JAKARTA, EKOIN.CO – Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi menghapus tantiem bagi dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaannya. Kebijakan ini, yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi tata kelola perusahaan negara. Gabung WA Channel EKOIN di sini
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Menteri BUMN sementara, Danantara, yang menegaskan bahwa penghapusan tantiem dimaksudkan untuk menciptakan sistem remunerasi lebih adil dan berorientasi pada kontribusi, bukan sekadar jabatan.
Keputusan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Mereka menilai, kebijakan ini akan mengurangi praktik rente yang selama ini mengakar di tubuh BUMN.
Said Didu menyebut, selama ini tantiem komisaris di perusahaan besar seperti Mandiri, BRI, hingga Pertamina bisa mencapai Rp3–4 miliar per bulan. Menurutnya, jumlah itu terlalu fantastis dan menciptakan ketimpangan di dalam perusahaan negara.
Refly Harun menambahkan, sistem remunerasi di BUMN kerap tidak masuk akal. Ia menyoroti fenomena anak perusahaan yang memberikan gaji lebih besar dari induknya, yang dianggap sebagai anomali di dunia korporasi.
Gebrakan Reformasi Tantiem di Era Prabowo
Rosán Perkasa Roeslani, CEO Danantara, menyebut penghapusan tantiem komisaris ini akan menghemat sekitar Rp8 triliun per tahun. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk penguatan modal dan pengembangan proyek strategis BUMN.
Meski begitu, aturan ini tidak sepenuhnya meniadakan insentif di BUMN. Direksi tetap dapat menerima tantiem atau bonus, namun harus berbasis kinerja nyata dan tidak berasal dari pendapatan tidak berulang seperti penjualan aset atau revaluasi aset.
Menurut Said Didu, kebijakan ini akan membuat banyak pejabat titipan merasa terganggu. Selama ini, posisi komisaris sering menjadi tempat “parkir” pejabat atau kerabat elite politik dengan imbalan besar.
Refly Harun memandang, langkah ini sejalan dengan praktik global yang memisahkan peran komisaris dari insentif kinerja. Ia menilai, komisaris seharusnya fokus pada fungsi pengawasan, bukan mengejar keuntungan pribadi.
Dalam diskusi publik, Said Didu menegaskan, “Kebijakan ini membuat mereka yang biasa menerima tantiem miliaran setiap bulan harus mulai memikirkan kontribusi nyata mereka.”
Dampak Kebijakan Penghapusan Tantiem
Bagi masyarakat, penghapusan tantiem komisaris diharapkan membawa efek domino positif. Penghematan anggaran bisa digunakan untuk proyek pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Namun, sebagian pihak menilai kebijakan ini masih berpotensi diuji efektivitasnya karena hanya tertuang dalam surat edaran, bukan dalam regulasi resmi atau keputusan menteri.
Praktisi bisnis menilai, reformasi ini akan memaksa BUMN menata ulang struktur remunerasi, sehingga hanya mereka yang benar-benar berkinerja yang mendapatkan penghargaan finansial.
Dalam jangka panjang, penghapusan tantiem diharapkan dapat mengubah persepsi publik terhadap BUMN, dari “lumbung uang” bagi elite menjadi badan usaha yang profesional dan transparan.
Masyarakat sipil dan pengamat ekonomi mendorong agar kebijakan ini diikuti langkah-langkah lain, seperti pengawasan ketat dan pembatasan rangkap jabatan.
Beberapa analis bahkan menyebut, kebijakan ini bisa menjadi salah satu “warisan awal” pemerintahan Prabowo yang akan diingat publik, terutama jika benar-benar membawa perubahan nyata.
Said Didu mengingatkan, “Jangan sampai setelah tantiem dihapus, muncul skema lain yang justru lebih besar membebani keuangan BUMN.”
Penghapusan ini juga dapat memengaruhi pola rekrutmen komisaris. Posisi tersebut mungkin tidak lagi menarik bagi mereka yang mengejar keuntungan semata, melainkan bagi profesional yang siap bekerja.
Jika dijalankan konsisten, reformasi tantiem ini bisa menjadi titik balik bagi BUMN menuju tata kelola yang lebih sehat.
Bagi publik, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintahan baru serius menghapus praktik rente yang selama ini membebani negara.
Penghapusan tantiem harus diiringi pengawasan ketat agar tidak muncul celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Tanpa itu, upaya ini bisa kehilangan dampak positifnya.
Langkah ini juga perlu dibarengi evaluasi berkala untuk memastikan tujuan awalnya tercapai, yaitu efisiensi dan keadilan.
Transparansi publik menjadi kunci. Rakyat perlu tahu bagaimana anggaran hasil penghematan digunakan dan siapa saja yang menerima remunerasi.
Pendekatan ini sebaiknya diintegrasikan dengan reformasi struktural lain di BUMN, termasuk perbaikan proses seleksi pejabat.
Dengan cara ini, manfaat penghapusan tantiem akan terasa langsung oleh masyarakat luas dan memperkuat kepercayaan terhadap BUMN.
Kebijakan ini merupakan sinyal tegas bahwa pemerintah menempatkan integritas di atas kepentingan kelompok. Publik akan menilai dari konsistensi penerapan di lapangan.
BUMN berpeluang menjadi teladan tata kelola jika reformasi ini dijaga dan dikembangkan secara berkelanjutan.
Efektivitas kebijakan akan terlihat dari kinerja BUMN dalam beberapa tahun ke depan, terutama pada kontribusi terhadap ekonomi.
Bila berhasil, langkah ini akan menjadi contoh bagi sektor lain dalam mengelola remunerasi.
Penghapusan tantiem komisaris BUMN bisa menjadi tonggak awal perbaikan besar di tubuh perusahaan pelat merah, asalkan dijalankan tanpa kompromi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





