EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA INTERNASIONAL
Trump Tegaskan Hukuman Penjara Pembakar Bendera

Trump Tegaskan Hukuman Penjara Pembakar Bendera

Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghukum pembakar bendera Amerika dengan penjara setahun. Kebijakan ini memicu perdebatan soal kebebasan berbicara dan penghormatan simbol negara.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
26 Agustus 2025
Kategori INTERNASIONAL, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Washington,EKOIN.CO- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang mengatur hukuman penjara satu tahun bagi pelaku pembakaran bendera Amerika Serikat. Langkah ini diumumkan langsung di Ruang Oval Gedung Putih pada Senin, 26 Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN.

Trump menegaskan bahwa pembakaran bendera bukanlah sekadar aksi protes, melainkan bentuk penghinaan terhadap simbol negara. “Jika Anda membakar bendera, Anda akan dipenjara satu tahun,” ujar Trump dalam pernyataannya yang disiarkan oleh ABC News.

Trump Tegaskan Hukuman Bendera

Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki setiap kasus pembakaran bendera. Menurut Sekretaris Staf Gedung Putih, Will Scharf, pihaknya juga akan memastikan penuntutan dilakukan apabila ditemukan bukti kuat terkait aktivitas kriminal.

Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan hukum terhadap aksi protes di Amerika Serikat. Trump menyebut aturan baru ini penting demi menjaga kehormatan negara, meski hal itu bersinggungan dengan perdebatan panjang soal kebebasan berbicara.

Jaksa Agung Pam Bondi menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut. “Terima kasih telah melindungi bendera Amerika, dan kami akan melakukannya tanpa melanggar Amandemen Pertama,” kata Bondi dalam kesempatan yang sama.

Berita Menarik Pilihan

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

Kontroversi Kebebasan Berekspresi

Aturan baru ini menimbulkan kembali perdebatan hukum. Pada tahun 1989, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa pembakaran bendera masuk dalam kategori “ujaran simbolis” yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berbicara.

Dengan keputusan tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah Trump berpotensi berbenturan dengan hak konstitusional warga. Meski demikian, Trump menegaskan hukumannya tidak akan mengorbankan prinsip dasar kebebasan yang tertuang dalam Amandemen Pertama.

Perintah eksekutif ini juga dinilai sebagai upaya politik Trump untuk memperkuat citranya sebagai presiden yang tegas dalam menjaga nasionalisme. Analis politik menilai kebijakan ini bisa memicu polemik baru menjelang agenda politik besar yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.

Bagi pendukung Trump, aturan ini dianggap sebagai langkah tegas yang selama ini ditunggu. Mereka berpendapat bahwa simbol negara harus dihormati, dan pelanggaran terhadapnya harus diberi konsekuensi hukum yang jelas.

Namun, bagi kalangan aktivis kebebasan sipil, keputusan tersebut dianggap mengancam prinsip fundamental demokrasi. Mereka menilai pembakaran bendera, meskipun kontroversial, tetap bagian dari hak menyampaikan ekspresi politik.

Sejumlah organisasi HAM internasional diperkirakan akan ikut mengawasi perkembangan aturan baru ini. Hal tersebut mengingat AS selama ini menjadi salah satu negara yang kerap menekankan pentingnya kebebasan berbicara di dunia.

Kendati demikian, pemerintahan Trump meyakini bahwa perintah eksekutif tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga kehormatan bendera sebagai simbol negara. Aturan ini dipastikan akan segera diberlakukan setelah ditandatangani.

Departemen Kehakiman pun diprediksi akan menghadapi tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini. Pasalnya, masih ada celah hukum yang dapat diperdebatkan di pengadilan terkait interpretasi Amandemen Pertama.

Sejumlah pakar hukum menyebutkan bahwa proses penuntutan atas kasus pembakaran bendera kemungkinan besar akan menimbulkan pertarungan hukum yang panjang. Hal ini karena Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan perlindungan terhadap aksi semacam itu.

Selain itu, pengadilan federal di berbagai negara bagian diperkirakan akan menjadi arena utama dalam menguji validitas kebijakan ini. Keputusan akhir bisa saja kembali berada di tangan Mahkamah Agung.

Trump diyakini tidak akan mundur dari kebijakan tersebut. Ia terus menekankan bahwa penghormatan terhadap bendera harus menjadi prioritas nasional, meskipun sebagian pihak menilai langkah ini bersifat politis.

Polemik antara menjaga simbol negara dan melindungi kebebasan berbicara pun akan semakin tajam. Perintah eksekutif ini berpotensi memengaruhi dinamika politik, hukum, hingga budaya demokrasi di Amerika Serikat dalam beberapa tahun ke depan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan kembali menguji batasan antara nasionalisme dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.


kebijakan Presiden Donald Trump tentang hukuman setahun penjara bagi pembakar bendera Amerika telah menimbulkan perdebatan luas. Perintah eksekutif ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga politik dan moral nasional.

Saran yang muncul dari berbagai pihak adalah agar pemerintah tetap menghormati kebebasan berbicara sembari menjaga simbol negara. Dialog publik yang sehat dapat menjadi jalan tengah.

Masyarakat internasional juga diharapkan terus mengamati langkah ini, karena keputusan AS akan memberi dampak terhadap standar demokrasi global.

Di dalam negeri, penting bagi otoritas hukum untuk tetap mengutamakan prinsip keadilan dalam penerapan aturan tersebut.

Akhirnya, publik menunggu apakah kebijakan ini akan memperkuat persatuan atau justru memperuncing perpecahan. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: Amerika Serikatbenderahukumankebebasan berbicaraperintah eksekutiftrump
Post Sebelumnya

Trump Tolak Proyek Angin dan Surya di AS Sebut Semua Itu Penipuan

Post Selanjutnya

Trump Ancam Tiongkok dengan Kartu Magnet

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Proses pembongkaran salah satu struktur beton tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Gubernur Pramono Anung menargetkan percepatan pengerjaan guna segera memulai penataan pedestrian dan taman di kawasan strategis Kuningan. (Foto: Istimewa)

Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Beton Monorel di Jantung Jakarta Akhirnya Mulai Dibersihkan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Setelah melihat kondisi lapangan, pengerjaan harus dipercepat. Sekarang bisa empat hingga lima tiang sehari,” kata Pramono di Hotel Aryaduta Menteng,...

DPRD mendorong Pemprov DKI untuk tetap fokus pada pengentasan kemiskinan dan layanan dasar meski tengah menghadapi tantangan stabilitas fiskal daerah. (Foto: Humas DPRD DKI/Ekoin.co)

Jakarta Membaik tapi Masih Timpang, Yuke Yurike Soroti Kesenjangan Antargenerasi yang Lebar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Ia menilai perencanaan program daerah tidak bisa berjalan parsial, melainkan harus dikunci agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

Ilustrasi pertemuan diplomatik tingkat tinggi antara AS dan Iran di Oman. Perundingan yang dimulai Jumat (6/2/2026)

Diplomasi di Ujung Tanduk: AS-Iran Bertemu di Oman, Trump Tebar Ancaman Jika Negosiasi Nuklir Gagal

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Bagi Iran, perundingan kali ini disebut sebagai upaya mempertahankan hak nasional sekaligus membuka ruang kesepahaman baru.

Ilustrasi proses hukum di Polda Jambi. Dua oknum polisi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan. Pihak korban mendesak hukuman maksimal atas hancurnya masa depan dan cita-cita korban. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi di Jambi: Korban Trauma, Proses Hukum Berjalan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

“Korban mengalami tekanan mental cukup berat. Fokus utama keluarga sekarang adalah pemulihan psikologisnya,” ujar Romiyanto, Jumat (6/2).

Post Selanjutnya
Trump Ancam Tiongkok dengan Kartu Magnet

Trump Ancam Tiongkok dengan Kartu Magnet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.