EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Raja Ampat yang menunjukkan kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi berupa pengabaian kewajiban eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sorong.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026), dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.

Kasus ini bermula dari tidak dijalankannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021, yang telah inkracht.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Raja Ampat dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara sebesar Rp3.564.700.000.

Berita Menarik Pilihan

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Sesuai Kalender Global Turki, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

Namun, putusan pengadilan itu tak kunjung dieksekusi hingga mendorong Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025. Rekomendasi itu secara tegas memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, rekomendasi tersebut baru dilaksanakan sebagian.

Pemkab Raja Ampat tercatat telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor.

Sisa kewajiban pembayaran disebut akan dianggarkan dan diselesaikan secara bertahap pada tahun berikutnya.
“Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi.

Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” tegas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Najih menekankan, kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI dan putusan pengadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator nyata komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia juga menegaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus instrumen konstitusional dalam penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa Ombudsman secara aktif melakukan pengawasan sejak rekomendasi diterbitkan hingga akhirnya memperoleh perkembangan positif pada akhir 2025.

“Melalui koordinasi intensif dengan seluruh pihak, kami mendapatkan informasi bahwa putusan pengadilan mulai dijalankan melalui pembayaran sebagian kewajiban kepada Pelapor. Meski belum tuntas, terdapat komitmen untuk melanjutkan pembayaran pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Ombudsman RI menegaskan akan terus melakukan monitoring hingga seluruh kewajiban Pemkab Raja Ampat benar-benar diselesaikan.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini mengingatkan bahwa pengabaian putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman berpotensi mencederai kepercayaan publik serta melemahkan wibawa hukum negara.

Post Sebelumnya

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

Post Selanjutnya

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Prabowo Bertolak ke AS Hadiri KTT Board of Peace dan Tandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

oleh Akmal Solihannoer
18 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 16 Februari 2026 untuk mengikuti Konferensi...

Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan keterangan pers mengenai hasil Sidang Isbat yang juga merujuk pada kalender hilal global versi Turki. (Foto: Dok. Kemenag)

Sesuai Kalender Global Turki, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari

oleh Hasrul Ekoin
18 Februari 2026
0

Menag menjelaskan, secara astronomis posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh Indonesia masih berada di bawah ufuk. Ketinggiannya tercatat berkisar...

Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. (Foto: Ist)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari, Berbeda dengan Muhammadiyah

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi, menjelaskan bahwa penetapan ini menggunakan metode Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, saat memaparkan data astronomis posisi hilal awal Ramadhan 1447 H di Jakarta, Selasa (17/2/2026). (Dok. Humas Kemenag)

Kemenag: Posisi Hilal Masih di Bawah Ufuk, Awal Ramadhan Tanggal 19 Februari 2026

oleh Ainurrahman
17 Februari 2026
0

Penetapan itu dilakukan Penentuan hilal untuk awal bulan Hijriah, termasuk bulan Ramadan, bisa dilakukan dengan dua cara, yakni dengan metode...

Post Selanjutnya
Presiden Prabowo di Rakornas Pusat dan Daerah di Sentul

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.