EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA BREAKING NEWS
Ditjen PAS Tegas: Remisi Koruptor Bukan Privilege, Tapi Hak UU

Ditjen PAS Tegas: Remisi Koruptor Bukan Privilege, Tapi Hak UU

Maykal oleh Maykal
23 Agustus 2025
Kategori BREAKING NEWS, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta , EKOIN – CO – Pemberian remisi dan bebas bersyarat kembali jadi sorotan publik setelah terpidana mega-korupsi KTP elektronik, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. Keputusan ini menuai kritik tajam, mengingat Setnov adalah sosok yang merugikan negara triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, menegaskan pemberian remisi dan bebas bersyarat tidak bisa dipandang sebagai “kemurahan hati” negara, melainkan hak hukum yang dijamin undang-undang.

“Semua narapidana berhak atas remisi. Baik itu kasus korupsi maupun terorisme. Yang tidak bisa hanya yang divonis mati atau seumur hidup,” tegas Mashudi saat ditemui di Gedung LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan remisi berlaku bagi seluruh warga binaan tanpa diskriminasi. Proses pemberian pun tidak sembarangan, melainkan melewati pengawasan berjenjang: mulai pembinaan di lapas, sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan Ditjen PAS.

Dalam rangka HUT ke-80 RI, pemerintah menggelontorkan remisi untuk ratusan ribu napi. Sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum, sementara 192.983 lainnya mendapat remisi dasawarsa. Dari jumlah itu, 3.917 napi langsung bebas melalui remisi umum II dan 4.186 napi menghirup udara segar berkat remisi dasawarsa II.

Berita Menarik Pilihan

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Tak hanya napi dewasa, 2.730 anak binaan juga ikut mendapat pengurangan masa pidana. Dengan program ini, negara mengklaim berhasil menghemat anggaran makan warga binaan hingga Rp639 miliar.

Namun, fakta bahwa koruptor kelas kakap juga ikut kecipratan “kado remisi” membuat publik geram. Mashudi menyadari keresahan itu, tapi menegaskan Ditjen PAS tidak punya kewenangan membatasi.

“Kalau publik ingin ada pengecualian bagi koruptor, jalurnya adalah revisi undang-undang. Kalau kami menolak hak mereka, justru kami yang melanggar hukum,” tandasnya.

Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, juga memastikan bahwa bebas bersyarat Setnov murni sesuai aturan hukum. Mantan Ketua DPR itu dianggap memenuhi syarat karena telah menjalani dua pertiga dari vonis 12,5 tahun penjara yang diputuskan setelah Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

“Statusnya tetap wajib lapor hingga 2029,” ujar Kusnali.

Meski demikian, sorotan publik seakan tidak bisa dihindarkan. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah pantas koruptor kelas berat mendapat “pengurangan hukuman” di tengah perjuangan bangsa memberantas korupsi?

Post Sebelumnya

Reza Indragiri: Hati Kecil Hakim Terluka karena Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Post Selanjutnya

Tri Adhianto dan KDM Tinjau Pembangunan Bekasi

Maykal

Maykal

Berita Terkait

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

Pemerintah Atur Skema Belajar Selama Ramadan 2026, Fokus Karakter dan Nilai Keagamaan

oleh Iwan Purnama
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co — Pemerintah menetapkan pengaturan khusus pembelajaran bagi peserta didik selama Bulan Ramadan 2026 dengan menekankan penguatan nilai keagamaan,...

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

Mundur dari Deputi Gubernur BI, Juda Agung Resmi Jabat Wamenkeu Setelah Dilantik Presiden

oleh Ainurrahman
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI untuk sisa masa jabatan...

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah agar tidak menganaktirikan guru honorer di tengah masifnya pengangkatan PPPK untuk tenaga teknis Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Prioritas Terbelah: Program Makan Bergizi Mulus ke PPPK, Nasib Guru Honorer Masih ‘Digantung’ Anggaran

oleh Hasrul Ekoin
5 Februari 2026
0

Menurutnya, kepastian hukum penting agar guru dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan secara bertahap. Ia mencontohkan...

Post Selanjutnya
Tri Adhianto dan KDM Tinjau Pembangunan Bekasi

Tri Adhianto dan KDM Tinjau Pembangunan Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.