Bali, EKOIN.CO – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kakap kasus perpajakan, Theng Hong Sioe, di Bali pada Selasa (26/8/2025). Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan dalam memburu para buron yang merugikan negara.
Theng Hong Sioe, seorang pengusaha berusia 67 tahun, menjadi buronan Kejaksaan Negeri Semarang setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi Nomor 1406K/Pid.sus/2018. Theng Hong terbukti bersalah dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp4,92 miliar. Jika denda tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang. Apabila aset tak mencukupi, vonis akan ditambah 6 bulan kurungan.
Baca juga : Gubernur Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Hotel di Jakarta, Makanan-Minuman 20%
Keberadaan Theng Hong terdeteksi di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali. Penangkapan berlangsung lancar dan kooperatif. Ia kemudian diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pelanggaran perpajakan yang dilakukan Theng Hong selaku Direktur CV Sumber Alam Sakti. Ia tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap. Pelanggaran ini terjadi selama tahun pajak 2007 hingga 2009.
Penangkapan Buronan Perpajakan Menunjukkan Keseriusan Kejaksaan
Penangkapan DPO perpajakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus-kasus yang merugikan negara. Jaksa Agung menekankan pentingnya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau agar seluruh buronan Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” ujar Jaksa Agung, menggarisbawahi tekad Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Baca juga : Wamendagri: Pajak Bangunan Andalan Daerah
Proses pengamanan terhadap Theng Hong Sioe berjalan mulus karena ia bersikap kooperatif. Hal ini memudahkan tim SIRI Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugasnya. Setelah penangkapan di Bali, terpidana langsung dibawa menuju Semarang untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Upaya Kejaksaan dalam memburu para buronan perpajakan terus dilakukan. Tim SIRI dibentuk khusus untuk misi ini, mencerminkan keseriusan institusi dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memastikan setiap pelanggar hukum bertanggung jawab.
Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan lain bahwa hukum akan tetap berjalan dan menjangkau mereka, di mana pun mereka berada. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan.
Pentingnya kepatuhan perpajakan juga kembali disorot melalui kasus ini. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan negara, dan pelanggaran terhadapnya akan berdampak pada seluruh masyarakat. Penangkapan Theng Hong adalah pengingat bahwa tidak ada celah bagi mereka yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan.*
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v










