EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI Saldo Yayasan Ketua Dibekukan Minta Revisi Ulang

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI Saldo Yayasan Ketua Dibekukan Minta Revisi Ulang

PPATK memblokir rekening dormant Ketua MUI. Cholil Nafis minta Presiden tinjau ulang kebijakan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terkena kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap perbankan.
(Baca Juga : PPATK Blokir Rekening Dormant)

Cholil menuturkan, rekening yang diblokir merupakan dana cadangan yayasan yang sudah lama disimpan. Saat mencoba melakukan transfer, ia mendapati rekening tersebut sudah terblokir. “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kritik Terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, tindakan PPATK bisa dianggap melanggar hak asasi jika tidak disertai proses hukum yang jelas.
(Baca Juga : Kritik Kebijakan Perbankan)

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya. Ia juga menilai, jika pemerintah tidak selektif, kebijakan ini dapat membuat masyarakat enggan menyimpan uang di bank.

Cholil mengingatkan pentingnya pemisahan antara rekening yang memang terindikasi pelanggaran dan rekening yang hanya tidak aktif. “Kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Penjelasan Resmi dari PPATK

PPATK menyatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
(Baca Juga : Penjelasan PPATK)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan saldo rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan. Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat sementara, dan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan tindakan ini bertujuan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

PPATK juga mencatat maraknya kasus rekening dormant yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut sering digunakan untuk transaksi ilegal, sehingga pemblokiran dianggap langkah preventif yang penting.

Meskipun demikian, kritik dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama seperti Cholil Nafis, menunjukkan perlunya evaluasi. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tetap menjaga keamanan sistem perbankan tanpa mengorbankan kenyamanan nasabah.
(Baca Juga : Evaluasi Kebijakan Bank)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kebijakan pemerintahKetua MUIpemblokiran rekeningPerbankanPPATKrekening dormant
Post Sebelumnya

KPK Periksa Tiga Direktur Diduga Kasus Korupsi Bansos

Post Selanjutnya

Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.