EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM POLITIK
Presiden Siapkan Perpres Kementerian Haji

Presiden Siapkan Perpres Kementerian Haji

Pemerintah segera menerbitkan Perpres kementerian haji sebagai tindak lanjut UU Haji dan Umrah. DPR mengesahkan RUU Haji dan Umrah menjadi UU yang ketiga kalinya diubah.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
27 Agustus 2025
Kategori POLITIK, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO-Pemerintah memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) kementerian haji sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru disahkan DPR. Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi menegaskan, Perpres tersebut akan segera diluncurkan untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. “Presiden dalam hal ini akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan UU Haji dan Umrah itu. Perpres untuk membentuk kementerian haji,” ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (26/8) malam.

Hasan menjelaskan, Perpres kementerian haji memiliki landasan berbeda dengan kementerian luar negeri, dalam negeri, maupun pertahanan yang langsung dibentuk berdasarkan perintah UUD. Perpres ini khusus diperlukan untuk melaksanakan amanat undang-undang yang baru.

Perpres kementerian haji segera diteken

Menurut Hasan, masyarakat diimbau bersabar menunggu detail teknis terkait kementerian baru tersebut, termasuk soal penunjukan pejabat yang akan menempati kursi menteri. “Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi (menteri), itu biar presiden yang menentukan,” katanya.

Perpres kementerian haji dipandang penting karena akan menjadi payung hukum utama dalam koordinasi, pengelolaan, dan pelayanan ibadah haji dan umrah yang lebih terstruktur. Dengan adanya kementerian khusus, pemerintah berharap penanganan urusan jemaah dapat berjalan lebih efektif.

Berita Menarik Pilihan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Diketahui DPR pada Selasa (26/8) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. RUU tersebut merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kementerian haji sebagai amanat undang-undang

Hasan menegaskan, penerbitan Perpres kementerian haji bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud pelaksanaan amanat undang-undang. Hal ini menjadi pijakan baru bagi pemerintah untuk memastikan keberangkatan dan pelayanan jemaah terlaksana lebih profesional.

Pembentukan kementerian haji dipandang akan memperkuat kelembagaan yang selama ini tersebar di beberapa instansi. Dengan adanya kementerian khusus, seluruh urusan haji dan umrah dapat terkonsentrasi di satu lembaga, sehingga mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan.

Selain itu, kementerian ini diharapkan mampu menjawab tantangan baru penyelenggaraan ibadah, seperti kebutuhan transparansi, efisiensi biaya, serta peningkatan fasilitas dan pelayanan bagi jemaah.

Langkah ini juga diyakini mempertegas peran negara dalam memberikan jaminan keberlangsungan ibadah yang menjadi salah satu rukun Islam. Pemerintah menilai, amanat undang-undang wajib dijalankan melalui instrumen regulasi yang jelas dan tegas.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan Perpres akan diteken presiden. Namun, Hasan menyebutkan bahwa prosesnya sudah disiapkan agar segera dapat dilaksanakan setelah pengesahan undang-undang.

Pengesahan Perpres kementerian haji ini akan menjadi momentum penting dalam sejarah penyelenggaraan haji di Indonesia. Selanjutnya, perhatian publik akan tertuju pada siapa yang akan ditunjuk sebagai menteri pertama untuk memimpin lembaga baru tersebut.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: DPRekoinperpres kementerian hajipresidenregulasi ibadahundang-undang haji
Post Sebelumnya

Jadi Pembicara #DemiIndonesia, Menteri Nusron: Siap Menahan Laju Alih Fungsi Lahan

Post Selanjutnya

Mesir Tolak Tegas Ilusi Israel Raya

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah salah satu kantor sekuritas yang diduga main saham gorengan

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Lima orang jadi tersangka kasus dugaan 'saham gorengan' usai penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti terjadinya perbuatan melawan...

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

Aniaya Kekasih dan Tolak Bayar Tagihan di Restoran, WN Selandia Baru Dideportasi

oleh Iwan Purnama
3 Februari 2026
0

Badung, Ekoin.co – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menuntaskan proses deportasi terhadap warga negara Selandia Baru berinisial AJM (50), Jumat...

Nicko Widjaja dan William Gozal mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) malam.

Skandal Investasi TaniHub: Dirut BRI Ventures dan PT MDI Didakwa Rugikan Negara Ratusan Miliar

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dan Vice President of Investment BRI...

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat berdialog dengan media

Hasto PDIP: Parlementary Threshold Diperlukan sebagai Instrumen Konsolidasi Demokrasi

oleh Ainurrahman
3 Februari 2026
0

“Dari biji-bijian yang kecil pun, kita sebenarnya bisa menciptakan oksigen bagi kehidupan. Caranya dengan mengumpulkan biji-bijian tersebut, membiarkannya dalam suhu...

Post Selanjutnya
Mesir Tolak Tegas Ilusi Israel Raya

Mesir Tolak Tegas Ilusi Israel Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.