Jakarta, Ekoin.co – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan penarikan royalti musik yang belakangan menuai sorotan publik telah melampaui batas kewajaran. Ia menegaskan hak cipta semestinya diperuntukkan hanya bagi penciptanya, bukan untuk kepentingan lain. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco dalam keterangan persnya pada Selasa (19/8/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menurut Dasco, esensi dari royalti hak cipta adalah penghargaan dan perlindungan terhadap karya pencipta lagu. Namun, penerapan aturan yang terjadi sebelumnya dinilainya tidak sesuai dengan semangat perlindungan hak cipta. “Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk memutar lagu, baik di tempat umum maupun dalam kegiatan usaha. DPR RI, kata Dasco, sedang mengupayakan langkah konkret agar polemik terkait royalti musik segera menemukan jalan tengah yang adil bagi semua pihak.
Dasco juga mengimbau agar para pelaku usaha, seperti kafe dan restoran, tetap menjalankan aktivitas normal sambil menunggu keputusan resmi. “Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.
Polemik di Tengah Masyarakat
Dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan royalti musik ramai diperbincangkan publik, terutama setelah ramai di media sosial. Banyak pihak menyoroti potensi beban tambahan bagi pelaku usaha kecil yang memutar lagu di tempat usahanya. Beberapa kafe bahkan dilaporkan menghentikan pemutaran musik dan menggantinya dengan suara alam untuk menghindari kewajiban pembayaran.
Polemik ini berakar dari implementasi Undang-Undang Hak Cipta yang memperkuat perlindungan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta lagu. Di satu sisi, regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pencipta untuk mendapatkan imbalan atas karya mereka. Namun, di sisi lain, pelaku usaha kecil mengaku keberatan jika kewajiban tersebut diterapkan secara ketat tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Dasco menyampaikan bahwa DPR RI akan segera mengeluarkan pengumuman resmi untuk menenangkan publik. “Tunggu pengumuman sehari dua hari ini,” katanya menegaskan kembali.
Sorotan dari Mahkamah Konstitusi
Polemik royalti musik tidak hanya menjadi perbincangan publik, tetapi juga mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang perkara nomor 37/PUU-XXIII/2025, Hakim Arief Hidayat menyampaikan pandangannya terkait penerapan aturan hak cipta.
Arief menegaskan bahwa penerapan aturan secara tekstual dapat menimbulkan implikasi luar biasa yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan awal. Ia memberikan ilustrasi bahwa jika aturan itu dijalankan secara ketat, maka pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Supratman, bisa saja menjadi orang terkaya di negeri ini. Pasalnya, lagu kebangsaan tersebut dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia setiap tahun sejak lama.
Pernyataan Arief tersebut menggambarkan potensi ketidaksesuaian antara penerapan teknis aturan dengan keadilan substantif yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dengan situasi ini, sorotan publik semakin tajam. Sebagian masyarakat menilai perlunya aturan yang lebih fleksibel agar tidak memberatkan pihak yang sebenarnya tidak termasuk dalam lingkup kewajiban pembayaran royalti.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM pun sempat memberikan tanggapan. Menteri Hukum menyatakan bahwa pihaknya tengah mendorong adanya audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana royalti.
Langkah audit ini diharapkan dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar sampai kepada pencipta lagu sebagai pihak yang berhak. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat kembali pulih dan sistem pembayaran royalti musik bisa berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, pelaku usaha dan penyanyi panggung juga menunggu kejelasan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran royalti. Mereka menilai perlunya pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang berujung pada keresahan.
Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa regulasi terkait royalti harus tetap berjalan namun dengan penyesuaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Menurutnya, semangat perlindungan terhadap pencipta lagu tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Dasco menyatakan bahwa DPR RI akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan formula yang adil. Ia memastikan polemik ini tidak akan dibiarkan berlarut-larut.










