DENPASAR, EKOIN.CO – Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali menyeret dua petugas Imigrasi yang diduga menjadi beking kelompok kriminal asal Rusia. Polisi membuka peluang menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini
Kedua petugas tersebut berinisial EE (24) dan YB (24), yang bertugas mengawasi pergerakan warga negara asing di Pulau Dewata. Alih-alih menjalankan tugas, mereka justru diduga membantu melancarkan aksi kelompok kriminal.
Mereka disebut terlibat bersama dua warga negara Rusia, IV (30) dan IS (33), yang menjadi pelaku utama. Dugaan ini muncul setelah serangkaian laporan dan hasil penyelidikan lapangan mengaitkan mereka dengan aksi pemerasan terorganisir.
Lonjakan jumlah turis Rusia ke Bali dari 2022 hingga 2024—bahkan meningkat tiga kali lipat—turut menjadi latar belakang kasus ini. Situasi politik dan sosial di Rusia, seperti konflik Ukraina dan kebijakan wajib militer, membuat banyak warganya memilih Bali untuk tinggal atau berlibur jangka panjang.
Modus dan Keterlibatan dalam Aksi Kriminal
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Gede Adhi Mulyawarman, mengungkapkan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali terkait penerapan pasal Tipikor.
Penyidik menduga keempat tersangka terlibat dalam penganiayaan dan percobaan perampokan terhadap WNA asal Leuthania, Roman Smeliov Rusia (42). Aksi itu terjadi di rumah korban, Perum Sakura, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Rabu (9/7/2025) pukul 23.30 Wita.
“Lagi kita dalami, sementara mereka terlibat dalam penganiayaan dan percobaan perampokan,” ujar Mulyawarman.
Berdasarkan laporan korban, kelompok tersebut mencoba merampas harta benda dengan kekerasan, namun berhasil digagalkan. Korban melapor tak lama setelah kejadian.
Hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation mengungkap bahwa para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap WNA di 27 tempat kejadian perkara (TKP) dari Januari hingga Juli 2025.
Pemetaan TKP dan Keuntungan Ilegal
Lokasi kejahatan para tersangka terbagi menjadi beberapa wilayah. Enam TKP berada di Jimbaran, Canggu, Legian, dan Kuta (Maret–Juli 2025). Tujuh TKP lainnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Denpasar (Januari–Maret 2025).
Sementara itu, 14 TKP teridentifikasi di wilayah Denpasar dalam kurun Januari hingga Juli 2025. Kejahatan mereka menyasar turis asing yang dinilai memiliki kemampuan finansial tinggi.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan, meski jumlah TKP mencapai 27, baru satu korban yang melapor resmi. “Total 27 TKP, didapat hasil dibagi rata, masing-masing mendapat sekitar ratusan juta rupiah. Namun, ini masih kami dalami karena korbannya belum ketemu, baru satu (yang melapor),” jelasnya.
Kuat dugaan bahwa keuntungan dari hasil kejahatan tersebut dinikmati bersama oleh para pelaku, termasuk dua petugas Imigrasi yang kini terancam jeratan pasal Tipikor.
Penyidik juga mengumpulkan bukti elektronik, rekaman CCTV, serta keterangan saksi dari lokasi kejadian untuk memperkuat dugaan keterlibatan seluruh tersangka.
Aksi para pelaku ini dinilai merusak citra pariwisata Bali dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri wisata. Turis asing diimbau meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan pihak yang mengaku aparat.
Masyarakat lokal pun diminta melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pemerasan atau penganiayaan, terutama yang melibatkan aparat negara. Hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal di instansi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan orang asing, perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Proses hukum terhadap keempat tersangka masih berjalan. Jika terbukti bersalah, dua petugas Imigrasi itu bisa menghadapi hukuman berat sesuai ketentuan pasal Tipikor.
Polda Bali berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas, termasuk memburu korban lain yang belum melapor. Langkah ini diharapkan dapat menutup ruang gerak bagi sindikat serupa di masa mendatang.
Keberhasilan mengungkap kasus ini sekaligus diharapkan memberi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum di Bali tidak mentolerir pelanggaran hukum yang merugikan wisatawan maupun citra daerah.
Pemerintah daerah Bali juga tengah mengkaji langkah preventif tambahan, seperti peningkatan patroli dan pengawasan terpadu di wilayah rawan kejahatan terhadap turis asing.
Upaya pemulihan citra pariwisata Bali dipandang mendesak agar kepercayaan wisatawan mancanegara tetap terjaga, terlebih di tengah tingginya minat wisatawan Rusia berkunjung ke Pulau Dewata.
Masyarakat internasional menanti hasil penegakan hukum atas kasus ini sebagai bukti komitmen Indonesia dalam melindungi wisatawan asing dan menjaga integritas lembaga negara.
Langkah tegas terhadap oknum aparat yang terlibat diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air.
Saran: Masyarakat perlu aktif memantau lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Aparat internal instansi pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap personelnya. Koordinasi antarinstansi penegak hukum perlu diperkuat untuk mencegah kolusi antara aparat dan pelaku kriminal. Wisatawan diimbau menggunakan layanan resmi dalam setiap aktivitasnya. Media berperan penting dalam mengawasi proses hukum agar transparan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat negara. Lonjakan wisatawan asing harus diimbangi dengan keamanan yang memadai. Jeratan Tipikor diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku. Kepercayaan publik perlu dipulihkan melalui langkah tegas dan transparan. Bali harus tetap aman sebagai destinasi wisata dunia. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





