JAKARTA, EKOIN.CO – Kebijakan baru berupa opsen pajak berpotensi membuat harga sepeda motor di Indonesia melonjak signifikan. Langkah ini diproyeksikan menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang menggantungkan mobilitas sehari-hari pada kendaraan roda dua.
Ikuti update terbaru di WA Channel EKOIN.
Opsen Pajak dan Kenaikan Harga Motor
Kebijakan opsen pajak sendiri merupakan pungutan tambahan yang dikenakan di luar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rencana penerapannya diprediksi akan mengerek harga motor baru sebesar Rp800.000 hingga Rp2.000.000 per unit.
Bagi sebagian orang, tambahan biaya ini mungkin masih bisa ditoleransi. Namun bagi pekerja kecil yang menabung berbulan-bulan demi memiliki sarana transportasi, kenaikan tersebut menjadi pukulan serius. Dampaknya, daya beli masyarakat akan tertekan dan penjualan motor berisiko mengalami penurunan pada semester kedua 2025.
PT Astra Honda Motor (AHM), produsen sepeda motor terbesar di Tanah Air, tak menutup mata atas dampak kebijakan ini. Marketing Director PT AHM, Octavianus Dwi, menegaskan bahwa kenaikan harga motor akibat opsen pajak pasti memengaruhi kemampuan beli masyarakat.
“Kita masih menunggu. Tetapi apapun kenaikan harga yang cukup signifikan, pasti akan berdampak ke affordability atau daya beli,” ujar Octavianus di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dilema Antara PAD dan Beban Konsumen
Dari sisi pemerintah daerah, alasan utama penerapan opsen pajak adalah untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tambahan ini diharapkan menjadi penopang keuangan daerah guna membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
Namun dilema muncul. Di satu sisi, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru. Tetapi di sisi lain, kebijakan tersebut justru membebani sektor vital yang menopang mobilitas dan perekonomian rakyat kecil. Sepeda motor bukan hanya alat transportasi, melainkan juga tulang punggung aktivitas ekonomi harian.
Kritik terhadap kebijakan ini pun semakin menguat. Konsumen dikhawatirkan akan menjadi korban karena harus menanggung beban ganda: naiknya harga motor baru sekaligus biaya perawatan yang ikut terdampak. Tak hanya itu, potensi menurunnya penjualan motor juga dapat berimbas pada industri otomotif nasional yang selama ini menjadi penyumbang besar perekonomian.
Dengan lebih dari 125 juta unit sepeda motor yang beroperasi di Indonesia, kebijakan apapun terkait kendaraan roda dua akan memiliki efek domino yang luas. Dari produsen, dealer, hingga konsumen, semua akan terkena dampaknya.
Industri otomotif berharap adanya evaluasi lebih matang sebelum kebijakan opsen pajak benar-benar dijalankan. Harapan serupa juga datang dari masyarakat, agar pemerintah tidak mengambil langkah yang justru menekan daya beli di saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Pada akhirnya, keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat menjadi kunci penting. Jika opsen pajak tetap diberlakukan tanpa skema mitigasi, maka risiko beban konsumsi yang lebih berat sulit untuk dihindari.
Opsen pajak berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat secara signifikan. Kenaikan harga motor sebesar Rp800.000 hingga Rp2.000.000 jelas bukan jumlah kecil bagi rakyat kecil yang bergantung pada sepeda motor.
Pemerintah daerah memang membutuhkan tambahan PAD, namun penerapannya perlu mempertimbangkan dampak luas terhadap konsumen dan industri otomotif.
Produsen motor seperti AHM sudah memberi sinyal bahwa regulasi ini bisa menurunkan penjualan. Situasi ini akan menekan rantai pasok dan pelaku usaha terkait lainnya.
Masyarakat berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil kebijakan fiskal yang tidak langsung membebani kebutuhan pokok mobilitas rakyat.
Solusi terbaik adalah mencari mekanisme opsen pajak yang proporsional, dengan memastikan keberpihakan kepada konsumen tetap menjadi prioritas utama. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





