Jakarta EKOIN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8). Langkah tersebut diambil untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus memastikan fokus penuh pejabat negara pada tugas utama mereka. Ikuti berita terbaru hanya di WA Channel EKOIN.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, permohonan uji materi yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
MK Larang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Suhartoyo menegaskan, menteri dan wakil menteri tidak boleh menduduki posisi pejabat negara lain, komisaris maupun direksi perusahaan negara atau swasta, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD. “Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujarnya saat membacakan amar putusan.
Permohonan ini bermula dari penilaian Viktor bahwa aturan sebelumnya tidak adil. Pasal 23 hanya mengatur larangan bagi menteri, tanpa mencantumkan wakil menteri. Padahal, dalam putusan MK tahun 2020 disebutkan larangan tersebut seharusnya juga berlaku bagi wamen agar fokus pada tugas membantu menteri.
Fakta di lapangan, masih banyak wamen merangkap jabatan sebagai komisaris. Bahkan disebutkan ada 30 wakil menteri yang masih menjabat di perusahaan milik negara. Hal itu dinilai merusak prinsip negara hukum dan menimbulkan ketidakpastian.
Isi Pasal Baru Pasca Putusan MK
Pasca putusan, Pasal 23 UU Kementerian Negara berubah bunyi menjadi larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan dalam tiga kategori: pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Meski mayoritas hakim sepakat, terdapat dissenting opinion dari dua Hakim Konstitusi yakni Arsul Sani dan Daniel Yusmic. Namun suara mayoritas memastikan larangan tersebut sah dan berlaku mengikat.
Putusan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menutup celah rangkap jabatan yang rawan konflik kepentingan. Selain itu, publik berharap aturan ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Ke depan, keputusan MK tersebut diperkirakan akan memengaruhi struktur jabatan di sejumlah perusahaan BUMN. Para wakil menteri yang masih tercatat sebagai komisaris perlu segera menanggalkan jabatan rangkapnya.
Dengan adanya larangan tegas ini, diharapkan konsentrasi menteri dan wakil menteri benar-benar tercurah untuk menjalankan program pemerintahan tanpa gangguan kepentingan ganda.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





