Pontianak, EKOIN.CO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kalimantan Barat telah mencatatkan keberhasilan signifikan. Aksi tegas yang mereka lakukan, yakni menyegel sejumlah lahan sawit yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan, menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran yang telah lama terjadi, di mana lahan hutan dialihfungsikan tanpa izin.
Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kalimantan Barat, Indra Rustandi, mengakui bahwa tindakan Satgas PKH didasarkan pada peraturan yang ada. “Kita memang harus legowo karena kita salah menanam di kawasan hutan,” ujarnya. Walau mengakui ada dampak yang timbul, pernyataan Indra juga menggarisbawahi pentingnya ketaatan terhadap hukum. Tindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan menertibkan penggunaan lahan tanpa izin untuk kegiatan non-kehutanan, seperti perkebunan dan pertambangan.
Baca juga : Berhasil Kuasai 3,2 Juta Hektare Lahan, Satgas PKH Tegak Lurus Jalankan Perintah Presiden Prabowo
Keberhasilan Satgas PKH tidak hanya sebatas penertiban, tetapi juga sebagai upaya proaktif pemerintah. Mereka menyasar berbagai lokasi, seperti di Kecamatan Simpang Dua (Kabupaten Ketapang), Kecamatan Jangkang dan Kembayan (Kabupaten Sanggau), serta beberapa titik di Kabupaten Landak dan Kabupaten Melawi. Upaya ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak pandang bulu dalam menertibkan pelanggaran, demi keadilan dan keberlanjutan lingkungan.
Peningkatan Ketaatan Hukum dan Peran Pemerintah Daerah
Tindakan Satgas PKH juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang status hukum lahan yang mereka garap. Meskipun sebagian petani mungkin tidak menyadari status lahannya, penyegelan ini menjadi pengingat tegas akan pentingnya verifikasi lahan sebelum berinvestasi. Di sisi lain, pemerintah daerah, seperti yang diungkapkan oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo, mendukung penuh langkah penertiban ini.
Baca juga : Prabowo Sebut Satgas PKH Berhasil Kuasai 3 Juta Hektar Lahan Sawit Ilegal
Alexander Wilyo menyatakan, “Saya mengetahui bahwa sudah ditangani Satgas PKH. Saya kira kami pemerintah daerah menunggu saja apa yang menjadi porsi dari pemerintah daerah.” Pernyataan ini menunjukkan dukungan solid dari pemerintah daerah, yang menyadari bahwa penertiban kawasan hutan adalah tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah. Sinergi ini penting untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara terkoordinasi dan efektif, membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Penyelesaian Komprehensif dan Dukungan Legislatif
Keberhasilan Satgas PKH juga mendapat respons positif dari kalangan legislatif. Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, menyatakan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Meskipun demikian, ia juga menekankan pentingnya sosialisasi dan pendampingan bagi masyarakat yang terdampak. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga humanis, dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
Baca juga : Presiden Prabowo Sebut Satgas PKH Amankan Kekayaan Alam dari Mafia
Secara keseluruhan, operasi Satgas PKH merupakan prestasi yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat. Tindakan tegas ini tidak hanya menertibkan lahan, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada semua pihak tentang pentingnya menjaga kawasan hutan sebagai aset negara. Keberhasilan ini menjadi fondasi penting untuk pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa depan, demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





