JAKARTA, EKOIN.CO – Kasus korupsi yang menyeret nama Cheryl Darmadi, putri konglomerat Surya Darmadi, kembali memicu sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan pada 31 Desember 2024, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang senilai puluhan triliun rupiah.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Cheryl, 45 tahun, disebut terlibat dalam skema penyamaran hasil kejahatan melalui deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, serta pembelian aset di dalam maupun luar negeri. Ia diduga melarikan diri ke Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Cheryl telah dipanggil secara patut namun tidak pernah memenuhi panggilan. “Cheryl Darmadi telah tiga kali dipanggil, namun tidak hadir,” ujarnya menegaskan status buronan tersebut.
Surya Darmadi, ayah Cheryl, merupakan pendiri PT Duta Palma Group dan Darmex Agro yang pernah masuk daftar orang terkaya Forbes dengan kekayaan US$1,45 miliar atau sekitar Rp23 triliun. Namun, reputasi keluarga ini hancur akibat kasus hukum yang membelitnya.
Kasus Korupsi Raksasa PT Duta Palma
PT Duta Palma Group terlibat dalam korupsi yang merugikan negara Rp4,7 triliun dan menimbulkan kerugian lingkungan di Indragiri Hulu, Riau, sebesar Rp73,9 triliun. Kerugian total yang dihitung mencapai lebih dari Rp75 triliun.
Kejagung juga menetapkan dua korporasi lain, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai tersangka. Kedua perusahaan ini diduga berperan dalam pencucian uang hasil korupsi bersama jaringan Surya dan Cheryl.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan pengusaha di Indonesia dalam dua dekade terakhir. Nilai kerugian dan dampaknya terhadap lingkungan menjadikan kasus ini prioritas penanganan aparat hukum.
Cheryl diduga memanfaatkan jejaring internasional untuk memindahkan aset ke sejumlah negara. Alamat resminya tercatat di dua lokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.
Hingga kini, Kejagung masih bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk mencari keberadaan buronan tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan proses hukum dapat berjalan.
Profil Cheryl dan Jejak Kariernya
Lahir dari keluarga pebisnis besar, Cheryl dikenal mengelola beberapa unit usaha keluarga. Sebelum kasus mencuat, ia jarang muncul di media dan lebih memilih kehidupan pribadi yang tertutup.
Meski bukan pemegang saham utama, Cheryl disebut aktif dalam sejumlah keputusan strategis bisnis keluarga, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit. Keterlibatannya kini menjadi bukti keterhubungan langsung dengan aliran dana hasil korupsi.
Pakar hukum pidana menilai, penetapan Cheryl sebagai buronan menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengejar pelaku kejahatan kerah putih. Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum lintas negara.
Sumber internal menyebut, sebagian aset keluarga Surya sudah dibekukan. Namun, proses pelacakan aset di luar negeri memerlukan kerja sama internasional yang panjang.
Cheryl disebut memiliki kendali atas sejumlah rekening dan investasi yang diduga digunakan untuk mencuci uang hasil korupsi. Penyidik meyakini, sebagian besar dana tersebut sudah dipindahkan ke luar negeri sejak awal 2024.
Penelusuran terhadap aset dan keberadaan Cheryl terus berlanjut. Kejagung meminta bantuan publik untuk memberikan informasi jika menemukan jejak buronan tersebut.
Kementerian Luar Negeri juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Singapura terkait kasus ini. Langkah tersebut diharapkan memudahkan proses ekstradisi.
Jika tertangkap, Cheryl berpotensi dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sanksi pidana tambahan berupa penyitaan aset juga bisa dikenakan.
Kejagung menegaskan, pengejaran terhadap Cheryl tidak akan berhenti sampai proses hukum tuntas. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” kata Anang Supriatna.
Publik kini menanti kelanjutan penanganan kasus ini. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar, penyelesaian perkara Cheryl Darmadi menjadi isu penting bagi citra penegakan hukum di Indonesia.
yang dapat diberikan adalah agar aparat hukum meningkatkan kerja sama internasional untuk mempercepat penangkapan buronan ini.
Selain itu, pemerintah perlu memperkuat sistem pelacakan aset lintas negara agar aliran dana ilegal dapat segera dihentikan.
Penyuluhan hukum kepada pelaku usaha besar juga penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Masyarakat diimbau waspada terhadap modus investasi mencurigakan yang berpotensi menjadi sarana pencucian uang.
Lembaga keuangan harus proaktif melaporkan transaksi mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
kasus Cheryl Darmadi menunjukkan bahwa kekayaan tidak kebal hukum.
Penetapan status buronan adalah bukti keseriusan penegak hukum dalam mengejar pelaku korupsi.
Kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang terjadi memerlukan penegakan hukum maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam dunia bisnis.
Keberhasilan menangkap Cheryl akan menjadi preseden positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





