JAKARTA, EKOIN.CO – Palestina masih belum memperoleh status penuh sebagai negara anggota PBB meski telah diakui oleh banyak negara. Kunci utama masalah ini terletak pada pengakuan simbolis, yang walau penting dari segi moral dan diplomatik, belum cukup untuk menjamin kedaulatan nyata secara internasional.
Kata pamungkas: pengakuan
Pada prinsipnya, hukum internasional melalui Konvensi Montevideo (1933) menetapkan empat syarat bagi suatu entitas negara: penduduk tetap, wilayah jelas, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan menjalin hubungan internasional Palestina secara materil memenuhi kriteria ini—menurut beberapa studi akademis, seperti penelitian Undip, Palestina dipandang sebagai negara yang sah berdasarkan Montevideo
Namun pada tataran praktis, pengakuan yang diberikan sebagian besar negara lebih bersifat simbolis. Hal ini dikarenakan mayoritas warga Palestina masih berada di bawah pendudukan militer Israel, utamanya di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur—sehingga mereka belum memiliki kedaulatan sepenuhnya
Akibatnya, meski mayoritas negara global mendukung pengakuan Palestina, itu saja belum cukup. Profesor Yossi Mekelberg dari Chatham House menyatakan bahwa dibutuhkan dukungan di Dewan Keamanan PBB—yang masih sulit tercapai karena tekanan politik dari pemerintahan di Gedung Putih
Mantan konsul jenderal Israel untuk New York, Alon Pinkas, menyebut bahwa pengakuan tersebut tetap bernilai diplomatik karena datang dari negara-negara berpengaruh dan sekutu kuat Israel Begitu pula menurut Profesor Julie Norman (University College London), pengakuan ini memiliki bobot moral dan memungkinkan pembukaan kedutaan besar, bukan sekadar misi diplomatik—sebuah langkah penting dalam membangun hubungan formal
Namun kritik juga muncul. Khaled Elgindy (Georgetown University) menilai bahwa respons terhadap kekejaman di Gaza seolah diwakili dengan pengakuan teoritis Palestina yang mungkin tidak akan pernah berhasil diwujudkan Selain itu, Fathi Nimer dari Al-Shabaka menyoroti bahwa negara-negara Barat seharusnya mempertimbangkan opsi seperti embargo senjata atau sanksi perdagangan jika benar-benar serius mendukung solusi dua negara
Solusi dua negara tetap menjadi kerangka utama dalam perdebatan internasional. Pada konferensi PBB pada Juli lalu, 125 negara mendukung Palestina merdeka dan demiliterisasi, namun Israel dan AS memboikot pertemuan tersebut Deklarasi New York juga mencetuskan gagasan agar Otoritas Palestina (PA) mengendalikan wilayah setelah gencatan senjata—meski PA sendiri saat ini menghadapi krisis legitimasi seperti yang ditunjukkan survei PCPSR 2023 Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, menekankan bahwa pengakuan mereka akan bergantung pada reformasi demokrasi dan komitmen nyata dari Palestina
Israel sendiri tetap tegas menolak solusi dua negara. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan menyebut rencana penguasaan Kota Gaza sebagai jalan untuk menuntaskan perang, dengan alasan “kami tidak akan melakukan bunuh diri nasional hanya demi opini baik dalam 2 menit” Knesset juga telah mengesahkan resolusi yang menolak negara Palestina, menilainya sebagai ancaman eksistensial dan hadiah bagi kelompok militan
Moral & Diplomasi versus Realitas Politik – pengakuan tetap politis
Syarat Montevideo dan Hambatan Praktis – pengakuan simbolis belum cukup
- Palestina memenuhi syarat formal Montevideo, tapi pengakuan yang diberikan sebagian besar bersifat simbolis.
- Dukungan global saja tak cukup; butuh keputusan dari Dewan Keamanan PBB yang masih diblokir.
- Solusi dua negara masih digadang sebagai jalan keluar, tapi tidak mendapatkan akses nyata di lapangan.
- Reformasi internal dan komitmen politik dipandang esensial sebelum pengakuan bisa menjadi nyata.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





