JAKARTA EKOIN.CO – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penyelenggaraan haji 2025 berjalan lancar dan tanpa hambatan berarti. Pernyataan ini disampaikan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/8/2025) malam, merespons laporan dugaan korupsi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah, sudah, enggak ada masalah,” ujar Nasaruddin singkat ketika ditemui awak media. Menurutnya, klarifikasi terkait isu tersebut sudah dilakukan secara internal. (Baca Juga : Skandal Kuota Haji 2025)
Meskipun mendapat pertanyaan lebih lanjut, Nasaruddin memilih untuk tidak memaparkan detail pembelaannya. “Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi,” tambahnya sambil meninggalkan lokasi.
Laporan ICW soal Haji 2025
Sebelumnya, ICW secara resmi melaporkan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan haji tahun ini ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8/2025). Laporan tersebut mencakup dua dugaan pelanggaran, yaitu penyalahgunaan layanan Masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah. (Baca Juga : KPK Selidiki Pengadaan Layanan Haji)
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan bahwa layanan Masyair meliputi kebutuhan jemaah selama di Muzdalifah, Mina, dan Arafah. Ia menemukan indikasi monopoli pasar dalam penentuan penyedia layanan.
Dugaan Monopoli dan Pengurangan Konsumsi
Menurut ICW, dua perusahaan penyedia layanan umum haji tersebut dimiliki oleh satu orang yang menguasai sekitar 33 persen pasar dari total 203 ribu jemaah. Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Baca Juga : Masalah Monopoli Layanan Haji)
Dalam hal konsumsi, ICW mencatat adanya pengurangan jumlah kalori yang tidak sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yang menetapkan kebutuhan 2.100 kalori per orang.
Hasil penghitungan ICW menunjukkan rata-rata konsumsi yang diberikan hanya 1.715–1.765 kalori. “Artinya, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi,” ujar Wana.
ICW juga menduga adanya pungutan oleh pegawai negeri sipil terhadap jatah konsumsi senilai 40 Riyal. Potongan sebesar 0,8 Riyal per porsi diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga Rp50 miliar bagi pihak terlapor. (Baca Juga : Potongan Konsumsi Haji)
Selain itu, ICW menilai terdapat pengurangan spesifikasi makanan yang seharusnya diterima jemaah. Dugaan inilah yang menjadi salah satu alasan utama mereka mendorong KPK segera bertindak.
Meski laporan ini telah mencuat, Kementerian Agama tetap yakin bahwa pelaksanaan haji 2025 berjalan sesuai prosedur dan melayani jemaah secara optimal. Nasaruddin pun menegaskan kembali bahwa semua tudingan telah dibahas di internal kementerian. (Baca Juga : Klarifikasi Menag Soal Haji)
Publik kini menunggu langkah KPK menindaklanjuti laporan ICW. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini bisa menjadi salah satu sorotan besar dalam sejarah pengelolaan haji di Indonesia.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





