EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Reformasi Polri Dinilai Mandek (foto lustrsi)

Reformasi Polri Dinilai Mandek (foto lustrsi)

Reformasi Polri Dinilai Mandek, SETARA Institute Soroti Rekomendasi DPR yang Terjebak Normatif

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
Kategori NASIONAL, POLITIK
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co — Rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri dinilai belum menyentuh akar persoalan dan berpotensi kembali menjebak agenda reformasi pada tataran simbolik.

SETARA Institute menilai, delapan poin rekomendasi yang ditetapkan pasca rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri pada 26 Januari 2026 masih memerlukan penguatan substantif agar tidak berhenti sebagai retorika politik belaka.

Dalam siaran persnya, Kamis (5/2/2026), SETARA Institute menyatakan bahwa meskipun rekomendasi tersebut diklaim sebagai manifestasi komitmen DPR untuk menjaga reformasi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi, substansinya belum mencerminkan agenda transformasi yang serius dan progresif.

“Reformasi Polri adalah agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Namun rekomendasi Komisi III masih minim terobosan dan belum menyentuh problem struktural yang selama ini menghambat reformasi,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2).

Ia menilai, sebagian besar rekomendasi DPR masih didominasi pendekatan normatif, terutama dalam isu pengawasan Polri. Penekanan pada optimalisasi pengawasan internal dan DPR dinilai justru mengulang pendekatan lama, tanpa evaluasi kritis atas efektivitas mekanisme pengawasan yang selama ini lemah, tertutup, dan minim akuntabilitas publik.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Kondisi serupa juga disoroti dalam konteks Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Alih-alih memperkuat kewenangan, rekomendasi DPR dinilai mengabaikan hambatan struktural yang selama ini membuat Kompolnas tidak efektif menjalankan fungsi pengawasan.

Lebih lanjut Halili mengkritik penekanan berlebihan pada reformasi kultural Polri. Menurutnya, pendekatan ini problematik karena mengaburkan fakta bahwa kultur organisasi dibentuk oleh struktur yang permisif terhadap impunitas dan penyalahgunaan kewenangan.

“Integrasi HAM dan demokrasi dalam pendidikan Polri hanya akan menjadi simbolik jika struktur akuntabilitas dan mekanisme kontrol tidak dibenahi secara serius,” ujar Halili.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie juga menyoroti rekomendasi yang menjadikan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai acuan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah menyatakan frasa tertentu inkonstitusional.

“Alih-alih mematuhi koreksi konstitusional MK, regulasi ini justru mereproduksi praktik lama melalui formulasi baru,” ujar Ikhsan.

Sementara itu, penegasan kembali posisi Polri di bawah Presiden juga dinilai tidak menawarkan solusi atas problem mendasar reformasi kepolisian. Ikhsan menegaskan bahwa mandeknya reformasi bukan disebabkan oleh ketidakjelasan posisi ketatanegaraan, melainkan luasnya kewenangan Polri yang tidak diimbangi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang kuat.

Sebagai tawaran alternatif, SETARA Institute mendorong Komisi III DPR untuk merujuk pada hasil riset Desain Transformasi Polri (2024). Riset tersebut mengidentifikasi 130 persoalan laten yang dirumuskan ke dalam 12 rumpun masalah utama, mencakup aspek struktural, kultural, dan instrumental.

Riset itu juga merumuskan desain transformasi Polri berbasis empat pilar, 12 agenda strategis, serta 50 aksi konkret menuju transformasi kepolisian yang demokratis dan akuntabel, sejalan dengan Visi Indonesia 2045.

“Reformasi Polri tidak kekurangan rekomendasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk melakukan perubahan struktural secara menyeluruh,” pungkas Ikhsan. ()

 

Tags: Mandekreformasi PolriRekomendasi DPRSETARA InstituteTerjebak Normatif
Post Sebelumnya

Retno Marsudi Muncul di Istana, Warganet Bandingkan Gaya ‘Diplomasi Kebaya’ dengan Menlu Saat Ini

Post Selanjutnya

Dominasi Semu Bajul Ijo: Statistik Mentereng, Lini Depan Persebaya Justru Mandul

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Bek kanan Persebaya Arief Catur Pamungkas berusaha untuk membobol gawang Dewa United dalam lanjutan BRI Super League pekan lalu. (iG Persebaya)

Dominasi Semu Bajul Ijo: Statistik Mentereng, Lini Depan Persebaya Justru Mandul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.