EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Tiga Kali Mangkir

KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Tiga Kali Mangkir

Menas Erwin tiga kali mangkir dari panggilan KPK dalam kasus korupsi di MA. KPK siap jemput paksa jika panggilan kembali diabaikan.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
14 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menempuh langkah hukum berupa penjemputan paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Peringatan ini disampaikan setelah Menas Erwin tiga kali berturut-turut tidak hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini

KPK Ultimatum Jemput Paksa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan ketidakhadiran Menas Erwin terjadi pada panggilan terakhir, Selasa (12/8), setelah sebelumnya juga absen pada Senin (4/8) dan Senin (28/7). Dalam ketiga kesempatan tersebut, ia tidak memberikan alasan resmi atas ketidakhadirannya.

“Hari ini saksi tidak hadir, dan sudah dua kali sebelumnya juga tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ungkap Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, KPK telah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup agar Menas Erwin datang secara sukarela. Namun, ketidakhadirannya dianggap menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

KPK, lanjutnya, berharap saksi segera bersikap kooperatif. “Kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk bersikap kooperatif,” tegasnya.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Kasus Korupsi di Lingkungan MA

Budi menegaskan, bila panggilan pemeriksaan terus diabaikan, KPK akan memanfaatkan kewenangan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan saksi. “Tentunya KPK akan melakukan upaya sesuai ketentuan hukum untuk menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” ujarnya.

Penjemputan paksa, jelasnya, merupakan prosedur standar KPK terhadap saksi atau tersangka yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang sah, demi memastikan kelancaran penyidikan kasus korupsi.

Kasus ini bermula dari vonis terhadap Hasbi Hasan yang dinyatakan bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta terkait pengurusan perkara di MA. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menetapkan sejumlah tersangka baru. Di antaranya penyanyi Windy Yunita Bastari atau Windy Idol, kakaknya Rinaldo Septariando, serta Menas Erwin yang diduga sebagai pemberi suap kepada Hasbi Hasan.

Dalam rangkaian proses hukum ini, KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan meski menghadapi hambatan kehadiran saksi. Penegakan hukum terhadap korupsi di lembaga peradilan disebut penting untuk menjaga integritas sistem hukum nasional.

KPK juga menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pihak-pihak yang mencoba menghindar. Langkah tegas seperti jemput paksa dipandang perlu demi memastikan fakta dan bukti terungkap secara utuh.

Peringatan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tidak akan membiarkan mangkirnya saksi mengganggu penyidikan, terlebih dalam perkara besar yang melibatkan pejabat tinggi peradilan.

Budi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak terkait bersikap kooperatif. “Kehadiran saksi sangat penting demi kelancaran proses hukum,” katanya.

Kasus korupsi yang menjerat sejumlah nama ini masih terus bergulir. KPK memastikan akan menginformasikan perkembangan penyidikan kepada publik secara berkala, termasuk langkah hukum lanjutan jika Menas Erwin kembali mangkir.


KPK memberi sinyal keras dengan ancaman jemput paksa kepada Menas Erwin setelah tiga kali absen dari pemeriksaan. Langkah ini bagian dari komitmen lembaga antirasuah dalam mengusut korupsi di MA. Tindakan tegas diambil demi memastikan saksi hadir, mengingat absensi berulang tanpa alasan dapat menghambat penyidikan.

KPK mengacu pada KUHAP untuk menggunakan kewenangan tersebut. Dalam kasus ini, integritas hukum menjadi taruhan. Ketegasan diperlukan untuk menghindari preseden buruk di masa depan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti oleh perilaku tidak kooperatif dari pihak-pihak yang terkait. Kehadiran saksi menjadi faktor kunci dalam menguatkan bukti dan fakta di persidangan.

Dengan ancaman jemput paksa, KPK menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan hukum.

Publik menunggu kelanjutan proses ini dan berharap KPK mampu menuntaskan kasus tersebut secara tuntas dan transparan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: jemput paksakorupsiKPKMahkamah AgungMenas Erwinpenyidikan
Post Sebelumnya

Kapal Perang Rusia Admiral Nakhimov Siap Jalani Uji Coba Laut

Post Selanjutnya

Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Kejaksaan Lelang Aset Lee Darmawan, Hasil Disetor BI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.