Jakarta,EKOIN.CO-Pemerintah memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kementerian haji sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru disahkan DPR. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menegaskan, Perpres tersebut akan segera diluncurkan untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. “Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (26/8) malam.
Hasan menjelaskan, Perpres kementerian haji memiliki landasan berbeda dengan kementerian luar negeri, dalam negeri, maupun pertahanan yang langsung dibentuk berdasarkan perintah UUD. Perpres ini khusus diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang yang baru.
Perpres kementerian haji segera diteken
Menurut Hasan, masyarakat diimbau bersabar menunggu detail teknis terkait kementerian baru tersebut, termasuk soal penunjukan pejabat yang akan menempati kursi menteri. “Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan,” katanya.
Perpres kementerian haji dipandang penting karena akan menjadi payung hukum utama dalam koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih terstruktur. Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah berharap penanganan urusan jemaah dapat berjalan lebih efektif.
Diketahui DPR pada Selasa (26/8) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kementerian haji sebagai amanat undang-undang
Hasan menegaskan, penerbitan Perpres kementerian haji bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud pelaksanaan amanat undang-undang. Hal ini menjadi pijakan baru bagi pemerintah untuk memastikan keberangkatan dan pelayanan jemaah terlaksana lebih profesional.
Pembentukan kementerian haji dipandang akan memperkuat kelembagaan yang selama ini tersebar di beberapa instansi. Dengan adanya kementerian khusus, seluruh urusan haji dan umrah dapat terkonsentrasi di satu lembaga, sehingga mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan.
Selain itu, kementerian ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru penyelenggaraan ibadah, seperti kebutuhan transparansi, efisiensi biaya, serta peningkatan fasilitas dan pelayanan bagi jemaah.
Langkah ini juga diyakini mempertegas peran negara dalam memberikan jaminan keberlangsungan ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam. Pemerintah menilai, amanat undang-undang wajib dijalankan melalui instrumen regulasi yang jelas dan tegas.
Meski demikian, belum ada kepastian kapan Perpres akan diteken presiden. Namun, Hasan menyebutkan bahwa prosesnya sudah disiapkan agar segera dapat dilaksanakan setelah pengesahan undang-undang.
Pengesahan Perpres kementerian haji ini akan menjadi momentum penting dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada siapa yang akan ditunjuk sebagai menteri pertama untuk memimpin lembaga baru tersebut.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





