EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda PERISTIWA MEGAPOLITAN
Indonesia Larang Vape Demi Lindungi Generasi Muda

Indonesia Larang Vape Demi Lindungi Generasi Muda

Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan vape melalui PP 28/2024 dan pengawasan BPOM. BNN tengah mengkaji pelarangan total vape menyusul temuan penyalahgunaan untuk narkotika.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
27 Agustus 2025
Kategori MEGAPOLITAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia mulai memperketat aturan terkait penggunaan vape dengan sejumlah regulasi baru. Kebijakan ini menyusul kekhawatiran meningkatnya jumlah pengguna rokok elektrik, terutama di kalangan remaja, serta temuan adanya kandungan zat adiktif berbahaya dalam produk tersebut. Gabung WA Channel EKOIN untuk update berita terbaru.

Regulasi Vape Diperketat Lewat PP 28/2024

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah disahkan pada Juli 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan. Aturan ini menegaskan larangan penjualan vape eceran, kecuali untuk cerutu dan rokok konvensional. Selain itu, penjualan dilarang dilakukan dalam radius 200 meter dari sekolah maupun tempat bermain anak-anak.

Penjualan melalui aplikasi digital dan media sosial juga masuk dalam daftar larangan. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat membatasi akses generasi muda terhadap vape yang dinilai berisiko menimbulkan kecanduan nikotin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian memperkuat aturan ini melalui Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, vape resmi dikategorikan sebagai produk dengan zat adiktif yang diawasi ketat, dengan sanksi berupa penarikan dari pasaran hingga pencabutan izin edar bagi yang melanggar.

BNN Kaji Pelarangan Total Vape

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pelarangan vape secara menyeluruh. “BNN sedang meneliti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media penyelundupan narkotika,” ujarnya dalam keterangannya.

Berita Menarik Pilihan

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

Pada Agustus 2025, BNN berhasil menyita lebih dari 1.800 unit vape yang diduga mengandung ketamin dan etomidate. Temuan ini memperkuat alasan pemerintah mempertimbangkan langkah pelarangan penuh.

Selain BNN, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mendesak negara-negara untuk melarang vape berperasa karena berpotensi meningkatkan kecanduan nikotin pada anak-anak dan remaja. Saat ini, 34 negara telah memberlakukan larangan tersebut, termasuk Singapura.

Namun, sebagian kalangan mengingatkan adanya risiko munculnya pasar gelap bila pelarangan diberlakukan tanpa pengawasan ketat. Kekhawatiran lain adalah perokok bisa kembali beralih ke rokok tembakau konvensional.

Meski begitu, desakan publik agar Jakarta menjadi kota percontohan larangan vape terus menguat. Banyak pihak menilai kebijakan ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya jangka panjang.

Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan untuk menyiapkan regulasi teknis, seperti penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan, agar aturan mengenai vape dapat berjalan efektif di lapangan. Tanpa dasar hukum pelaksanaan yang jelas, penerapan kebijakan berpotensi tidak konsisten.

Langkah pelarangan bertahap diyakini menjadi solusi yang realistis, sembari memperketat pengawasan terhadap produk yang masih beredar di pasaran. Dengan demikian, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Pada akhirnya, keputusan pemerintah terkait vape akan sangat menentukan arah kebijakan pengendalian tembakau dan rokok elektrik di Indonesia ke depan. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: BNNBPOMlarangan vapepemerintah Indonesiaregulasi kesehatanvape
Post Sebelumnya

Krisis Air Bersih Landa Donetsk, Wilayah Pendudukan Rusia di Ukraina

Post Selanjutnya

Presiden Afrika Termuda Tolak Trump dan Gajinya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Kominika Pandji Pragiwaksono tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Amsi

Didampingi Haris Azhar, Pandji Pragiwaksono Datangi Polda Metro Terkait Kontroversi Stand-Up ‘Mens Rea’

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Diketahui, Pandji kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut materi stand-up comedy 'Mens Rea' yang dibawakannya. Laporan terhadap Pandji kali ini dilayangkan...

Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 160 kg dan ganja 200 kg hasil tangkapan di jaringan Aceh-Medan, Kamis (5/2/2026). Operasi besar-besaran ini diperkirakan menyelamatkan jutaan generasi muda Indonesia dari ancaman zat adiktif. (Foto: Humas BNN RI/Ekoin.co)

Penyelundupan Narkoba Terbesar Awal 2026, Melibatkan Jaringan Lintas Negara

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

BNN memperkirakan penggagalan peredaran narkoba dalam jumlah besar ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta orang dari bahaya penyalahgunaan. Negara...

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Datangi Polda Metro, Refly Harun dan Roy Suryo Cs Minta 709 Salinan Perkara Ijazah Palsu Jokowi

oleh Aminuddin Sitompul
5 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma,...

Post Selanjutnya
Presiden Afrika Termuda Tolak Trump dan Gajinya

Presiden Afrika Termuda Tolak Trump dan Gajinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.