Palembang, Ekoin.co – Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025), setelah terbukti menghilangkan nyawa tiga anggota Polri di Lampung. Selain hukuman mati, anggota TNI AD tersebut juga dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Namun, Kopda Bazarsah dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA
Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Korupsi I Wayan Candra Rp6 Miliar
Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa memiliki dan menggunakan senjata api beserta amunisi tanpa izin, melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Selain itu, ia terbukti mengadakan perjudian sebagai mata pencarian, melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu terdakwa divonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD,” tegas majelis hakim dalam sidang.
Tanggapan Pengamat Hukum
Pengamat hukum Sumatera Selatan, Prof Febrian, menilai vonis hukuman mati Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat. Ia menegaskan, tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan merenggut nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas.
“Menurut saya, hukuman mati yang dikeluarkan Majelis Hakim sangat pas, karena memang oknum TNI yang divonis itu sudah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas,” ujarnya, Senin (11/8/2025), dikutip dari detikSumbagsel.
Selain hukuman mati, Febrian juga mendukung keputusan pemecatan tidak hormat terhadap Kopda Bazarsah. Ia menyebut, tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin dan citra institusi TNI di mata masyarakat.
“Pemecatan secara tidak hormat juga pantas untuk hukuman Kopda Bazarsah,” tambah Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu.
Vonis Kasus Lain dalam Sidang
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam. Yun divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI.
“Ya kalau Peltu Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan, juga pas karena dia tidak ikut membunuh dan divonis dengan kasus perjudian sabung ayam,” jelas Febrian.
Perbedaan vonis tersebut, menurut majelis hakim, disesuaikan dengan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa. Dalam kasus Kopda Bazarsah, unsur penghilangan nyawa menjadi faktor pemberat yang signifikan.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer yang terlibat tindak pidana serius, termasuk pembunuhan dan pelanggaran hukum lainnya. Vonis ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota TNI untuk menjunjung tinggi hukum dan disiplin.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat, mengingat kasus ini menyangkut institusi militer dan kepolisian. Sejumlah keluarga korban hadir untuk menyaksikan putusan tersebut.
Putusan ini juga menandai langkah tegas Pengadilan Militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Dengan hukuman maksimal, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Majelis hakim menekankan bahwa keputusan ini didasarkan pada fakta persidangan, bukti, serta keterangan saksi. Tidak ada unsur yang meringankan hukuman bagi Kopda Bazarsah mengingat dampak perbuatannya yang luas.
Sementara itu, pihak TNI menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam persidangan terungkap bahwa senjata api yang digunakan oleh terdakwa diperoleh secara ilegal dan digunakan untuk menembak tiga anggota polisi yang sedang menjalankan tugas resmi.
Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak hubungan kerja sama antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan negara.
Hukuman mati bagi anggota militer merupakan langkah yang jarang diambil, namun dalam kasus ini, majelis hakim menilai tidak ada alternatif lain yang layak diberikan.
Keputusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer, sekaligus peringatan keras bagi prajurit TNI agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Vonis hukuman mati Kopda Bazarsah mencerminkan sikap tegas aparat hukum terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota militer. Langkah ini patut dipertahankan demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan publik.
Peningkatan pembinaan disiplin di lingkungan TNI perlu diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa. Pendidikan hukum bagi prajurit harus menjadi prioritas dalam pembinaan internal.
Kerja sama antara TNI dan Polri harus terus dijaga agar tidak terganggu oleh kasus-kasus individual yang merusak citra kedua institusi. Sinergi dalam penegakan hukum menjadi modal penting.





