EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji

KPK Panggil Lagi Yaqut Kasus Kuota Haji

KPK akan memanggil kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik telah menggeledah rumah Yaqut di Jakarta Timur

Irvan oleh Irvan
18 Agustus 2025
Kategori HUKUM, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam tayangan program dialog Sapa Indonesia Pagi di KompasTV pada Senin (18/8/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

“Secepatnya (dipanggil kembali),” ujar Budi Prasetyo ketika menegaskan rencana KPK terhadap Yaqut. Menurutnya, pemanggilan ini juga berlaku bagi sejumlah pihak lain yang rumah atau kantornya sudah digeledah oleh penyidik terkait perkara tersebut.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

 

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan sebagai langkah konfirmasi atas temuan hasil penggeledahan di beberapa lokasi. Penyidik ingin menyusun keterkaitan antara keterangan saksi dengan bukti yang sudah diamankan.

BACA JUGA 

Jakarta Jobfest 2025 Sediakan 2.000 Lowongan

 

“Karena memang dalam tahap penyelidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada para pihak tersebut, kemudian begitu naik penyidikan KPK kemudian melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” ungkap Budi.

 

Pemanggilan Ulang Yaqut Cholil Qoumas

Juru Bicara KPK itu menambahkan, pemeriksaan lanjutan akan digunakan untuk menguatkan konstruksi hukum dalam penyidikan. “Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan tersebut, KPK tentu akan melakukan konfirmasi kepada pihak yang terkait,” katanya.

 

Menurut Budi, informasi yang terkumpul dari hasil pemeriksaan sebelumnya akan dipadukan dengan temuan barang bukti terbaru. “Dari puzzle-puzzle keterangan ini, itulah yang nanti akan membentuk suatu konstruksi, membentuk suatu alat bukti untuk penyidikan perkara ini,” jelasnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.

 

KPK mengungkapkan bahwa salah satu barang yang berhasil diamankan berupa handphone. Penyidik akan mengekstraksi isi perangkat elektronik itu guna mencari petunjuk tambahan.

 

Di hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenag yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi ini, penyidik menyita sebuah kendaraan roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

 

Barang Bukti dan Proses Penyidikan

Barang-barang yang disita dari penggeledahan di Jakarta Timur maupun Depok kini sudah diamankan di kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Prosedur ekstraksi data digital dari perangkat elektronik akan dilakukan guna melengkapi bahan penyidikan.

 

KPK menegaskan bahwa setiap bukti yang diperoleh dari lapangan akan diuji melalui proses penyidikan sebelum disimpulkan dalam konstruksi perkara. Dengan demikian, pemanggilan ulang Yaqut serta pihak-pihak lain menjadi bagian penting dalam membandingkan keterangan dengan bukti fisik.

 

Budi menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ini terus berjalan sesuai prosedur. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penggeledahan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Ia juga mengingatkan bahwa informasi resmi mengenai perkembangan perkara hanya dapat diperoleh melalui KPK, bukan dari sumber yang tidak jelas. Transparansi dalam proses hukum disebut penting agar masyarakat dapat mengikuti jalannya penegakan hukum.

 

Pemanggilan kembali Yaqut beserta sejumlah saksi lain menandakan bahwa penyidik KPK sedang memperdalam arah penyidikan. Hal itu menunjukkan fokus lembaga antikorupsi dalam mengungkap kasus kuota haji yang sempat menyedot perhatian publik.

 

Kasus ini juga menegaskan kembali komitmen KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji.

 

Dengan sejumlah temuan tersebut, publik menunggu hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan oleh KPK. Seluruh tahapan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terlibat.

 

Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu memberikan kepastian, sekaligus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan kuota haji yang selama ini sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Tags: barang bukti elektronikkorupsi kuota hajiKPKpemanggilan ulangpenggeledahan KPKYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Dishub Ingatkan Warga Soal Penipuan Lowongan Kerja

Post Selanjutnya

Ekonomi Singapura Terdampak Tarif AS, Prospek Pertumbuhan di Semester II 2025 Diragukan

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Ekonomi Singapura Terdampak Tarif AS, Prospek Pertumbuhan di Semester II 2025 Diragukan

Ekonomi Singapura Terdampak Tarif AS, Prospek Pertumbuhan di Semester II 2025 Diragukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.