EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Bahlil Tegaskan Komitmen Basmi Tambang Ilegal, Ungkap Dua Ciri Utama Pelanggaran

Bahlil Tegaskan Komitmen Basmi Tambang Ilegal, Ungkap Dua Ciri Utama Pelanggaran

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Ray oleh Ray
26 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, ENERGI, HUKUM, INDUSTRI, KRIMINAL, NASIONAL
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Selasa (26/8/2025) menegaskan akan menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan komitmen yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan liar.

Bahlil menyatakan bahwa penegakan hukum akan diterapkan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, sesuai dengan arahan pimpinan negara. Dikutip dari website resmi Kementerian ESDM, Bahlil menegaskan, “Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A.”

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa aktivitas tambang ilegal memiliki dua ciri utama. Pelanggaran pertama adalah yang terjadi di dalam kawasan hutan, yang umumnya dilakukan tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui batas luasan izin yang telah diberikan. Sementara itu, kategori kedua adalah penambangan ilegal di luar kawasan hutan, yang terjadi ketika para pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk mengantisipasi pelanggaran yang berkaitan dengan hutan, Bahlil mengungkapkan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Keberadaan satgas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ia menjelaskan, “Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.”

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal dan penyalahgunaan lahan. Satgas ini juga bertugas melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Sebagai informasi, Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua, serta melibatkan tujuh menteri sebagai anggotanya, termasuk Menteri ESDM.

Berita Menarik Pilihan

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Instruksi tegas dari Presiden mengenai penindakan terhadap tambang ilegal, menurut Bahlil, diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

Tags: Bahlil LahadaliaIzin Pinjam Pakai Kawasan Hutanizin usaha pertambanganKementerian ESDMMenteri ESDMPeraturan PresidenpertambanganPrabowo SubiantoSatgas PKHtambang ilegal
Post Sebelumnya

BPI Danantara Luncurkan ‘Obligasi Patriot’, Bidik Pendanaan Konglomerat Nasional

Post Selanjutnya

Oli di Pagar DPR Jadi Sorotan Publik

Ray

Ray

Berita Terkait

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

Nasib Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Saksi Fakta Ungkap Aliran Dana Haram Masuk Kantongnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Dugaan aliran dana dari hasil pemerasan pengurusan sertifikat K3 ke mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah...

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

Polisi Amankan Remaja yang Akan Tawuran dan Sajam di Matraman Jaktim

oleh Aminuddin Sitompul
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Patroli gabungan Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah remaja yang kedapatan...

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

Menggelegar Suara Prabowo di Depan Ulama, Kutip Surat Ar Ra’d Ayat 11 untuk Babat Koruptor

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pengarahan Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) berapi-api. Dia menegaskan komitmennya terus maju...

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

Tak Puas, KPK Dalami Keterlibatan Ketua PN Depok sebelum I Wayan Eka

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas...

Post Selanjutnya
Oli di Pagar DPR Jadi Sorotan Publik

Oli di Pagar DPR Jadi Sorotan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.