Jakarta, – EKOIN – CO – Sidang kasus musisi legendaris Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (14/8). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa inti replik jaksa berfokus pada dua hal: perbedaan penafsiran mengenai status pecandu dan penilaian atas posisi Fariz RM sebagai legenda musik.
“Bagi kami, Fariz bukan pecandu karena kondisi fisiknya sehat walafiat. Tapi jaksa melihatnya berbeda, bahwa meski sehat, ia tetap menggunakan sehingga dianggap pecandu. Ini soal perbedaan tafsir,” ujar Deolipa usai sidang.
Selain itu, Deolipa menyoroti pandangan jaksa yang menyamakan Fariz RM dengan masyarakat umum dalam konteks hukum, meskipun ia adalah figur publik di dunia musik. “Bagi kami, pantomim atau genre musik yang dibawakan Fariz adalah bagian dari budaya musik. Jaksa menganggap legenda musik tidak boleh diperlakukan berbeda di mata hukum. Itu prinsip hukum positif,” tambahnya.
Deolipa memastikan pihaknya akan menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 21 Agustus 2025. Ia juga menegaskan bahwa tim pembela tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim nantinya.
“Kami menerima apapun putusan majelis hakim. Kami juga mengapresiasi sikap jaksa yang netral dan tidak menyerang pribadi terdakwa atau saksi ahli,” tutup Deolipa.





