Jakarta, Ekoin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah strategis untuk memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi dengan menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum.
Inisiatif ini diarahkan untuk menutup celah hukum sekaligus menyelaraskan regulasi nasional dengan standar antikorupsi internasional.
Penyerahan rekomendasi dilakukan dalam forum nasional penguatan kerangka hukum antikorupsi di Jakarta.
KPK menilai dinamika praktik korupsi yang semakin canggih dan lintas sektor menuntut pembaruan regulasi agar penegakan hukum tetap relevan dan efektif dalam melindungi kepentingan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut lahir dari kajian kolaboratif bersama lembaga internasional dan akademisi.
Fokus kajian diarahkan pada penyesuaian norma hukum dengan perkembangan kejahatan korupsi modern, termasuk praktik yang melibatkan jejaring lintas negara.
Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB sejak 2006. Namun, menurut KPK, sejumlah ketentuan penting belum sepenuhnya terintegrasi dalam hukum nasional.
Karena itu, revisi UU Tipikor dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat daya jangkau penindakan sekaligus pencegahan.
Rekomendasi utama menitikberatkan pada kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, pengayaan tidak sah, serta praktik suap di sektor swasta.
Pengaturan yang lebih eksplisit diyakini mampu mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian Hukum menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai harmonisasi regulasi domestik dengan standar global menjadi fondasi penting reformasi hukum jangka panjang.
Mitra internasional dan kalangan akademisi juga menekankan pentingnya kemauan politik pemerintah dan legislatif agar rekomendasi dapat diwujudkan menjadi produk hukum.
Bagi KPK, pembaruan UU Tipikor merupakan investasi hukum untuk memperkuat sistem antikorupsi nasional. Regulasi yang adaptif diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.





