EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Aturan Baru Danantara BUMN Mulai Berlaku Komisaris Resmi Tak Lagi Dapat Tantiem

Aturan Baru Danantara BUMN Mulai Berlaku Komisaris Resmi Tak Lagi Dapat Tantiem

Aturan baru memastikan komisaris BUMN tidak lagi menerima tantiem. Direksi hanya berhak atas tantiem berbasis kinerja operasional.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
20 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, EKOIN.CO – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) memastikan aturan baru mengenai pemberian tantiem atau insentif bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi diberlakukan sejak 30 Juli 2025. Aturan ini menegaskan bahwa komisaris BUMN tidak lagi berhak menerima tantiem dalam bentuk apa pun, sementara direksi hanya memperoleh insentif berdasarkan kinerja operasional perusahaan.
Ikuti berita terbaru lainnya di WA Channel EKOIN.

Aturan Baru Tantiem BUMN

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan aturan ini diterapkan usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025. Ia menegaskan kebijakan ini berlaku menyeluruh di seluruh perusahaan pelat merah.

“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan setelah menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR RI, Selasa (19/8).

Rosan menambahkan, aturan ini menutup celah pemberian insentif bagi komisaris. “Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” tegasnya.

Untuk jajaran direksi, lanjutnya, skema perhitungan tantiem hanya bisa dilakukan berdasarkan hasil operasional dan pendapatan yang riil. “Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” kata Rosan.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Lebih lanjut, aturan itu juga menegaskan bahwa insentif tidak boleh dihitung dari aktivitas akuntansi semu, termasuk pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau manipulasi laporan keuangan.

Instruksi Presiden dan Pemangkasan Komisaris

Kebijakan baru ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya reformasi tata kelola BUMN, termasuk mekanisme pemberian tantiem.

Dalam pidatonya mengenai Nota Keuangan dan RUU APBN 2026, Presiden menyoroti praktik pemberian insentif besar bagi komisaris. “Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp40 miliar setahun. Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” ungkap Presiden.

Selain itu, Presiden juga memerintahkan agar jumlah komisaris di tiap BUMN dibatasi maksimal enam orang. “Perusahaan rugi, komisarisnya banyak banget. Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang, kalau bisa cukup 4 atau 5,” tegasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Danantara mulai memangkas jumlah komisaris di sejumlah perusahaan, termasuk sektor perbankan. “Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” jelas Rosan.

Dengan adanya aturan baru ini, Danantara memastikan pemberian insentif hanya berlandaskan kinerja nyata perusahaan. Hal ini diharapkan menciptakan transparansi dan tata kelola yang lebih sehat di lingkungan BUMN.

Aturan terkait tantiem juga dipandang sebagai upaya menekan potensi penyalahgunaan keuangan perusahaan, sekaligus mendorong manajemen BUMN lebih fokus pada capaian bisnis yang berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah menegaskan pengawasan ketat akan tetap diberlakukan guna memastikan aturan ini berjalan konsisten di seluruh BUMN.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi jajaran direksi dan komisaris agar bekerja lebih efisien, tanpa bergantung pada skema insentif besar yang tidak sesuai kinerja.

Selain memperbaiki sistem insentif, pemangkasan jumlah komisaris diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan perusahaan pelat merah. Dengan struktur lebih ramping, evaluasi kinerja bisa berjalan lebih terukur.

Keputusan Danantara tersebut juga menegaskan keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola BUMN. Reformasi ini diyakini menjadi fondasi penting untuk memperkuat keuangan negara.

Dengan demikian, arah kebijakan baru ini menempatkan tantiem sebagai insentif murni berbasis kinerja, bukan hak istimewa yang bisa diperoleh tanpa kontribusi nyata.

Aturan baru terkait tantiem BUMN yang diberlakukan Danantara sejak akhir Juli 2025 menegaskan berakhirnya pemberian insentif bagi komisaris. Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menolak praktik pemberian tantiem tidak rasional.

Kebijakan tersebut juga mengatur bahwa direksi hanya berhak atas tantiem bila perusahaan menunjukkan kinerja riil, bukan berdasarkan rekayasa laporan keuangan.

Selain itu, langkah pemangkasan jumlah komisaris menandakan komitmen pemerintah untuk merampingkan struktur BUMN agar lebih efisien dan transparan.

Dengan aturan ini, diharapkan manajemen BUMN semakin fokus pada perbaikan kinerja perusahaan dan peningkatan daya saing global.

Kebijakan baru ini juga diharapkan menumbuhkan budaya kerja berbasis akuntabilitas yang berkelanjutan, dengan insentif yang adil dan tepat sasaran. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


.

Tags: BUMNDanantaradireksikomisarisPrabowotantiem
Post Sebelumnya

Harga Pangan Turun, Beras dan Cabai Murah

Post Selanjutnya

Kejagung Buru Irawan Prakoso Terkait Mobil Mewah Riza Chalid, Tersimpan di Bekasi

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
Kejagung Buru Irawan Prakoso Terkait Mobil Mewah Riza Chalid, Tersimpan di Bekasi

Kejagung Buru Irawan Prakoso Terkait Mobil Mewah Riza Chalid, Tersimpan di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.