Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (10/8/2025), yang berujung pada penyegelan empat hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran serius yang dilakukan oleh hotel-hotel tersebut terhadap peraturan lingkungan, terutama terkait dengan pencemaran Sungai Ciliwung.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tidak akan ada kompromi bagi siapa pun yang mencemari lingkungan. “Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers Biro Hubungan Masyarakat KLH/BPLH, Senin (11/8/2025). Penyegelan dan pemasangan papan peringatan serta garis PPLH dilakukan oleh GAKKUM KLH/BPLH terhadap empat hotel, yaitu Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana.
Penemuan di lapangan menunjukkan bahwa keempat hotel ini secara konsisten membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa proses pengolahan yang memadai sesuai baku mutu. Salah satu pelanggaran terberat dilakukan oleh The Rizen Hotel, yang dianggap sebagai penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, ditemukan pula bahwa Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usahanya.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan, tim KLH/BPLH menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidakadaan dokumen dan persetujuan lingkungan, ketiadaan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, serta pembuangan air limbah domestik secara langsung ke tanah atau septic tank tanpa pengolahan lanjutan. Akibatnya, limbah domestik meluap dan mengalir langsung ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, tanpa adanya pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. “Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan,” ujarnya. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran,” lanjutnya. Timnya akan memproses kasus ini secara tuntas, termasuk dengan memberikan sanksi administratif hingga pidana jika hotel-hotel tersebut tidak segera melakukan perbaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Data KLH/BPLH mencatat bahwa di segmen 1 Sungai Ciliwung, tepatnya di kawasan Puncak, Bogor, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Menteri Hanif menegaskan bahwa setelah empat hotel disegel, pemeriksaan akan dilanjutkan secara bertahap. “Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar,” tegasnya. Setelah hotel-hotel berbintang ditertibkan, langkah serupa akan dilakukan terhadap hotel kelas melati, dan berlanjut ke segmen-segmen sungai berikutnya.
Menurut KLH/BPLH, pencemaran di hulu sungai ini berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha lain yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak sebelumnya pada 27 Juli 2025, hanya sebagian kecil dari unit usaha tersebut yang memulai proses pembongkaran. “Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar, ini patut diapresiasi,” kata Menteri Hanif. Namun, karena lebih dari separuh pelaku usaha belum mengambil langkah konkret, Menteri Hanif memberikan ultimatum bahwa pembongkaran harus rampung pada akhir Agustus, jika tidak, negara akan mengambil alih eksekusi.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menambahkan bahwa kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhan baku mutu merupakan syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan. “Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung,” katanya.
Sebagai penutup, Menteri Hanif mengajak partisipasi publik. “Restorasi Ciliwung bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Partisipasi publik sangat penting agar pengawasan berjalan efektif,” pungkasnya.





