EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS

Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Didakwa Suap Kasus CPO

Hakim nonaktif didakwa menerima suap Rp21,9 miliar untuk vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO. Total suap yang mengalir ke hakim dan panitera mencapai Rp40 miliar.

Irvan oleh Irvan
21 Agustus 2025
dalam BREAKING NEWS, HUKUM
0
A A
0
Hakim Nonaktif Djuyamto dkk Didakwa Suap Kasus CPO
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Tiga hakim nonaktif, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk memberikan vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa pemberian uang tersebut bertujuan memengaruhi putusan yang seharusnya dijatuhkan secara independen oleh majelis hakim. “(Uang suap diterima) Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar JPU.

Berita Menarik Pilihan

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

 

Ketiga hakim tersebut menerima uang dalam jumlah berbeda. Djuyamto mendapatkan Rp9,5 miliar, sedangkan Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing memperoleh Rp6,2 miliar. Suap itu diberikan terkait dengan putusan perkara tiga korporasi besar minyak goreng.

 

Peran Pejabat Pengadilan Lainnya

Selain tiga hakim, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada pihak lain di lingkungan peradilan. Eks Ketua PN Jakarta Selatan yang pernah menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, disebut menerima Rp15,7 miliar. Sementara Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp2,4 miliar.

 

Secara keseluruhan, hakim hingga panitera menerima suap dengan total mencapai Rp40 miliar. Pemberian tersebut dilakukan dalam dua tahap berbeda pada tahun 2024. Tahap pertama berlangsung pada Mei 2024, ketika Ariyanto mendatangi rumah Wahyu Gunawan membawa uang tunai USD500.000 atau setara Rp8 miliar.

 

Uang tersebut lalu dibagikan kepada para penerima. Arif memperoleh Rp3,3 miliar, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, Ali Muhtarom dan Agam masing-masing Rp1,1 miliar, serta Wahyu Rp800 juta. Uang itu kemudian disalurkan pada Juni 2024 sebagai bagian dari pengaturan perkara.

 

“ Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ucap jaksa menirukan keterangan Arif dalam persidangan. Uang disebut sebagai “titipan” agar majelis hakim lebih cermat membaca dokumen kasus yang tengah ditangani.

 

Pemberian Uang Tahap Kedua

 

Tahap berikutnya terjadi pada Oktober 2024. Saat itu, Ariyanto kembali memberikan uang tunai USD2 juta atau sekitar Rp32 miliar kepada Wahyu untuk diteruskan kepada majelis hakim. Tujuannya tetap sama, yakni menjamin putusan lepas terhadap tiga korporasi terdakwa.

 

Dalam pembagian tahap kedua ini, Arif mendapat Rp12,4 miliar, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Ali Muhtarom dan Agam masing-masing menerima Rp5,1 miliar. Adapun Wahyu mendapatkan Rp1,6 miliar.

 

Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut secara jelas ditujukan agar majelis menjatuhkan vonis onslag atau ontslag van alle recht vervolging. Putusan akhirnya memang dikeluarkan pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Vonis lepas itu diberikan kepada tiga kelompok korporasi besar di industri minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya dinyatakan lepas dari tuntutan hukum meski terjerat kasus ekspor CPO.

 

Permata Hijau Group mencakup perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit. Sementara Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

 

Adapun Musim Mas Group melibatkan perusahaan PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, serta PT Wira Inno Mas.

 

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang memutus perkara itu dipimpin Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Mereka akhirnya diketok sebagai pemberi putusan lepas yang diduga sudah dipengaruhi aliran dana.

 

Jaksa menilai praktik suap tersebut jelas merusak integritas peradilan. Pemberian uang dengan nilai fantastis dilakukan secara sistematis melalui perantara Wahyu Gunawan yang bertindak sebagai penghubung.

BACA JUGA

Wahyu Gunawan Jalani Sidang Tipikor di Jakarta

 

Selain itu, keterlibatan mantan pejabat tinggi pengadilan seperti Arif menambah bukti adanya praktik terorganisir dalam penentuan vonis. Kasus ini memperlihatkan bagaimana putusan perkara bisa diarahkan oleh kepentingan pihak tertentu dengan menggunakan uang.

 

Dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang 21 Agustus 2025 menegaskan bahwa seluruh penerima suap sudah mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Oleh karena itu, mereka didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik terkait penyuapan maupun penyalahgunaan wewenang.

 

Keterangan yang disampaikan jaksa menekankan bahwa uang diberikan dalam jumlah besar agar majelis tidak menjatuhkan hukuman pidana, melainkan putusan lepas. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa vonis yang dibacakan pada Maret 2025 memang tidak lepas dari pengaruh suap.

Tags: Agam Syarief BaharudinAli MuhtaromDjuyamtoPengadilan TipikorSuap hakim kasus CPOvonis onslag
Irvan

Irvan

Berita Terkait

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
15

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
58

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
33

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Petral ke KPK, Kejagung: Para Pihak Diproses Hukum

oleh Yudi Permana
22 November 2025
0
91

Jakarta, ekoin.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ke Komisi...

Rekomendasi Untuk Anda

Inflasi Turki Makin Melambat di Agustus

Inflasi Turki Makin Melambat di Agustus

4 September 2025
4
BBM Impor Pertamina 60.000 barel Ditolak SPBU Swasta

BBM Impor Pertamina 60.000 barel Ditolak SPBU Swasta

1 Oktober 2025
21
Beersheba Diserang Iran, 40 Luka

Beersheba Diserang Iran, 40 Luka

20 Juni 2025
16
Sekolah Rakyat Dimulai di 100 Titik Juli Ini

Sekolah Rakyat Dimulai di 100 Titik Juli Ini

9 Juli 2025
7
Tim Tabur Dibawah Jamintel Reda Manthovani Tak Berani Tangkap Silfester Matutina

Tim Tabur Dibawah Jamintel Reda Manthovani Tak Berani Tangkap Silfester Matutina

8 Agustus 2025
14

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi Indonesia
Developed by logeeka.id.