EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Periksa Idianto di Kasus Korupsi Jalan

KPK Periksa Idianto di Kasus Korupsi Jalan

KPK memeriksa eks Kajati Sumut Idianto terkait dugaan korupsi proyek jalan Rp 231,8 miliar. Pemeriksaan dilakukan simultan dengan Kejagung untuk aspek etik dan pidana.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
15 Agustus 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 Agustus 2025, beriringan dengan pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN di sini

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara simultan oleh dua lembaga tersebut. “Pemeriksaannya simultan gitu ya, berjalan bersamaan di Kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Idianto baru dilakukan satu kali. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara besar korupsi yang menjerat sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta di Sumatera Utara.

Pemeriksaan Etik dan Pidana Berjalan Bersamaan

Menurut Asep, pemeriksaan oleh Kejaksaan berfokus pada aspek etik, sedangkan KPK mengusut tindak pidananya. Pemeriksaan etik ini menyusul temuan bahwa ada saksi dalam perkara korupsi jalan Sumut yang menyebut keterlibatan oknum jaksa.

Jamwas Kejagung sebelumnya telah memeriksa Idianto pada Kamis, 7 Agustus 2025. Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyebut proses ini masih berlangsung. “Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujarnya pada 13 Agustus 2025.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Selain Idianto, Jamwas Kejagung juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.

Idianto sendiri kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025.

Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumut

Sumber penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari dua perusahaan swasta, PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora, yang mengerjakan proyek jalan tersebut. Kedua perusahaan itu diduga menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai Rp 231,8 miliar.

Dalam skema dugaan korupsi ini, perusahaan berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee kepada pihak-pihak tertentu. Idianto disebut sebagai salah satu penerima jatah tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Idianto melalui nomor pribadinya belum membuahkan hasil. Ia tidak merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi Piliang, dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Piliang.

Sejauh ini, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana hasil dugaan suap proyek jalan tersebut. Pemeriksaan terhadap Idianto dinilai sebagai langkah strategis untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan unsur pejabat dan swasta.

KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Penindakan dilakukan tidak hanya kepada pihak swasta yang memberi suap, tetapi juga kepada oknum aparat negara yang diduga menerima aliran dana.

Pemeriksaan simultan antara KPK dan Kejagung ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum, sehingga praktik korupsi di sektor infrastruktur dapat diminimalisasi.

Pakar hukum pidana menilai, langkah koordinatif ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih penyidikan. Meski begitu, proses pembuktian tetap menjadi tantangan besar, mengingat melibatkan pejabat tinggi dan nilai proyek yang besar.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak ada intervensi. Kejelasan kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa praktik korupsi akan diberantas tanpa pandang bulu.


Kasus pemeriksaan Idianto menunjukkan bahwa dugaan korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi masalah serius di Indonesia. Pemeriksaan simultan KPK dan Kejagung menjadi langkah koordinatif penting untuk membongkar jaringan pelaku. Publik menunggu hasil yang tegas dan transparan.

 

  1. Pemerintah perlu memperketat pengawasan proyek infrastruktur.
  2. Aparat penegak hukum harus mengedepankan integritas.
  3. Masyarakat diminta aktif melaporkan indikasi korupsi.
  4. Proses hukum harus bebas dari intervensi pihak manapun.
  5. Pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: infrastrukturKejagungkorupsiKPKsuapSumatera Utara
Post Sebelumnya

Jet Tempur Paling Mahal di Dunia Biaya Miliaran Per Jam

Post Selanjutnya

Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 Sah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 Sah

Polemik Pembagian Kuota Haji 50:50 Sah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.