EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Yunus Husein: Bank Wajib Buka Data Nasabah

Yunus Husein: Bank Wajib Buka Data Nasabah

Bank wajib membuka data nasabah jika diminta aparat hukum untuk kasus tindak pidana pencucian uang. Rahasia bank dapat dikesampingkan demi kepentingan hukum dan penegakan keadilan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menegaskan bank memiliki kewajiban membuka data nasabah untuk kepentingan hukum, khususnya terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas polemik antara BCA dan selebriti Nikita Mirzani yang merasa keberatan rekening pribadinya dibuka dalam persidangan.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Kewajiban Bank dalam Kasus Hukum

Menurut Yunus, kewajiban bank membuka data nasabah diatur dalam Pasal 72 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk meminta informasi rekening nasabah dalam proses penyidikan maupun persidangan.

“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” ujar Yunus kepada wartawan, Senin (18/8).

Yunus menambahkan, bank juga memperoleh perlindungan hukum ketika membuka data rekening atas permintaan aparat hukum. Dengan demikian, pihak bank tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Polemik Nikita Mirzani dan Rahasia Bank

Pernyataan Yunus ini muncul setelah Nikita Mirzani, terdakwa dugaan pemerasan dan TPPU, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah BCA yang membuka data rekening pribadinya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8). Nikita merasa bank bertindak tanpa persetujuannya dan berencana memberikan somasi kepada pihak bank.

Namun, Yunus menegaskan bahwa Pasal 72 Ayat (2) UU TPPU sudah secara jelas menyebutkan adanya pengecualian terhadap rahasia bank. Pengecualian tersebut berlaku demi kepentingan pemeriksaan perkara pencucian uang yang sedang berjalan.

Ia menilai, langkah BCA membuka data rekening sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan bank dalam hal ini.

Yunus juga mengingatkan, perlindungan rahasia bank memang penting, tetapi tidak boleh menghalangi proses hukum. Menurutnya, jika informasi transaksi ditutup rapat, justru akan menghambat upaya pemberantasan kejahatan keuangan.

Di sisi lain, kasus Nikita Mirzani menjadi sorotan publik karena menyangkut selebriti dengan popularitas tinggi. Persidangan tersebut membuka ruang diskusi mengenai batasan rahasia bank dan sejauh mana hak privasi nasabah dapat dipertahankan dalam proses hukum.

Hingga kini, pihak BCA belum memberikan tanggapan resmi terkait ancaman somasi dari Nikita. Namun, keterangan dari Yunus Husein dinilai mempertegas bahwa bank memiliki dasar hukum yang kuat dalam membuka data rekening untuk kepentingan penyidikan TPPU.

Kasus ini sekaligus menegaskan kembali peran penting bank dalam mendukung aparat hukum. Transparansi data keuangan yang diatur dengan undang-undang diyakini menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah praktik pencucian uang di Indonesia.

Dengan penjelasan tersebut, publik diharapkan memahami bahwa rahasia bank tidak bersifat mutlak, melainkan dapat dikesampingkan demi kepentingan hukum. (*)

 

Tags: bankhukumnasabahpencucian uangPPATKrahasia bank
Post Sebelumnya

Gubernur Papua Tinjau Lokasi Bandara Internasional Segun Sorong

Post Selanjutnya

Ukraina Takkan Serahkan Wilayah ke Rusia

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Ukraina Takkan Serahkan Wilayah ke Rusia

Ukraina Takkan Serahkan Wilayah ke Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.