EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS EKONOMI
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Ballpress Ilegal

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Ballpress Ilegal

Bea Cukai dan TNI AL menggagalkan tujuh kontainer berisi ballpress ilegal di Tanjung Priok.

Irvan oleh Irvan
11 Agustus 2025
Kategori EKONOMI, HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Satgas Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menindak tujuh kontainer yang diduga berisi ballpress.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka Budhi Utama, mengatakan, operasi ini berawal dari hasil analisis dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Satgas Bea Cukai. Informasi menunjukkan adanya tujuh kontainer mencurigakan yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225 menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Berita Menarik Pilihan

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Menurut Djaka, koordinasi antara Bea Cukai dan TNI AL dilakukan secara intensif sejak informasi awal diperoleh. “Telah dilakukan kegiatan analisis dan pulbaket dari Satgas, terkait adanya 7 kontainer yang diduga bermuatan ballpress yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Petugas gabungan kemudian melakukan pemindaian terhadap seluruh kontainer tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga kontainer terindikasi kuat berisi pakaian bekas impor ilegal. Sementara empat kontainer lainnya dipastikan tidak mengandung ballpress.

BACA JUGA !!!

Kolaborasi Bea Cukai, BNNP dan TNI Perketat Pengawasan Pelabuhan

Pemindaian dan Penindakan di Lapangan

Setelah hasil scan diperoleh, tiga kontainer yang terindikasi ballpress rencananya akan dibawa menuju Teluk Bayur, Padang, untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan empat kontainer lainnya, termasuk satu yang isinya bukan ballpress, dikembalikan ke Lapangan 212 Pelabuhan Tanjung Priok.

“Terhadap 4 kontainer lainnya kembali ke Lapangan 212 karena yang 3 kontainer akan diangkut lanjut tujuan Teluk Bayur-Padang, dan 1 kontainer kedapatan bukan ballpress,” kata Djaka.

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satgas Bea Cukai, TNI AL, dan Bea Cukai Tanjung Priok darat. Djaka menegaskan, kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengungkap penyelundupan ini.

Selain pemindaian, pemeriksaan fisik juga dilakukan secara acak untuk memastikan isi kontainer sesuai dengan dokumen manifest. Dalam banyak kasus, penyelundupan pakaian bekas ilegal dilakukan dengan modus penyamaran barang di dokumen resmi.

 

Pakaian Bekas Ilegal dan Larangan Impor

Pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia karena berisiko menularkan penyakit dan merusak industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

Bea Cukai menegaskan, penindakan terhadap ballpress akan terus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat dan industri nasional. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap setiap upaya penyelundupan,” kata Djaka.

Data Kementerian Perdagangan mencatat, pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia kerap berasal dari negara tetangga dan diangkut melalui jalur laut. Modus penyelundupan ini biasanya melibatkan transit di beberapa pelabuhan sebelum tiba di tujuan akhir.

BACA JUGA !!! 

Rokok Tanpa Cukai Disita di Kediri, Kerugian Negara Miliaran

 

Bea Cukai Tanjung Priok menyebut, selain menimbulkan risiko kesehatan, perdagangan pakaian bekas ilegal juga berdampak pada penurunan permintaan produk tekstil baru di pasar domestik.

Upaya pengawasan dilakukan tidak hanya di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi jalur alternatif penyelundupan.

Dalam kasus ini, keterlibatan TNI AL sangat membantu dalam proses pemindaian dan pengamanan area pelabuhan. Dukungan dari unsur laut memungkinkan proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan aman.

Djaka menambahkan, operasi gabungan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi efektif dalam memberantas penyelundupan di jalur laut. “Kerja sama ini akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Kapal KM Eagle Mas V1225 yang mengangkut kontainer tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pelabuhan.

Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa dokumen barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Penyidik Bea Cukai akan memproses temuan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Bea Cukai menegaskan, pihaknya akan menyerahkan berkas kasus kepada penegak hukum jika ditemukan bukti kuat pelanggaran.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelundupan barang terlarang ke Indonesia.

Pengawasan akan diperketat terutama menjelang momen-momen tertentu yang rawan peningkatan arus barang masuk, seperti libur panjang dan akhir tahun.

Ke depan, Bea Cukai berencana meningkatkan penggunaan teknologi pemindaian yang lebih canggih untuk mendeteksi barang terlarang dengan akurasi tinggi.

Penyelundupan ballpress di Tanjung Priok ini menjadi salah satu kasus penindakan terbesar yang dilakukan bersama TNI AL pada tahun 2025.

Dalam setiap operasi, koordinasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka penyelundupan di wilayah Indonesia.

Melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi publik, diharapkan praktik perdagangan ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal karena berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian nasional.

Kesadaran masyarakat akan bahaya ballpress ilegal menjadi kunci dalam memberantas peredarannya di pasar domestik.

Tags: bea cukaiKM Eagle Mas V1225pakaian bekas ilegalPenyelundupan ballpressTanjung PriokTNI AL
Post Sebelumnya

Pengembangan Kawasan Mangrove Nasional Kamal Muara

Post Selanjutnya

Ruang Kreatif Pegadaian Resmi Dibuka di UI

Irvan

Irvan

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok, dari Ketua PN Depok hingga Dirut PT KD

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pengurusan...

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

Grup Garda Kencana Terungkap di Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Tender Pengadaan

oleh Iwan Purnama
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Tujuh Orang Terjaring OTT KPK, Ketua PN Depok hingga Direktur PT KRB

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Sebanyak tujuh orang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam di Kota Depok....

Post Selanjutnya
Ruang Kreatif Pegadaian Resmi Dibuka di UI

Ruang Kreatif Pegadaian Resmi Dibuka di UI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.