EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Oplus_131072

Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Tim Satgas PKH akan mulai bekerja melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan pada 1 September 2025. 

Yudi Permana oleh Yudi Permana
28 Agustus 2025
Kategori HUKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ekoin.co – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai melaksanakan penguasaan kembali pertambangan ilegal yang selama ini dikuasai oleh kelompok tertentu dan perusahaan korporasi yang berada di dalam kawasan hutan.

Tim Satgas PKH akan mulai bekerja melakukan penguasaan kembali lahan pertambangan yang berada di kawasan hutan pada 1 September 2025.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal masih terus berjalan, dan tetap ditindaklanjuti apabila ada lahan perkebunan sawit secara ilegal untuk dikuasai oleh negara.

Setelah berhasil menguasai kembali 3,3 juta lahan perkebunan sawit yang dikuasai kelompok tertentu secara ilegal. Maka langkah lanjutan saat ini, tim Satgas PKH akan melakukan penertiban kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal.

“Berdasarkan data awal yang telah dimiliki Satgas PKH, kegiatan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan akan dilakukan penguasaan kembali seluas 4.265.376,32 Ha (hektar) berdasarkan data tidak memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan),” kata Jampidsus Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dalam konferensi pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (28/8).

Berita Menarik Pilihan

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

Lebih lanjut dikatakan Febrie, setelah berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan, maka nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku perusahaan milik negara melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara, dan dapat memberikan kemakmuran serta kesejahteraan untuk rakyat.

Meski demikian, lanjut Febrie, bahwa penegakan hukum dalam menguasai kembali lahan pertambangan yang dikuasai secara ilegal, dan melakukan penertiban kawasan hutan yang digunakan untuk usaha perkebunan dan eksploitasi pertambangan, bukanlah membawa permasalahan tersebut ke ranah pidana.

“Akan tetapi berupa penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara dan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara,” tuturnya.

Kendati demikian, Febrie menegaskan kawasan hutan yang telah dilakukan penguasaan kembali hingga saat ini seluas 3.314.022,75 Ha (3,3 juta hektar lebih). Kemudian yang telah diserahkan kepada kementerian terkait seluas 915.206,46 Ha. Selanjutnya oleh kementerian terkait diserahkan ke PT Agrinas Palma seluas 833.413,46 Ha.

” Dan yang telah dilakukan oleh kementerian terkait untuk dihutankan kembali seluas 81.793,00 Ha yang merupakan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” tuturnya.

Sementara sisa yang telah berhasil dikuasai (Satgas PKH), dan belum diserahkan seluas 2.398.816,29 Hektar. Karena sedang dilengkapi administrasinya yang dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Febrie menambahkan, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, maka penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha.

“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” tegasnya.

Penyampaian laporan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.   ()

 

Tags: 3 Juta HektareFebrie AdriansyahKuasai 3lahan sawitpertambangan ilegalSatgas PKH
Post Sebelumnya

Demo Buruh Ricuh di Depan DPR

Post Selanjutnya

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Yudi Permana

Yudi Permana

Berita Terkait

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Janji Tak Akan Tangani Perkara terkait Golkar

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepada media usai pembacaan...

uru Bicara KPK Budi Prasetyo menunjukkan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar yang dikemas dalam dua kardus hasil OTT di Kalimantan Selatan, Kamis (5/2/2026).

Nasib Sial Mulyono: Baru Terima Dua Kardus Duit dari Venasius Jenarus

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

KPK mencatat total barang bukti mencapai sekitar Rp1,5 miliar, termasuk dana yang diduga sudah digunakan untuk berbagai keperluan pribadi oleh...

Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung, Muhammad Syarifuddin (tengah), saat memberikan pengarahan kepada para Kajari dan Kasi Pidsus se-Sulawesi Selatan di Makassar, Rabu (4/2/2026).

Jampidsus Ultimatum Jaksa Se-Sulsel: Sekali Kena Hukuman Disiplin, Karier Tamat

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Peringatan tegas itu disampaikan Direktur Pengendalian Operasi (Dirdalops) Jampidsus Kejagung RI, Muhammad Syarifuddin, saat memberikan pengarahan langsung di Baruga Adhyaksa...

Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) saat acara Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (4/2/2026). Kejaksaan resmi mengawal proyek pembangunan koperasi di 83.762 desa dengan total anggaran Rp251,28 triliun guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara di tingkat desa. (Foto: Humas Kejaksaan Agung/Ekoin.co)

Kejagung Kawal Proyek Koperasi Merah Putih Rp251 Triliun, Jamintel Tegaskan Nol Toleransi Penyimpangan

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pelaksanaan proyek ini turut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis. Kejaksaan berharap sinergi lintas lembaga dapat memastikan proyek...

Post Selanjutnya
Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Waktu Jadi Alasan Pembatalan Demo Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.