Jakarta EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo, untuk menyingkap skandal proyek gas “siluman” yang melibatkan pembayaran uang muka senilai USD 15 juta atau sekitar Rp 240 miliar. Kasus ini menjadi sorotan karena proyek tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pemeriksaan terhadap Aryo Sadewo dilakukan Selasa (19/8/2025). KPK menilai kesaksian Aryo penting untuk memetakan jalur uang dan pihak-pihak yang diuntungkan dalam transaksi yang janggal ini. Fokus utama penyidik adalah mekanisme pembayaran di muka atau advance payment yang dianggap tak wajar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025).
Keterangan Aryo akan menjadi kunci untuk menelusuri peran setiap pihak dalam transaksi haram ini. Kecepatan pencairan dana yang fantastis menimbulkan dugaan adanya persekongkolan dalam pengadaan proyek gas yang disebut ‘siluman’.
Proyek ‘Siluman’ yang Dipaksakan
Proyek gas dengan PT IAE ini tidak pernah direncanakan dalam dokumen resmi PGN. Bukti-bukti kejanggalan muncul dari kronologi sebagai berikut:
- 19 Desember 2016: RKAP PT PGN untuk 2017 disahkan tanpa rencana pembelian gas dari PT IAE.
- 2 November 2017: Tiba-tiba terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara PGN dan PT IAE.
- 9 November 2017: Satu minggu setelah kontrak, PGN langsung mencairkan uang muka sebesar USD 15 juta.
Kecepatan dan metode pembayaran yang luar biasa ini menjadi titik awal KPK menelisik dugaan transaksi ilegal. Skandal ini melibatkan tokoh penting di PGN dan PT IAE, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dampak dan Tindak Lanjut KPK
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka utama: Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, dan Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE periode 2006–2023. Kedua pihak dituding memainkan peran sentral dalam proyek siluman ini.
Audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara mencapai USD 15 juta, sama persis dengan jumlah uang muka proyek siluman. Hasil ini memperkuat dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan gas.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan Aryo Sadewo menjadi kunci untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan pihak lain yang memanfaatkan proyek siluman ini. Pengungkapan skandal ini diharapkan mendorong PGN dan BUMN lain lebih berhati-hati dalam pengelolaan proyek strategis.
Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini menyoroti lemahnya kontrol internal di BUMN, khususnya dalam persetujuan pengadaan proyek yang nilainya sangat besar. Transparansi dan tata kelola yang ketat dianggap sebagai solusi utama mencegah skandal serupa.
Selain itu, KPK juga memeriksa dokumen transaksi dan kronologi pengambilan keputusan untuk memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan ini diharapkan rampung dalam beberapa pekan ke depan sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Para pihak terkait di PGN maupun PT IAE diimbau bersikap kooperatif. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi diharapkan bisa menekan praktik-praktik ilegal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Kasus proyek siluman PGN menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan BUMN agar setiap proyek harus tercatat dalam RKAP dan diawasi secara transparan. Penyalahgunaan metode pembayaran di muka harus dihindari untuk mencegah kerugian negara yang besar.
KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar praktik-praktik korupsi hingga ke akarnya. Semua pihak yang terlibat dalam proyek siluman ini akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v




