Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah resmi menyiapkan dana Rp 1,5 triliun untuk membeli gula petani melalui ID Food, upaya nyata menjaga stabilitas harga gula dan menyerap produksi lokal. Dana ini diberikan oleh Badan Pengelola Investasi Danantara kepada BUMN sektor pangan sebagai bentuk dukungan terhadap petani tebu di tengah tingginya pasokan gula yang belum terserap pasar.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, anggaran awal Rp 1,5 triliun cukup untuk membeli gula petani. “Alhamdulillah stok kita banyak. Tetapi kita bagaimana membantu petani, membeli menjadi off-taker pemerintah,” ujar Amran di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam, 21 Agustus 2025. Dana ini akan dialirkan ke ID Food untuk membeli gula dari petani secara langsung, sehingga mengurangi risiko penumpukan di gudang.
Permasalahan gula petani terutama terjadi di Jawa Timur. Laporan Tempo mencatat, sebanyak 65 ribu ton gula belum laku di 17 pabrik yang tersebar di 13 kabupaten pada 11 Agustus 2025. Petani mengeluhkan sulitnya menjual gula karena pasar didominasi gula rafinasi dan gula kristal rafinasi.
Ketua Tim Lelang Gula SGN, Sunardi Edy Sukamto, mengatakan pedagang enggan membeli gula petani. Keberadaan gula rafinasi murah menggerus daya saing gula kristal putih lokal, sehingga harga petani tertekan.
Dana Rp 1,5 Triliun untuk Stabilkan Harga Gula
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan gula rafinasi merembes ke pasar. “Enggak boleh merembes, itu mutlak. Itu regulasi kita,” ujar Amran. Larangan ini bertujuan melindungi harga gula kristal putih produksi petani dari praktik penjualan ilegal yang merugikan.
Menurut Amran, aparat penegak hukum sudah bekerja menindak pelaku penjualan gula rafinasi ilegal. Kasus penangkapan tercatat di Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Timur. Ia menegaskan pemerintah serius menjaga stabilitas harga gula demi kesejahteraan petani.
Upaya Pemerintah Menyerap Produksi Petani
Sejak Januari 2019, larangan penjualan gula rafinasi untuk konsumsi masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019. Meski begitu, praktik ilegal masih terjadi, seperti yang terungkap pada Agustus 2019 saat Satgas Pangan bersama Kementerian Perdagangan menangkap lima tersangka.
Dana dari Danantara diharapkan menjadi solusi nyata, memastikan petani tidak rugi akibat gula mereka tidak terserap pasar. Dengan ID Food sebagai off-taker pemerintah, gula petani akan dibeli langsung sehingga stok berlebih di gudang berangsur berkurang.
Petani kini memiliki harapan baru untuk menjual produknya tanpa bersaing langsung dengan gula rafinasi murah. Pemerintah menekankan perlunya kolaborasi antara regulasi, penegak hukum, dan BUMN pangan.
Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi industri gula nasional, menunjukkan dukungan pemerintah terhadap petani dan stabilisasi harga pangan strategis. Amran berharap model ini dapat direplikasi di daerah lain dengan masalah serupa.
Koordinasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Pertanian, aparat hukum, hingga BUMN pangan, menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemerintah memastikan mekanisme penyerapan gula petani berlangsung transparan dan efektif.
Stok gula yang terserap diharapkan tidak hanya menjaga harga tetap stabil, tapi juga memperkuat ketahanan pangan nasional. Hal ini penting mengingat konsumsi gula terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Para petani pun menyambut positif kebijakan ini. Mereka berharap program ini berkelanjutan dan dapat memberikan kepastian ekonomi jangka panjang.
Dengan adanya dana Rp 1,5 triliun dan pengawasan ketat terhadap gula rafinasi ilegal, pemerintah optimistis harga gula kristal putih akan stabil dan petani mendapat harga wajar.
Pendekatan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung produksi lokal sambil menjaga keseimbangan pasokan dan harga di pasar nasional.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





