EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN

Indonesia Larang Vape Demi Lindungi Generasi Muda

Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan vape melalui PP 28/2024 dan pengawasan BPOM. BNN tengah mengkaji pelarangan total vape menyusul temuan penyalahgunaan untuk narkotika.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
27 Agustus 2025
dalam MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Indonesia Larang Vape Demi Lindungi Generasi Muda
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan terkait penggunaan vape dengan sejumlah regulasi baru. Kebijakan ini menyusul kekhawatiran meningkatnya jumlah pengguna rokok elektrik, terutama di kalangan remaja, serta temuan adanya kandungan zat adiktif berbahaya dalam produk tersebut. Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru.

Regulasi Vape Diperketat Lewat PP 28/2024

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah disahkan pada Juli 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan. Aturan ini menegaskan larangan penjualan vape eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok konvensional. Selain itu, penjualan dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak-anak.

Penjualan melalui aplikasi digital dan media sosial juga masuk dalam daftar larangan. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat membatasi akses generasi muda terhadap vape yang dinilai berisiko menimbulkan kecanduan nikotin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian memperkuat aturan ini melalui Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, vape resmi dikategorikan sebagai produk dengan zat adiktif yang diawasi ketat, dengan sanksi berupa penarikan dari pasaran hingga pencabutan izin edar bagi yang melanggar.

BNN Kaji Pelarangan Total Vape

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape secara menyeluruh. “BNN sedang meneliti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media penyelundupan narkotika,” ujarnya dalam keterangannya.

Berita Menarik Pilihan

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

Pada Agustus 2025, BNN berhasil menyita lebih dari 1.800 unit vape yang diduga mengandung ketamin dan etomidate. Temuan ini memperkuat alasan pemerintah mempertimbangkan langkah pelarangan penuh.

Selain BNN, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendesak negara-negara untuk melarang vape berperasa karena berpotensi meningkatkan kecanduan nikotin pada anak-anak dan remaja. Saat ini, 34 negara telah memberlakukan larangan tersebut, termasuk Singapura.

Namun, sebagian kalangan mengingatkan adanya risiko munculnya pasar gelap bila pelarangan diberlakukan tanpa pengawasan ketat. Kekhawatiran lain adalah perokok bisa kembali beralih ke rokok tembakau konvensional.

Meski begitu, desakan publik agar Jakarta menjadi kota percontohan larangan vape terus menguat. Banyak pihak menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya jangka panjang.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan regulasi teknis, seperti penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan, agar aturan mengenai vape dapat berjalan efektif di lapangan. Tanpa dasar hukum pelaksanaan yang jelas, penerapan kebijakan berpotensi tidak konsisten.

Langkah pelarangan bertahap diyakini menjadi solusi yang realistis, sembari memperketat pengawasan terhadap produk yang masih beredar di pasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Pada akhirnya, keputusan pemerintah terkait vape akan sangat menentukan arah kebijakan pengendalian tembakau dan rokok elektrik di Indonesia ke depan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BNNBPOMlarangan vapepemerintah Indonesiaregulasi kesehatanvape
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

Jangan Biarkan Indonesia Jatuh di Kaki Mafia, atau Memilih Berdiri Mempertahankannya

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
226

Ekoin.co - Delapan puluh tahun sejak Proklamasi, republik ini terus bergerak di antara idealisme para pendiri bangsa dan realitas politik-ekonomi...

Kejagung Sebut Tidak Ada Upaya Penggeledahan Rumah Jampidsus, Isu Dihembuskan Koruptor

Kejagung Kaji Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi di Kabupaten Pangandaran 

oleh Yudi Permana
19 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co - Lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lintas sektor yang terjadi di...

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

Kejagung dan Polri Didesak Tindak Tegas Game Online Terafiliasi Judol, Ancam Generasi Muda 

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
39

Jakarta, ekoin.co — Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) menyampaikan orasi di depan gedung Jampidum, Kejaksaan Agung terkait maraknya praktik judi online...

Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Waspadai Serangan Balik Mafia Migas dan Tambang Terhadap Jampidsus Kejagung

oleh Yudi Permana
17 November 2025
0
29

Jakarta, ekoin.co - Gelombang pemberantasan korupsi yang tengah digencarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana...

Rekomendasi Untuk Anda

Kemenkeu Dapat Anggaran Rp 52 T pada 2026

Kemenkeu Dapat Anggaran Rp 52 T pada 2026

11 September 2025
5
Kawasan Kwitang Pulih Setelah Kerusuhan Markas Brimob

Kawasan Kwitang Pulih Setelah Kerusuhan Markas Brimob

2 September 2025
9
Forum G20 Bali Bahas Investasi Hijau dan Pendidikan Global

Forum G20 Bali Bahas Investasi Hijau dan Pendidikan Global

28 Juni 2025
11
Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

Musik di Hulu: Konferensi Musik Indonesia 2025 Tekankan Pendidikan, Regenerasi, dan Maestro

11 Oktober 2025
9
Saiid Abdullah: Megawati & Prabowo Nasionalis yang Sudah Tersambung Secara Batiniah

Saiid Abdullah: Megawati & Prabowo Nasionalis yang Sudah Tersambung Secara Batiniah

2 Juni 2025
11

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version