EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA DAERAH
Evaluasi Kemenhub: Bandara Sepi Selama Dua Tahun Berturut-turut Dicabut Status Internationalnya

Evaluasi Kemenhub: Bandara Sepi Selama Dua Tahun Berturut-turut Dicabut Status Internationalnya

Status internasional bandara bisa dicabut jika sepi penumpang dalam dua tahun. Evaluasi bertujuan memastikan bandara berfungsi efektif dan produktif.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 Agustus 2025
Kategori DAERAH, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

.JAKARTA EKOIN.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bakal mencabut status internasional pada bandara yang sepi penumpang dalam kurun dua tahun. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional bandara yang berstatus internasional. Gabung WA Channel EKOIN

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa peninjauan dilakukan dengan melihat traffic penumpang secara konsisten. Jika dalam dua tahun jumlah penumpang sangat rendah, opsi pencabutan status internasional akan dipertimbangkan.

Evaluasi Bandara Internasional

Menurut Dudy, evaluasi tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain. “Pencabutan status internasional bandara tidak hanya dilakukan Kemenhub sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan maskapai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan status internasional suatu bandara mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal ini mencakup faktor keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, hingga sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.

Selain itu, setiap bandara internasional wajib memenuhi standar yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kewajiban itu meliputi pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, serta ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.

Berita Menarik Pilihan

Penyidik Kantongi Identitas Pengirim Karangan Bunga Usai Dokter Kecantikan Oky Pratama Buat Laporan

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Dudy menekankan bahwa evaluasi berkala adalah keharusan agar bandara yang menyandang status internasional benar-benar berfungsi optimal. Jika tidak, maka status tersebut hanya menjadi beban operasional tanpa manfaat yang jelas bagi mobilitas penumpang.

Jumlah Bandara Internasional di Indonesia

Saat ini, jumlah bandara internasional di Indonesia mencapai 40 unit, dengan 36 di antaranya merupakan bandara umum. Penambahan jumlah bandara internasional tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.

Namun, dengan jumlah yang cukup banyak, tidak semua bandara memiliki tingkat pergerakan penumpang yang tinggi. Beberapa di antaranya justru mengalami sepi traffic, terutama di daerah yang belum memiliki rute penerbangan internasional padat.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan soal efektivitas penetapan status internasional. Tanpa arus penumpang yang memadai, bandara hanya menanggung biaya tambahan untuk pemeliharaan dan penyediaan layanan standar internasional.

Pemerintah menilai langkah evaluasi ini penting agar bandara yang menyandang status internasional benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia penerbangan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur transportasi udara di Indonesia. Dengan begitu, bandara yang masih berstatus internasional bisa fokus pada peningkatan pelayanan penumpang dan pengembangan rute baru.

Ke depan, Kemenhub akan terus melakukan pemantauan ketat atas seluruh bandara internasional. Jika ditemukan ada bandara dengan traffic rendah selama dua tahun, maka pencabutan status internasional bukanlah hal yang bisa dihindari.

Dudy menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata langkah pengurangan jumlah bandara, melainkan bentuk penataan dan efisiensi. “Kita ingin setiap bandara internasional benar-benar produktif dan memberikan manfaat luas,” katanya.

Kebijakan ini juga akan menjadi tolok ukur baru bagi daerah yang ingin mengusulkan status internasional pada bandara di wilayahnya. Tanpa kesiapan infrastruktur dan dukungan penumpang, pengajuan tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui.

Hingga kini, pemerintah masih terus memantau perkembangan traffic di sejumlah bandara internasional. Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang agar keputusan pencabutan status benar-benar berbasis data.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan transportasi udara. Keputusan mencabut status internasional bisa menjadi langkah strategis agar bandara tidak hanya besar dalam nama, tetapi juga berfungsi sesuai perannya.

Pada akhirnya, bandara internasional yang tetap bertahan adalah mereka yang mampu menunjukkan relevansi, manfaat, dan produktivitas sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat maupun dunia penerbangan.

Kebijakan evaluasi berkala bandara internasional menegaskan pentingnya efektivitas dalam transportasi udara nasional. Pencabutan status akan dilakukan jika traffic penumpang tidak memadai dalam dua tahun.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus menekan beban operasional yang tidak produktif.

Dengan jumlah bandara internasional yang mencapai 40 unit, perlu adanya penyesuaian agar keberadaannya benar-benar relevan dengan kebutuhan.

Langkah ini juga menegaskan bahwa status internasional bukanlah sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan baik.

Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya menciptakan sistem transportasi udara yang efisien, aman, dan berdaya guna. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bandara internasionalevaluasi Kemenhubkebijakan bandarasepi penumpangstatus bandaratransportasi udara
Post Sebelumnya

Irawan Prakoso Rekan Bisnis Riza Chalid Diburu Tim Kejagung

Post Selanjutnya

Harga Pangan Turun, Beras dan Cabai Murah

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Foto: Amsi)

Penyidik Kantongi Identitas Pengirim Karangan Bunga Usai Dokter Kecantikan Oky Pratama Buat Laporan

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dokter kecantikan Oky Pratama melaporkan dugaan teror lewat kiriman karangan bunga, berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda...

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya....

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial MAU dan DBA. Foto: Humas PMJ

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

oleh Aminuddin Sitompul
4 Februari 2026
0

Tangsel, Ekoin.co - Satreskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus pengrusakan spion mobil yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan...

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Post Selanjutnya
Harga Pangan Turun, Beras dan Cabai Murah

Harga Pangan Turun, Beras dan Cabai Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.