EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL

Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 Sah

Kuota haji tambahan 2024 dibagi 50:50 demi keamanan jemaah. Kemenag tegaskan kebijakan kuota haji sesuai UU No. 8/2019.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
dalam INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 Sah
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Pembagian kuota tambahan haji 2024 dengan komposisi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus dinilai sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Praktisi hukum Mellisa Anggraini SH.MH.CLA menyatakan kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sekaligus mempertimbangkan faktor teknis demi keamanan jemaah. [Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v]

Mellisa menjelaskan, kuota haji Indonesia terbagi dua kategori. Pertama, kuota tetap sebanyak 221.000 jemaah dengan porsi 92 persen untuk haji reguler atau 203.320 jemaah, dan 8 persen untuk haji khusus atau 17.680 jemaah. Kedua, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi yang diatur melalui Pasal 9 UU No. 8/2019, memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk membagi tanpa harus mengikuti rasio 92:8.

Pembagian Kuota Haji Berdasar Hukum

Menurut Mellisa, pembagian kuota tambahan 50:50 telah sah secara hukum berdasarkan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Menteri Agama berhak membuat diskresi menyesuaikan kondisi lapangan. “Penambahan besar ke reguler berpotensi memicu overcrowding yang membahayakan keselamatan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Hasil simulasi Armuzna pada Desember 2023 menunjukkan zona 3-4, yang dikenal sebagai zona dengan biaya terjangkau, hanya dapat menampung 213.320 jemaah. Jika semua tambahan 20.000 jemaah dialokasikan ke haji reguler, akan terjadi kelebihan kapasitas yang membahayakan.

Zona 5 atau Mina Jadid tidak direkomendasikan karena jaraknya mencapai 7 kilometer dari Jamarat dan dinilai kurang layak. Dengan pertimbangan ini, tambahan kuota dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler (total 213.320) dan 10.000 untuk haji khusus (total 27.680), sehingga sesuai daya tampung dan menghindari risiko overkapasitas.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Pertimbangan Teknis dan Keamanan Jemaah

Mellisa memaparkan, terdapat tiga prinsip kebijakan Kemenag: pertama, legal sesuai UU No. 8/2019; kedua, adanya situasi mendesak untuk kemanfaatan umum; ketiga, menghindari penempatan jemaah di zona berisiko. “Tuduhan praktik tidak sehat tidak berdasar. Ini murni kebijakan teknis dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut telah melalui simulasi dan analisis teknis bersama pemerintah Arab Saudi, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) resmi terkait pembagian kuota.

Marwan Dasopang, anggota Komisi VIII DPR, sebelumnya juga menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan merupakan wewenang Menteri Agama berdasarkan kepentingan publik. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat konsultasi Panja Haji dengan Wakil Ketua DPR RI pada 7 Januari 2025.

Kemenag menegaskan, proses penetapan kuota tambahan dilakukan transparan dan terdokumentasi dengan tujuan utama menjamin keselamatan serta kenyamanan jemaah haji.

Keputusan 50:50 ini diharapkan mengoptimalkan pengelolaan kapasitas Armuzna, menghindari risiko penumpukan di area beribadah, dan memberikan pengalaman haji yang lebih aman.

Bagi pemerintah, prinsip kehati-hatian menjadi kunci, sebab penempatan jemaah di lokasi yang tidak memadai dapat menimbulkan risiko besar, termasuk insiden yang membahayakan jiwa.

Kebijakan ini juga menunjukkan adanya fleksibilitas pemerintah dalam merespons situasi lapangan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Ke depan, Kemenag berencana terus memantau kapasitas dan kondisi fasilitas di Arab Saudi untuk memastikan kebijakan kuota haji berjalan efektif setiap tahunnya.

Mellisa menilai, jika kapasitas Armuzna meningkat di masa mendatang, pembagian kuota bisa disesuaikan kembali dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Selain faktor hukum dan teknis, keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar semua lapisan masyarakat, baik peserta haji reguler maupun khusus, memiliki kesempatan yang seimbang untuk menunaikan ibadah.

Pemerintah pun mengajak seluruh pihak memahami bahwa pembagian kuota adalah langkah strategis yang berpihak pada keamanan jemaah, bukan semata-mata perhitungan angka.

Kemenag berharap dukungan dari masyarakat, DPR, dan organisasi penyelenggara haji untuk memastikan kebijakan ini terlaksana dengan baik di lapangan.

Dengan kombinasi pertimbangan hukum, teknis, dan keamanan, kebijakan 50:50 menjadi contoh penerapan diskresi yang akuntabel serta berpihak pada kepentingan publik.


Pembagian kuota haji 50:50 antara reguler dan khusus merupakan langkah yang sah secara hukum, sesuai UU No. 8/2019 dan UU No. 30/2014.
Keputusan ini didasari simulasi teknis untuk menghindari overkapasitas di Armuzna.
Pemerintah mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah dalam penentuan kebijakan.
Prinsip kehati-hatian serta fleksibilitas menjadi faktor penting dalam pembagian kuota.
Dukungan publik diharapkan agar pelaksanaan kebijakan berjalan lancar dan optimal.

Masyarakat diimbau memahami latar belakang teknis dan hukum kebijakan ini.
Pengawasan bersama antara pemerintah dan DPR penting untuk menjamin transparansi.
Penambahan fasilitas di Arab Saudi dapat menjadi solusi jangka panjang.
Penyuluhan publik terkait kuota haji perlu terus dilakukan.
Evaluasi tahunan terhadap kebijakan akan membantu penyempurnaan ke depan.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Armuznahaji 2024haji khususKemenagkuota hajiUU 8/2019
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
191

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
37

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
33

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
28

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Indonesian AID: Perkuat Diplomasi Ekonomi untuk Ketahanan Nasional

Indonesian AID: Perkuat Diplomasi Ekonomi untuk Ketahanan Nasional

7 Juli 2025
15
Mau Punya Anak Sukses? Orang Tua Jangan Katakan 4 Kalimat Ini

Mau Punya Anak Sukses? Orang Tua Jangan Katakan 4 Kalimat Ini

14 September 2025
14
KRL Jabodetabek Kembali Operasi Normal Pasca Rusuh

KRL Jabodetabek Kembali Operasi Normal Pasca Rusuh

1 September 2025
4
Proyek Senilai Rp7,83 Triliun: Tol Dalam Kota Bandung Terus Dikaji di Tengah Kondisi Macet

Proyek Senilai Rp7,83 Triliun: Tol Dalam Kota Bandung Terus Dikaji di Tengah Kondisi Macet

11 Agustus 2025
10
Pemerintah Batasi Impor Etanol dan Singkong Mulai Hari Ini

Pemerintah Batasi Impor Etanol dan Singkong Mulai Hari Ini

20 September 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.