EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI Saldo Yayasan Ketua Dibekukan Minta Revisi Ulang

PPATK Blokir Rekening Ketua MUI Saldo Yayasan Ketua Dibekukan Minta Revisi Ulang

PPATK memblokir rekening dormant Ketua MUI. Cholil Nafis minta Presiden tinjau ulang kebijakan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 Agustus 2025
Kategori PERISTIWA, SOSIAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terkena kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kebijakan ini, menurutnya, berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap perbankan.
(Baca Juga : PPATK Blokir Rekening Dormant)

Cholil menuturkan, rekening yang diblokir merupakan dana cadangan yayasan yang sudah lama disimpan. Saat mencoba melakukan transfer, ia mendapati rekening tersebut sudah terblokir. “Sedikit sih enggak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Kritik Terhadap Kebijakan Pemblokiran Rekening

Menjadi korban pemblokiran rekening dormant, Cholil meminta pemerintah, khususnya Presiden RI Prabowo Subianto, untuk meninjau ulang kebijakan ini. Menurutnya, tindakan PPATK bisa dianggap melanggar hak asasi jika tidak disertai proses hukum yang jelas.
(Baca Juga : Kritik Kebijakan Perbankan)

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” tegasnya. Ia juga menilai, jika pemerintah tidak selektif, kebijakan ini dapat membuat masyarakat enggan menyimpan uang di bank.

Cholil mengingatkan pentingnya pemisahan antara rekening yang memang terindikasi pelanggaran dan rekening yang hanya tidak aktif. “Kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujarnya.

Berita Menarik Pilihan

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

Penjelasan Resmi dari PPATK

PPATK menyatakan pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
(Baca Juga : Penjelasan PPATK)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan saldo rekening dormant yang diblokir tetap aman. “Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” kata Ivan. Menurutnya, pemblokiran hanya bersifat sementara, dan nasabah dapat mengaktifkan kembali atau menutup rekening dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menegaskan tindakan ini bertujuan melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

PPATK juga mencatat maraknya kasus rekening dormant yang diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Rekening tersebut sering digunakan untuk transaksi ilegal, sehingga pemblokiran dianggap langkah preventif yang penting.

Meskipun demikian, kritik dari masyarakat, termasuk dari tokoh agama seperti Cholil Nafis, menunjukkan perlunya evaluasi. Pemerintah diharapkan dapat mencari solusi yang tetap menjaga keamanan sistem perbankan tanpa mengorbankan kenyamanan nasabah.
(Baca Juga : Evaluasi Kebijakan Bank)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kebijakan pemerintahKetua MUIpemblokiran rekeningPerbankanPPATKrekening dormant
Post Sebelumnya

KPK Periksa Tiga Direktur Diduga Kasus Korupsi Bansos

Post Selanjutnya

Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat memberikan keterangan dalam konferensi pers Soekarno Runniversary 2026 di Parkir Timur GBK, Jumat (6/2/2026). Pemprov DKI menyambut baik ajang yang memadukan semangat olahraga dengan edukasi nilai-nilai kebangsaan tersebut. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Rayakan Usia Emas, PDIP Gelar Soekarno Run 2026: Ada Beasiswa Pelajar dan Hadiah Spesial

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno menilai kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi positif dalam mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat...

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Post Selanjutnya
Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Menag Tegaskan Haji 2025 Tanpa Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.