RAMALLAH, EKOIN.CO – Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025) mengumumkan dekrit pembentukan komite penyusun konstitusi sementara. Langkah ini menjadi penanda transisi dari Otoritas Palestina menuju status sebagai negara penuh. Ikuti update di WA Channel EKOIN.
Dekrit tersebut sekaligus menjadi dasar hukum bagi perumusan konstitusi sementara. Penyusunan dilakukan dengan mengacu pada Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, serta sejumlah perjanjian terkait.
Konstitusi dan Transisi Politik Palestina
Komite yang dibentuk Abbas beranggotakan 17 orang, dengan pimpinan penasihat hukum Palestina, Mohammad Al Haj Qassem. Para anggota merupakan gabungan pakar politik, hukum, dan sosial, dengan perhatian khusus pada representasi gender dan keterlibatan masyarakat sipil.
Untuk memperluas partisipasi, komite juga akan membentuk subkomite teknis di berbagai bidang. Sebuah platform daring disiapkan agar publik dapat memberi masukan terhadap rancangan konstitusi.
Menurut laporan kantor berita Wafa, konstitusi sementara akan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan demokratis yang menjunjung supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta mekanisme peralihan kekuasaan secara damai.
Dekrit Abbas dinilai sebagai momentum politik yang penting, terutama menjelang pemilihan umum Palestina. Hal ini juga dipandang sebagai persiapan menghadapi konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September mendatang.
Sejumlah pengamat menilai, langkah tersebut mengisyaratkan kesiapan Palestina untuk mewujudkan struktur kenegaraan yang lebih solid sekaligus meningkatkan legitimasi di mata internasional.
Dukungan Internasional dan Harapan Baru
Langkah Palestina membentuk komite konstitusi ini terjadi di tengah upaya diplomatik global untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Gaza. Sejak 2023, wilayah itu masih menjadi sasaran serangan intensif dari Israel.
Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Dalam pertemuan itu, beberapa negara seperti Perancis, Inggris, Australia, dan Kanada disebut akan mengajukan pengakuan resmi terhadap Palestina.
Perancis bersama 14 negara Barat lain sudah menyatakan dukungan penuh terhadap pengakuan Palestina sebagai negara. Mereka juga mendorong adanya gencatan senjata permanen di Gaza agar proses perdamaian dapat berjalan lebih stabil.
Saat ini, Otoritas Palestina masih mengacu pada Hukum Dasar (Basic Law). Undang-undang ini menetapkan sistem demokratis multipartai dengan Pasal 115 yang mengizinkan berlakunya hukum tersebut selama masa transisi hingga konstitusi baru resmi disahkan.
Dengan adanya konstitusi sementara, Palestina diharapkan mampu memperkuat sistem hukum yang transparan dan mengedepankan prinsip demokrasi. Hal ini sekaligus menjadi landasan untuk meyakinkan komunitas internasional bahwa Palestina siap berfungsi sebagai negara penuh.
Selain dukungan dari negara Barat, langkah ini juga mendapat perhatian dari dunia Arab yang sebelumnya mendesak penyatuan sikap demi memperkuat posisi Palestina dalam diplomasi global.
Banyak pihak menilai, konstitusi sementara dapat memperkuat legitimasi politik dan memberikan gambaran jelas tentang arah pemerintahan di masa depan. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama tekanan dari Israel serta dinamika politik internal Palestina sendiri.
Pembentukan komite konstitusi ini juga menegaskan keseriusan Abbas untuk memperjuangkan hak-hak Palestina di level global. Dengan dukungan masyarakat sipil, para pakar, dan komunitas internasional, diharapkan transisi menuju negara penuh dapat berjalan sesuai harapan.
Palestina kini tengah memasuki fase penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaannya melalui pembentukan komite konstitusi sementara.
Langkah ini tidak hanya bernilai simbolis, melainkan juga strategis sebagai persiapan menghadapi pengakuan resmi dari komunitas internasional.
Dengan dukungan global, konstitusi sementara diyakini dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan demokratis.
Namun, tantangan besar masih menanti, baik dari tekanan eksternal maupun dinamika politik internal.
Harapan besar kini tertumpu pada proses ini agar Palestina mampu berdiri tegak sebagai negara penuh dan berdaulat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





