Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terkena kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap perbankan.
(Baca Juga : PPATK Blokir Rekening Dormant)
Cholil menuturkan, rekening yang diblokir merupakan dana cadangan yayasan yang sudah lama disimpan. Saat mencoba melakukan transfer, ia mendapati rekening tersebut sudah terblokir. “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kritik Terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening
Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, tindakan PPATK bisa dianggap melanggar hak asasi jika tidak disertai proses hukum yang jelas.
(Baca Juga : Kritik Kebijakan Perbankan)
“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya. Ia juga menilai, jika pemerintah tidak selektif, kebijakan ini dapat membuat masyarakat enggan menyimpan uang di bank.
Cholil mengingatkan pentingnya pemisahan antara rekening yang memang terindikasi pelanggaran dan rekening yang hanya tidak aktif. “Kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujarnya.
Penjelasan Resmi dari PPATK
PPATK menyatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
(Baca Juga : Penjelasan PPATK)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan saldo rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan. Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat sementara, dan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mendatangi bank.
Ivan menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan tindakan ini bertujuan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.
PPATK juga mencatat maraknya kasus rekening dormant yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut sering digunakan untuk transaksi ilegal, sehingga pemblokiran dianggap langkah preventif yang penting.
Meskipun demikian, kritik dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama seperti Cholil Nafis, menunjukkan perlunya evaluasi. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tetap menjaga keamanan sistem perbankan tanpa mengorbankan kenyamanan nasabah.
(Baca Juga : Evaluasi Kebijakan Bank)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





