EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA NASIONAL
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Ombudsman Apresiasi Raja Ampat, Putusan PN Sorong Akhirnya Dieksekusi Meski Belum Tuntas

Iwan Purnama oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
Kategori NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Ekoin.co– Setelah bertahun-tahun mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat akhirnya mulai melaksanakan kewajiban hukumnya.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi atas langkah Pemkab Raja Ampat yang menunjukkan kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI terkait maladministrasi berupa pengabaian kewajiban eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sorong.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI yang digelar secara daring, Selasa (3/2/2026), dari Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Inspektorat Provinsi Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, serta jajaran Ombudsman RI.

Kasus ini bermula dari tidak dijalankannya Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 55/Pdt.G/2021/PN Son tanggal 20 September 2021, yang telah inkracht.

Dalam putusan tersebut, Pemkab Raja Ampat dinyatakan wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada Pelapor selaku pemenang perkara sebesar Rp3.564.700.000.

Berita Menarik Pilihan

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

Namun, putusan pengadilan itu tak kunjung dieksekusi hingga mendorong Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Nomor 03/RM.03.01/IV/2025 pada April 2025. Rekomendasi itu secara tegas memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan pengadilan.

Berdasarkan hasil monitoring Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, rekomendasi tersebut baru dilaksanakan sebagian.

Pemkab Raja Ampat tercatat telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp1 miliar pada 30 Desember 2025 yang telah diterima oleh Pelapor.

Sisa kewajiban pembayaran disebut akan dianggarkan dan diselesaikan secara bertahap pada tahun berikutnya.
“Ombudsman RI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan Rekomendasi.

Kami mendorong agar sisa kewajiban pembayaran dapat dituntaskan secara bertahap sesuai kesepakatan tanpa kendala,” tegas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Najih menekankan, kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman RI dan putusan pengadilan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan indikator nyata komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Ia juga menegaskan bahwa Rekomendasi Ombudsman RI merupakan produk hukum yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, sekaligus instrumen konstitusional dalam penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu, menyatakan bahwa Ombudsman secara aktif melakukan pengawasan sejak rekomendasi diterbitkan hingga akhirnya memperoleh perkembangan positif pada akhir 2025.

“Melalui koordinasi intensif dengan seluruh pihak, kami mendapatkan informasi bahwa putusan pengadilan mulai dijalankan melalui pembayaran sebagian kewajiban kepada Pelapor. Meski belum tuntas, terdapat komitmen untuk melanjutkan pembayaran pada tahap berikutnya,” ujarnya.

Ombudsman RI menegaskan akan terus melakukan monitoring hingga seluruh kewajiban Pemkab Raja Ampat benar-benar diselesaikan.

Lembaga pengawas pelayanan publik ini mengingatkan bahwa pengabaian putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman berpotensi mencederai kepercayaan publik serta melemahkan wibawa hukum negara.

Post Sebelumnya

Tak Terima Diklakson, Dua Pemotor Rusak Spion Mobil di Tangsel

Post Selanjutnya

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Iwan Purnama

Iwan Purnama

Berita Terkait

Kornas JPPI Ubaid Matraji

Soroti Siswa Bundir di NTT, JPPI: Kegagalan Pemerintah Melindungi Hak Anak Atas Pendidikan

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di NTT yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli...

Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menghadiri ulang tahun Eyang Meri yang ke-100 pada 23 Juni 2025 lalu. Foto: Monang Sinaga/PDIP

Istri Hoegeng Meninggal, Inilah Kenangan Megawati Soekarnoputri Tentang Eyang Meri 

oleh Ainurrahman
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wafatnya istri mantan Kapolri Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso, Meriyati Roeslani yang akrab disapa Eyang Meri, meninggal...

Meri Hoegeng foto Dokumen Rama Hoegeng

Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Indonesia Kehilangan Saksi Integritas Polisi

oleh Iwan Purnama
4 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Indonesia kembali kehilangan sosok teladan. Meriyati Roeslani, istri almarhum Kapolri ke-5 Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng Iman Santoso,...

Polemik Etika Pejabat: Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) dan tokoh senior Muhammadiyah Buya Anwar Abbas (kanan). Penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas oleh Dahnil saat merespons kritik tata kelola haji memicu gelombang desakan pencopotan dari jabatannya. (Foto: Istimewa)

Etika Komunikasi Pejabat Disorot, Polemik Layanan Haji Picu Desakan Evaluasi Wamen

oleh Hasrul Ekoin
3 Februari 2026
0

“Pejabat negara memikul tanggung jawab moral dalam berkomunikasi. Cara menyampaikan respons sama pentingnya dengan substansi kebijakan itu sendiri,” ujar Farid.

Post Selanjutnya
Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Kejagung Akan Periksa Eks Bos BUMN, Target Pemulihan Aset Negara Rp142 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.