Jakarta EKOIN.CO – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa seluruh layanan haji ke depan akan dipusatkan di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini mencakup penentuan kelayakan kesehatan jamaah, layanan transportasi udara, hingga proses imigrasi yang sebelumnya berada di bawah kewenangan kementerian berbeda.
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Menurut Marwan, skema pelayanan satu atap tersebut bertujuan mempermudah jamaah haji serta memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efisien. Keputusan tersebut disampaikan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Marwan menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Imigrasi nantinya tidak lagi berdiri sendiri dalam layanan jamaah, melainkan akan terintegrasi di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, seluruh proses perjalanan jamaah lebih terkoordinasi.
“Jadi artinya, Kementerian Perhubungan, kemudian Kementerian Imigrasi, nanti seluruhnya berada di dalam satu atap,” ujarnya menegaskan.
Kelayakan kesehatan jamaah haji
Salah satu aspek penting dalam penyatuan layanan haji adalah keputusan terkait istithaah atau kelayakan kesehatan jamaah. Marwan menyebutkan bahwa secara teknis, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Haji dan Umrah. “Secara teknis masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, tapi yang memutuskan itu istitoah kesehatan atau tidak itu Menteri Haji dan Umrah karena konsekuensi keputusan panja ini dan menjadi undang-undang maka seluruh yang berkaitan dengan pelayanan jamaah haji itu berada di dalam lingkup kementerian haji dan umrah, termasuk anggaran,” kata Marwan.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Jamaah juga diyakini akan mendapat kepastian lebih cepat mengenai status kesehatan mereka sebelum berangkat.
Di sisi lain, koordinasi lintas kementerian akan tetap diperlukan agar keputusan terkait jamaah haji berjalan sesuai standar medis nasional. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kesehatan jamaah tetap menjadi prioritas utama.
BPKH tetap independen
Meski berbagai layanan haji dipusatkan dalam satu kementerian, Marwan menekankan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak akan dilebur ke dalam Kementerian Haji dan Umrah.
“BPKH tetap dikelola oleh badan karena kami tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kami pisahkan,” jelasnya.
Dengan demikian, BPKH tetap berperan sebagai lembaga independen yang khusus mengelola dana jamaah. Keputusan ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan haji.
Keberadaan BPKH yang terpisah dari kementerian dinilai sebagai langkah strategis agar tidak ada potensi konflik kepentingan antara penggunaan dana dan layanan haji.
Kementerian Haji dan Umrah sendiri akan fokus pada pelayanan jamaah secara menyeluruh, sementara urusan keuangan tetap dikontrol oleh lembaga independen.
Dengan model ini, pemerintah berharap tata kelola haji di Indonesia menjadi lebih efisien, akuntabel, serta memberikan kenyamanan penuh bagi jamaah.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





