Washington,EKOIN.CO- Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang mengatur hukuman penjara satu tahun bagi pelaku pembakaran bendera Amerika Serikat. Langkah ini diumumkan langsung di Ruang Oval Gedung Putih pada Senin, 26 Agustus 2025. Gabung WA Channel EKOIN.
Trump menegaskan bahwa pembakaran bendera bukanlah sekadar aksi protes, melainkan bentuk penghinaan terhadap simbol negara. “Jika Anda membakar bendera, Anda akan dipenjara satu tahun,” ujar Trump dalam pernyataannya yang disiarkan oleh ABC News.
Trump Tegaskan Hukuman Bendera
Perintah eksekutif tersebut menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki setiap kasus pembakaran bendera. Menurut Sekretaris Staf Gedung Putih, Will Scharf, pihaknya juga akan memastikan penuntutan dilakukan apabila ditemukan bukti kuat terkait aktivitas kriminal.
Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam pendekatan hukum terhadap aksi protes di Amerika Serikat. Trump menyebut aturan baru ini penting demi menjaga kehormatan negara, meski hal itu bersinggungan dengan perdebatan panjang soal kebebasan berbicara.
Jaksa Agung Pam Bondi menyampaikan dukungannya terhadap langkah tersebut. “Terima kasih telah melindungi bendera Amerika, dan kami akan melakukannya tanpa melanggar Amandemen Pertama,” kata Bondi dalam kesempatan yang sama.
Kontroversi Kebebasan Berekspresi
Aturan baru ini menimbulkan kembali perdebatan hukum. Pada tahun 1989, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa pembakaran bendera masuk dalam kategori “ujaran simbolis” yang dilindungi oleh Konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berbicara.
Dengan keputusan tersebut, sejumlah kalangan menilai langkah Trump berpotensi berbenturan dengan hak konstitusional warga. Meski demikian, Trump menegaskan hukumannya tidak akan mengorbankan prinsip dasar kebebasan yang tertuang dalam Amandemen Pertama.
Perintah eksekutif ini juga dinilai sebagai upaya politik Trump untuk memperkuat citranya sebagai presiden yang tegas dalam menjaga nasionalisme. Analis politik menilai kebijakan ini bisa memicu polemik baru menjelang agenda politik besar yang sedang berlangsung di Amerika Serikat.
Bagi pendukung Trump, aturan ini dianggap sebagai langkah tegas yang selama ini ditunggu. Mereka berpendapat bahwa simbol negara harus dihormati, dan pelanggaran terhadapnya harus diberi konsekuensi hukum yang jelas.
Namun, bagi kalangan aktivis kebebasan sipil, keputusan tersebut dianggap mengancam prinsip fundamental demokrasi. Mereka menilai pembakaran bendera, meskipun kontroversial, tetap bagian dari hak menyampaikan ekspresi politik.
Sejumlah organisasi HAM internasional diperkirakan akan ikut mengawasi perkembangan aturan baru ini. Hal tersebut mengingat AS selama ini menjadi salah satu negara yang kerap menekankan pentingnya kebebasan berbicara di dunia.
Kendati demikian, pemerintahan Trump meyakini bahwa perintah eksekutif tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga kehormatan bendera sebagai simbol negara. Aturan ini dipastikan akan segera diberlakukan setelah ditandatangani.
Departemen Kehakiman pun diprediksi akan menghadapi tantangan besar dalam penerapan kebijakan ini. Pasalnya, masih ada celah hukum yang dapat diperdebatkan di pengadilan terkait interpretasi Amandemen Pertama.
Sejumlah pakar hukum menyebutkan bahwa proses penuntutan atas kasus pembakaran bendera kemungkinan besar akan menimbulkan pertarungan hukum yang panjang. Hal ini karena Mahkamah Agung sebelumnya telah menegaskan perlindungan terhadap aksi semacam itu.
Selain itu, pengadilan federal di berbagai negara bagian diperkirakan akan menjadi arena utama dalam menguji validitas kebijakan ini. Keputusan akhir bisa saja kembali berada di tangan Mahkamah Agung.
Trump diyakini tidak akan mundur dari kebijakan tersebut. Ia terus menekankan bahwa penghormatan terhadap bendera harus menjadi prioritas nasional, meskipun sebagian pihak menilai langkah ini bersifat politis.
Polemik antara menjaga simbol negara dan melindungi kebebasan berbicara pun akan semakin tajam. Perintah eksekutif ini berpotensi memengaruhi dinamika politik, hukum, hingga budaya demokrasi di Amerika Serikat dalam beberapa tahun ke depan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, publik menanti apakah Mahkamah Agung akan kembali menguji batasan antara nasionalisme dan kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
kebijakan Presiden Donald Trump tentang hukuman setahun penjara bagi pembakar bendera Amerika telah menimbulkan perdebatan luas. Perintah eksekutif ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga politik dan moral nasional.
Saran yang muncul dari berbagai pihak adalah agar pemerintah tetap menghormati kebebasan berbicara sembari menjaga simbol negara. Dialog publik yang sehat dapat menjadi jalan tengah.
Masyarakat internasional juga diharapkan terus mengamati langkah ini, karena keputusan AS akan memberi dampak terhadap standar demokrasi global.
Di dalam negeri, penting bagi otoritas hukum untuk tetap mengutamakan prinsip keadilan dalam penerapan aturan tersebut.
Akhirnya, publik menunggu apakah kebijakan ini akan memperkuat persatuan atau justru memperuncing perpecahan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





