Jakarta, ekoin.co – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta Polri segera mengumumkan hasil kerja tim khusus (timsus) atas kematian Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) atau yang lebih dikenal dengan kasus Vina Cirebon.
Menurut Reza, hasil kerja timsus akan menjadi harapan baru bagi terpidana yang kini mengajukan permohonan amnesti terhadap presiden.
“Usulan saya, Polri sesegera mungkin umumkan hasil kerja timsus. Hitung-hitungan saya, begitu Polri mengumumkan hasil kerja timsus, dan andaikan firasat saya benar, maka presiden mudah-mudahan memberikan amnesti,” kata Reza kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 20 Agustus 2025, dan dikutip pada Senin (25/8).
Pria kelahiran Jakarta, 19 Desember 1974 itu meyakini kematian Vina dan Eky tidak memiliki unsur pidana. Reza juga yakin Timsus Mabes Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki kesimpulan yang sama dengannya.
“Saya tidak tahu timsus itu siapa? Bekerja di mana? Kantornya sebelah mana? Tapi firasat saya mengatakan, hasil investigasi timsus adalah seperti anggapan banyak pihak, tidak ada pidana, dan sudah terjadi penyiksaan terhadap 7 orang tersebut,” kata dosen Psikologi Forensik dan Manajemen Konflik Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu.
Oleh karena itu, Reza mengatakan tujuh terpidana tersebut layak mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo layaknya Hasto. Kendati selama ini upaya permohonan amnesti dari penasehat hukum (PH) terpidana mendapatkan banyak hambatan.
“Selain mengajukan permohonan amnesti, tim PH juga mengirim surat ke 4 lembaga. Jangankan ditolak, digubris pun tidak,” kata Reza.
“Saya katakan ke Bang Jutek (Ketua Tim PH Jutek Bongso), permohonan audiensi yang sepele saja tidak digubris, maka izinkan saya untuk meramal bahwa amnesti juga tidak turun,” ucapnya menambahkan. ()





