JAKARTA, EKOIN.CO – Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengingatkan adanya ancaman serius bagi ketenagakerjaan di sektor pangan. Ia menyebut sekitar 1 juta buruh penggilingan padi skala kecil di Indonesia berpotensi kehilangan pekerjaan akibat kalah bersaing dengan perusahaan besar.
Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Amran menguraikan, jumlah unit usaha penggilingan padi kecil di Tanah Air mencapai 161.000 lebih. Jika rata-rata tiap usaha mempekerjakan 10 orang, maka ada sekitar 1 juta pekerja yang bergantung hidup dari sektor ini.
Menurutnya, persoalan ini bukan fenomena baru. Banyak unit usaha penggilingan padi kecil sebenarnya telah tutup sejak 15 hingga 20 tahun lalu. “Sekarang ada yang mem-framing bahwa banyak pabrik kecil tutup. Tutupnya bukan hari ini, itu sudah sejak lama,” tegas Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Kapasitas Penggilingan Padi Melebihi Produksi
Amran menjelaskan, kapasitas terpasang dari penggilingan padi kecil di Indonesia mencapai 116,2 juta ton per tahun. Namun, produksi nasional hanya sekitar 65 juta ton gabah kering panen (GKP). Artinya, sudah ada kelebihan kapasitas sebelum perusahaan besar masuk.
“Dengan penggilingan padi kecil saja, masih ada kapasitas terpasang yang tidak terpakai,” paparnya.
Kondisi semakin berat ketika penggilingan menengah dan besar masuk ke pasar. Kapasitas mereka mencapai 50 juta ton per tahun, membuat persaingan semakin ketat.
Amran menekankan, saat panen raya, penggilingan kecil masih bisa bertahan. Tetapi ketika musim paceklik tiba, kapasitas serapan hanya sekitar 30-35 persen dari total. Kondisi ini membuat usaha kecil kian rapuh.
Harga Gabah Dipengaruhi Skala Usaha
Selain kapasitas, masalah juga muncul pada harga gabah. Menurut Amran, penggilingan padi besar mampu membeli gabah dengan harga lebih tinggi, sekitar Rp7.000 per kilogram. Sementara itu, penggilingan kecil hanya sanggup membeli di kisaran Rp6.700 per kilogram.
“Kalau penggilingan besar masuk ke pasar, harga gabah bisa terdorong naik. Yang kecil kalah karena pabrik besar lebih efisien,” ujarnya.
Persaingan harga inilah yang dikhawatirkan membuat penggilingan kecil tergerus. Jika kondisi dibiarkan tanpa intervensi, kata Amran, perusahaan besar akan mendominasi pasar.
“Dan pada saatnya nanti yang besar ini memonopoli, maka 161.000 unit kecil yang mempekerjakan 10 orang berarti 1 juta orang kehilangan pekerjaan,” tandasnya.
Amran juga menegaskan, masalah ini tidak terkait kasus hukum soal dugaan manipulasi mutu beras premium. Menurutnya, penutupan usaha kecil telah berlangsung jauh sebelumnya.
Untuk itu, ia menyebut perlunya kebijakan pemerintah agar penggilingan padi kecil tetap bertahan. Tanpa dukungan nyata, ancaman hilangnya lapangan kerja di sektor ini semakin dekat.
Persaingan ketat antara penggilingan padi besar dan kecil menunjukkan ketimpangan yang semakin nyata. Dengan kapasitas besar dan efisiensi tinggi, perusahaan besar mampu menguasai pasar dan menekan unit usaha kecil.
Jika tidak segera ada langkah intervensi, jutaan buruh yang bekerja di sektor ini akan kehilangan penghasilan. Hal ini tentu dapat berdampak sosial luas, terutama di daerah sentra produksi padi.
Kementerian Pertanian bersama DPR RI diharapkan segera merumuskan regulasi atau skema dukungan agar usaha kecil tetap hidup. Kebijakan harga, subsidi, maupun perlindungan pasar bisa menjadi solusi awal.
Selain itu, penguatan koperasi dan akses modal bagi pelaku usaha kecil dapat membantu mereka lebih kompetitif. Langkah ini penting agar penggilingan padi kecil tetap menjadi tulang punggung ekonomi pedesaan.
Dengan demikian, keberlangsungan usaha penggilingan kecil tidak hanya menyangkut industri pangan, tetapi juga kelangsungan hidup jutaan keluarga petani dan buruh. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





