Jakarta, Ekoin.co – Satgas Bea Cukai Tanjung Priok bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Barat dan TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan ballpress atau pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menindak tujuh kontainer yang diduga berisi ballpress.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI, Djaka Budhi Utama, mengatakan, operasi ini berawal dari hasil analisis dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Satgas Bea Cukai. Informasi menunjukkan adanya tujuh kontainer mencurigakan yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225 menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut Djaka, koordinasi antara Bea Cukai dan TNI AL dilakukan secara intensif sejak informasi awal diperoleh. “Telah dilakukan kegiatan analisis dan pulbaket dari Satgas, terkait adanya 7 kontainer yang diduga bermuatan ballpress yang diangkut kapal KM Eagle Mas V1225,” ujarnya di Jakarta, Minggu (10/8/2025).
Petugas gabungan kemudian melakukan pemindaian terhadap seluruh kontainer tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga kontainer terindikasi kuat berisi pakaian bekas impor ilegal. Sementara empat kontainer lainnya dipastikan tidak mengandung ballpress.
BACA JUGA !!!
Kolaborasi Bea Cukai, BNNP dan TNI Perketat Pengawasan Pelabuhan
Pemindaian dan Penindakan di Lapangan
Setelah hasil scan diperoleh, tiga kontainer yang terindikasi ballpress rencananya akan dibawa menuju Teluk Bayur, Padang, untuk penindakan lebih lanjut. Sedangkan empat kontainer lainnya, termasuk satu yang isinya bukan ballpress, dikembalikan ke Lapangan 212 Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terhadap 4 kontainer lainnya kembali ke Lapangan 212 karena yang 3 kontainer akan diangkut lanjut tujuan Teluk Bayur-Padang, dan 1 kontainer kedapatan bukan ballpress,” kata Djaka.
Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Satgas Bea Cukai, TNI AL, dan Bea Cukai Tanjung Priok darat. Djaka menegaskan, kerja sama antarinstansi menjadi faktor penting dalam mengungkap penyelundupan ini.
Selain pemindaian, pemeriksaan fisik juga dilakukan secara acak untuk memastikan isi kontainer sesuai dengan dokumen manifest. Dalam banyak kasus, penyelundupan pakaian bekas ilegal dilakukan dengan modus penyamaran barang di dokumen resmi.
Pakaian Bekas Ilegal dan Larangan Impor
Pakaian bekas impor dilarang masuk ke Indonesia karena berisiko menularkan penyakit dan merusak industri tekstil dalam negeri. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Bea Cukai menegaskan, penindakan terhadap ballpress akan terus dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat dan industri nasional. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap setiap upaya penyelundupan,” kata Djaka.
Data Kementerian Perdagangan mencatat, pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia kerap berasal dari negara tetangga dan diangkut melalui jalur laut. Modus penyelundupan ini biasanya melibatkan transit di beberapa pelabuhan sebelum tiba di tujuan akhir.
BACA JUGA !!!
Rokok Tanpa Cukai Disita di Kediri, Kerugian Negara Miliaran
Bea Cukai Tanjung Priok menyebut, selain menimbulkan risiko kesehatan, perdagangan pakaian bekas ilegal juga berdampak pada penurunan permintaan produk tekstil baru di pasar domestik.
Upaya pengawasan dilakukan tidak hanya di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, tetapi juga di pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering menjadi jalur alternatif penyelundupan.
Dalam kasus ini, keterlibatan TNI AL sangat membantu dalam proses pemindaian dan pengamanan area pelabuhan. Dukungan dari unsur laut memungkinkan proses pemeriksaan berjalan lebih cepat dan aman.
Djaka menambahkan, operasi gabungan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi efektif dalam memberantas penyelundupan di jalur laut. “Kerja sama ini akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Kapal KM Eagle Mas V1225 yang mengangkut kontainer tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas pelabuhan.
Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa dokumen barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Penyidik Bea Cukai akan memproses temuan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan, pihaknya akan menyerahkan berkas kasus kepada penegak hukum jika ditemukan bukti kuat pelanggaran.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyelundupan barang terlarang ke Indonesia.
Pengawasan akan diperketat terutama menjelang momen-momen tertentu yang rawan peningkatan arus barang masuk, seperti libur panjang dan akhir tahun.
Ke depan, Bea Cukai berencana meningkatkan penggunaan teknologi pemindaian yang lebih canggih untuk mendeteksi barang terlarang dengan akurasi tinggi.
Penyelundupan ballpress di Tanjung Priok ini menjadi salah satu kasus penindakan terbesar yang dilakukan bersama TNI AL pada tahun 2025.
Dalam setiap operasi, koordinasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka penyelundupan di wilayah Indonesia.
Melalui peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi publik, diharapkan praktik perdagangan ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperdagangkan pakaian bekas impor ilegal karena berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian nasional.
Kesadaran masyarakat akan bahaya ballpress ilegal menjadi kunci dalam memberantas peredarannya di pasar domestik.





