JAKARTA, EKOIN.CO – Kepolisian melalui Satgas Pangan Polri mengizinkan PT Food Station Tjipinang Jaya tetap memproduksi beras meskipun mesin pengolahannya telah disita sebagai barang bukti kasus beras oplosan. Langkah ini diambil untuk menjaga ketersediaan beras di pasaran dan mencegah gejolak harga pangan. Gabung WA Channel EKOIN.
Kasus beras oplosan mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, Direktur Operasional RL, serta Kepala Seksi Quality Control RP. Dari perusahaan mitra, PT PIM, turut ditetapkan tersangka yaitu Presiden Direktur AI dan Kepala Quality Control DO.
Penyitaan mesin pengolahan beras dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam penyidikan. Namun, kekhawatiran muncul karena penyitaan ini berpotensi menghentikan produksi yang bisa memicu kelangkaan beras di Jakarta.
Izin Produksi Demi Stabilisasi Beras
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan izin tetap berproduksi diberikan meski mesin berada dalam status barang bukti. “Hal ini untuk menjaga ketersediaan beras di pasaran,” kata Helfi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, di Jakarta.
Menurutnya, keputusan ini merupakan jawaban atas permintaan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang khawatir penyitaan akan berdampak langsung pada stok dan harga beras. Dengan adanya izin tersebut, Food Station dapat melanjutkan proses produksi meski dalam pengawasan ketat.
Satgas Pangan menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk memberi kelonggaran pada perusahaan, melainkan agar kebutuhan pangan masyarakat tidak terganggu. Beras merupakan komoditas strategis yang sangat sensitif terhadap pasokan dan harga.
Helfi menyampaikan, jika pasokan terganggu, harga bisa melonjak drastis. Dampaknya, masyarakat kecil akan paling terdampak. Oleh sebab itu, Polri mengambil langkah kompromi dengan tetap menegakkan hukum namun tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Syarat Ketat untuk Food Station
Meski diizinkan tetap beroperasi, PT Food Station Tjipinang Jaya diwajibkan mematuhi sejumlah syarat. Salah satunya adalah menjaga kualitas dan kuantitas beras sesuai standar yang tertera di kemasan. “Dengan catatan, tetap menjaga isi sebagaimana tertera pada komposisi di kemasan,” tegas Helfi.
Langkah ini diambil agar produk yang beredar di pasaran tetap sesuai standar mutu dan tidak merugikan konsumen. Polisi juga mengingatkan bahwa pelanggaran syarat akan berakibat pada penghentian izin produksi.
Kasus ini melibatkan banyak pihak dalam rantai produksi dan pengawasan mutu. Penetapan tersangka pada level direksi hingga kepala quality control menunjukkan adanya dugaan pelanggaran sistematis.
Selain itu, penyelidikan yang masih berlangsung diharapkan dapat membuka terang praktik beras oplosan yang dikhawatirkan sudah beredar luas di pasar. Masyarakat menunggu kepastian bahwa beras yang mereka konsumsi aman dan berkualitas.
Pakar pangan menilai, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan rantai distribusi beras di Jakarta. Tanpa sistem yang lebih transparan, risiko praktik serupa dapat terulang.
Satgas Pangan Polri menegaskan akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum berjalan seiring dengan langkah menjaga stabilitas beras, sehingga kepentingan masyarakat tetap diutamakan.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan. Hukuman dipastikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong beras. Pemerintah daerah bersama aparat menjamin pasokan beras tetap tersedia dengan harga stabil.
Kasus beras oplosan ini menjadi pelajaran penting bahwa stabilitas pangan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tanpa keseimbangan keduanya, masyarakat akan menjadi korban.
Kasus beras oplosan yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT PIM menimbulkan kekhawatiran publik. Namun, langkah Polri yang mengizinkan produksi tetap berjalan menjadi solusi sementara menjaga pasokan beras.
Keputusan ini juga menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas pangan. Tanpa produksi, pasokan akan terganggu, tetapi tanpa penegakan hukum, kepercayaan konsumen akan hilang.
Polri kini dihadapkan pada tugas ganda: menuntaskan kasus pidana sekaligus menjaga harga beras tetap terjangkau. Kedua hal ini sangat menentukan stabilitas ekonomi rumah tangga masyarakat.
Ke depan, sistem pengawasan mutu beras perlu diperkuat agar praktik oplosan tidak kembali terjadi. Transparansi dan akuntabilitas perusahaan pengelola pangan harus menjadi prioritas.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung langkah pemerintah serta aparat hukum demi terciptanya pasar beras yang sehat dan adil. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





