pernah mendeteksi keberadaan Jurist Tan, termasuk Australia, untuk memastikan lokasinya secara akurat sebelum melayangkan Red Notice resmi ke markas Interpol di Lyon, Prancis

Sindiran Andi Sinulingga dan Respon Publik

Politikus Andi Sinulingga menyindir keras perilaku Jurist Tan lewat cuitannya di X:
“Enak kali ya, abis ngembat triliunan uang APBN, lalu kabur,” dan menambahkan,
“Sang tuan masih bisa tidur tenang di rumah”  Pernyataan itu dilakukannya pada Kamis, 7 Agustus 2025, menanggapi status DPO yang baru diterbitkan.

Sindiran itu mendapat dukungan publik yang menilai penyidik harus segera menindaklanjutinya secara serius agar proses hukum dapat berlangsung tanpa penghalang.

Perjalanan Kasus dan Kronologi Singkat

Korupsi pengadaan Chromebook bermula pada 2019 ketika Jurist Tan bersama Nadiem dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” untuk membahas rencana digitalisasi pendidikan  Selanjutnya dia melobi agar perangkat Chromebook digunakan secara masif dalam proyek tersebut.

Pada 2020, melalui rapat Zoom dengan pimpinan termasuk Nadiem, Jurist Tan memimpin diskusi teknis terkait proyek. Ia dianggap melampaui batas kewenangan staf khusus yang tidak berwenang dalam perencanaan dan pengadaan barang negara

Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Tiga terakhir sudah menjalani penahanan sementara JT tetap buron

Tingkat Kerugian dan Dampak Proyek

Proyek pengadaan melibatkan dana APBN dan DAK senilai total Rp9,3 triliun. Namun kondisi jaringan di wilayah 3T sangat minim, sehingga banyak unit Chromebook tidak optimal digunakan dan justru merugikan negara Dalam penyelidikan telah diperiksa puluhan saksi dan ahli untuk memastikan alur proyek dan peran masing‑masing pihak.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025, namun JT tidak hadir dalam ketiga kesempatan tersebut, memicu penerbitan DPO sebagai langkah lanjutan hukum

Sementara itu, MAKI aktif mendorong Kejagung memasukkan namanya ke Red Notice, termasuk menyerahkan informasi lokasi berada di Australia berdasarkan hasil pelacakan selama dua bulan terakhir

Sumber informasi yang diperoleh termasuk rekaman lokasi di Sydney, foto keluarga, serta nomor ponsel, semuanya diserahkan ke penyidik sebagai bahan pendukung proses pengejaran

Sebaiknya Kejaksaan Agung mempercepat pengajuan Red Notice Interpol untuk memperkuat langkah hukum internasional dan memastikan Jurist Tan segera dibawa kembali ke Indonesia. Penegakan hukum akan lebih efektif jika didukung koordinasi intensif dengan Imigrasi dan Polri melalui Hubinter agar paspor atau hak keluar masuk yang bersangkutan dapat segera dicabut. Publik menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan kesan turut melindungi pelaku. Data informasi lokasi yang akurat perlu terus diperbarui dan diperiksa validitasnya agar tidak terjadi kesalahan identifikasi. Kejagung perlu menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam pengadaan proyek TIK agar terhindar dari risiko serupa di masa depan.

( * )

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Tags: ChromebookDPOJurist TanKejagungkorupsired notice
Post Sebelumnya

Sektor Manufaktur RI Masih Lemah,Tertinggal Dengan Myanmar

Post Selanjutnya

PT Djarum Bidik 6.000 Ton Tembakau KemlokoTemanggung Ini Syaratnya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
PT Djarum Bidik 6.000 Ton  Tembakau KemlokoTemanggung Ini Syaratnya

PT Djarum Bidik 6.000 Ton Tembakau KemlokoTemanggung Ini Syaratnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.