.JAKARTA EKOIN.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bakal mencabut status internasional pada bandara yang sepi penumpang dalam kurun dua tahun. Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan operasional bandara yang berstatus internasional. Gabung WA Channel EKOIN
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa peninjauan dilakukan dengan melihat traffic penumpang secara konsisten. Jika dalam dua tahun jumlah penumpang sangat rendah, opsi pencabutan status internasional akan dipertimbangkan.
Evaluasi Bandara Internasional
Menurut Dudy, evaluasi tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak lain. “Pencabutan status internasional bandara tidak hanya dilakukan Kemenhub sendiri, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dan perusahaan maskapai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan status internasional suatu bandara mempertimbangkan sejumlah aspek. Hal ini mencakup faktor keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, hingga sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Selain itu, setiap bandara internasional wajib memenuhi standar yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Kewajiban itu meliputi pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, serta ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Dudy menekankan bahwa evaluasi berkala adalah keharusan agar bandara yang menyandang status internasional benar-benar berfungsi optimal. Jika tidak, maka status tersebut hanya menjadi beban operasional tanpa manfaat yang jelas bagi mobilitas penumpang.
Jumlah Bandara Internasional di Indonesia
Saat ini, jumlah bandara internasional di Indonesia mencapai 40 unit, dengan 36 di antaranya merupakan bandara umum. Penambahan jumlah bandara internasional tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dengan jumlah yang cukup banyak, tidak semua bandara memiliki tingkat pergerakan penumpang yang tinggi. Beberapa di antaranya justru mengalami sepi traffic, terutama di daerah yang belum memiliki rute penerbangan internasional padat.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan soal efektivitas penetapan status internasional. Tanpa arus penumpang yang memadai, bandara hanya menanggung biaya tambahan untuk pemeliharaan dan penyediaan layanan standar internasional.
Pemerintah menilai langkah evaluasi ini penting agar bandara yang menyandang status internasional benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia penerbangan.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur transportasi udara di Indonesia. Dengan begitu, bandara yang masih berstatus internasional bisa fokus pada peningkatan pelayanan penumpang dan pengembangan rute baru.
Ke depan, Kemenhub akan terus melakukan pemantauan ketat atas seluruh bandara internasional. Jika ditemukan ada bandara dengan traffic rendah selama dua tahun, maka pencabutan status internasional bukanlah hal yang bisa dihindari.
Dudy menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata langkah pengurangan jumlah bandara, melainkan bentuk penataan dan efisiensi. “Kita ingin setiap bandara internasional benar-benar produktif dan memberikan manfaat luas,” katanya.
Kebijakan ini juga akan menjadi tolok ukur baru bagi daerah yang ingin mengusulkan status internasional pada bandara di wilayahnya. Tanpa kesiapan infrastruktur dan dukungan penumpang, pengajuan tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui.
Hingga kini, pemerintah masih terus memantau perkembangan traffic di sejumlah bandara internasional. Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang agar keputusan pencabutan status benar-benar berbasis data.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan transportasi udara. Keputusan mencabut status internasional bisa menjadi langkah strategis agar bandara tidak hanya besar dalam nama, tetapi juga berfungsi sesuai perannya.
Pada akhirnya, bandara internasional yang tetap bertahan adalah mereka yang mampu menunjukkan relevansi, manfaat, dan produktivitas sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat maupun dunia penerbangan.
Kebijakan evaluasi berkala bandara internasional menegaskan pentingnya efektivitas dalam transportasi udara nasional. Pencabutan status akan dilakukan jika traffic penumpang tidak memadai dalam dua tahun.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan sekaligus menekan beban operasional yang tidak produktif.
Dengan jumlah bandara internasional yang mencapai 40 unit, perlu adanya penyesuaian agar keberadaannya benar-benar relevan dengan kebutuhan.
Langkah ini juga menegaskan bahwa status internasional bukanlah sekadar simbol, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan baik.
Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini sebagai upaya menciptakan sistem transportasi udara yang efisien, aman, dan berdaya guna. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





