SEMARANG, EKOIN.CO – Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) membuat Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, terkejut. Tahun ini, ia harus membayar Rp872 ribu, padahal pada 2024 lalu jumlahnya hanya sekitar Rp161 ribu. Lonjakan ini terjadi setelah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas lahannya naik signifikan dalam setahun.
(Baca Juga : Kenaikan PBB Ambarawa)
Tukimah, 69 tahun, tinggal di rumah peninggalan almarhumah ibunya sejak 1956. Rumah yang sekaligus menjadi warung kelontong itu berdiri di lahan seluas 1.242 meter persegi, hanya sekitar 80 meter dari jalur ramai Jalan Raya Ambarawa–Bandungan. Meski lokasinya strategis, ia mengaku tidak pernah menduga akan ada kenaikan pajak sebesar ini.
Kenaikan Pajak Memberatkan Warga
Menurut Tukimah, lonjakan PBB tersebut diketahui setelah ia menerima surat pemberitahuan pajak pada awal Agustus 2025. “Waktu terima surat pajaknya itu, Andri, keponakan saya, bilang kok banyak sekali naiknya,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
(Baca Juga : Kisah Pajak Warga)
Data menunjukkan NJOP lahan miliknya meningkat dari Rp425.370.000 pada 2024 menjadi Rp1.067.484.000 pada 2025. Lahan tersebut tidak hanya ditempati Tukimah, tetapi juga terdapat rumah adiknya serta satu bangunan kecil di bagian belakang.
Kenaikan pajak ini membuat Tukimah harus memutar otak untuk mengumpulkan uang. Warung kelontong yang ia kelola sehari-hari tidak menghasilkan keuntungan besar, apalagi harga kebutuhan pokok ikut melonjak dalam beberapa bulan terakhir.
Warung Sederhana yang Penuh Kenangan
Warung milik Tukimah menjadi tempat ia mengais rezeki sejak puluhan tahun lalu. Di sana ia menjual jajanan anak-anak, sembako, dan kebutuhan harian warga sekitar. Meski sederhana, warung ini menjadi saksi perjalanan hidupnya, mulai dari masa kecil, pernikahan, hingga kehilangan suami.
(Baca Juga : Warung Kenangan)
Sejak dulu, warung tersebut tidak pernah mengalami renovasi besar. Tukimah menilai kenaikan NJOP seharusnya mempertimbangkan kondisi bangunan dan penghasilan pemiliknya. “Saya bingung, padahal rumahnya masih seperti dulu, tidak ada yang berubah,” katanya.
Beberapa warga sekitar juga mengaku mengalami hal serupa. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait kenaikan NJOP yang memicu lonjakan PBB secara drastis.
Kini, Tukimah berharap ada kebijakan keringanan atau penyesuaian tarif pajak bagi warga kecil yang mengandalkan usaha mikro untuk bertahan hidup. Ia khawatir kenaikan pajak ini akan memaksa sebagian warga menjual tanah atau rumah mereka untuk membayar kewajiban pajak.
(Baca Juga : Kebijakan PBB)
Kisah Tukimah di Ambarawa mencerminkan dampak nyata kenaikan PBB terhadap warga kecil. Lonjakan pajak yang signifikan dapat membebani ekonomi rumah tangga, terutama yang bergantung pada usaha mikro.
Pemerintah daerah sebaiknya meninjau ulang kebijakan penentuan NJOP, memastikan kenaikan pajak tidak memberatkan warga. Transparansi dalam penjelasan dasar kenaikan juga penting untuk menghindari kebingungan masyarakat. Selain itu, program subsidi atau keringanan pajak untuk usaha mikro dapat membantu meringankan beban warga seperti Tukimah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





