Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya.
Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Raja Ampat yang menunjukkan kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi berupa pengabaian kewajiban eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sorong.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026), dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.
Kasus ini bermula dari tidak dijalankannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021, yang telah inkracht.
Dalam putusan tersebut, Pemkab Raja Ampat dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara sebesar Rp3.564.700.000.
Namun, putusan pengadilan itu tak kunjung dieksekusi hingga mendorong Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025. Rekomendasi itu secara tegas memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, rekomendasi tersebut baru dilaksanakan sebagian.
Pemkab Raja Ampat tercatat telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor.
Sisa kewajiban pembayaran disebut akan dianggarkan dan diselesaikan secara bertahap pada tahun berikutnya.
“Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi.
Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” tegas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.
Najih menekankan, kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI dan putusan pengadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator nyata komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia juga menegaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus instrumen konstitusional dalam penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa Ombudsman secara aktif melakukan pengawasan sejak rekomendasi diterbitkan hingga akhirnya memperoleh perkembangan positif pada akhir 2025.
“Melalui koordinasi intensif dengan seluruh pihak, kami mendapatkan informasi bahwa putusan pengadilan mulai dijalankan melalui pembayaran sebagian kewajiban kepada Pelapor. Meski belum tuntas, terdapat komitmen untuk melanjutkan pembayaran pada tahap berikutnya,” ujarnya.
Ombudsman RI menegaskan akan terus melakukan monitoring hingga seluruh kewajiban Pemkab Raja Ampat benar-benar diselesaikan.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini mengingatkan bahwa pengabaian putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman berpotensi mencederai kepercayaan publik serta melemahkan wibawa hukum negara.





