Semarang EKOIN.CO – Sejarah penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia kembali ditegaskan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui kegiatan Sinkronisasi Hisab Kalender Hijriah Indonesia yang berlangsung di Kota Semarang, Sabtu (30/8/2025). Dalam acara ini, Tim Hisab Rukyat Kemenag mengungkap perjalanan panjang hisab dan rukyat yang telah melekat dalam kehidupan umat Islam Nusantara.
Tim Hisab Rukyat Kemenag, Ahmad Izzudin, menjelaskan bahwa sejak masa lampau, hisab dan rukyat sudah menjadi fondasi penting dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Tradisi ini tidak hanya berkembang dari aspek keagamaan, tetapi juga bertransformasi menjadi pedoman resmi negara dalam menjaga kesatuan umat Islam di Indonesia.
Menurut Izzudin, penetapan awal bulan Kamariah telah melalui proses panjang yang menyatukan tradisi, ilmu pengetahuan, hingga regulasi modern. “Sejarah mencatat bagaimana tradisi ini berkembang, bertransformasi, dan akhirnya menjadi pedoman resmi dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” tegasnya.
Sejarah Hisab Rukyat di Nusantara
Penggunaan hisab dan rukyat di Indonesia sudah berlangsung sejak era Kesultanan Demak. Saat itu, tokoh seperti Tumenggung Ario Purbaningrat berperan penting menengahi perbedaan di kalangan masyarakat muslim dengan menggelar halaqah ulama.
Hasil pengamatan rukyat dan perhitungan hisab kemudian disampaikan ke bupati untuk diumumkan kepada masyarakat. Tanda resmi diumumkan dengan menabuh bedug dan menyalakan mercon sebagai pertanda dimulainya bulan baru. Tradisi ini masih terjaga hingga kini, salah satunya melalui ritual Ndandangan di Kudus yang terus dilaksanakan sejak 1549.
Setelah Indonesia merdeka, penetapan awal bulan hijriah resmi berada di bawah kewenangan Kemenag. Pada 1972, dibentuk Badan Hisab Rukyat yang melibatkan para ahli hisab, astronomi, perwakilan ormas Islam, BMKG, dan Badan Informasi Geospasial.
Dari Tradisi ke Regulasi Resmi
Badan Hisab Rukyat inilah yang melahirkan mekanisme sidang isbat menjelang Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Proses sidang melibatkan pemaparan data hisab, laporan rukyatulhilal dari seluruh provinsi, hingga pengesahan hasil sidang oleh Menteri Agama.
Mekanisme ini berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 02 Tahun 2004. Selain itu, digunakan pula kriteria imkanur rukyah, yakni tinggi hilal minimal tiga derajat dengan elongasi 6,4 derajat sebagai acuan penetapan.
Upaya penyeragaman semakin diperkuat dengan forum-forum nasional maupun internasional. Pada 2011, serangkaian musyawarah dilakukan, termasuk Musyawarah Penyelarasan Rukyat dan Taqwim Islam MABIMS di Bali pada 2012 dan diskusi unifikasi kalender hijriah di Jakarta pada 2015.
Hasil dari proses panjang tersebut adalah kesepakatan pada Desember 2021 yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak 2022. Menurut Izzudin, langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga persatuan umat.
“Sinkronisasi ini bukan hanya berbicara tentang sains dan syariat, tetapi juga tentang persaudaraan umat. Penyatuan ini membuka jalan kalender hijriah tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga regional dan global,” jelasnya.
Peran teknologi modern turut memperkuat akurasi penetapan. Penggunaan teleskop digital, citra CCD, hingga simulasi hilal memungkinkan hasil rukyat yang lebih presisi. Hal ini membuat keputusan tidak hanya bertumpu pada tradisi, tetapi juga hasil sains yang teruji.
Ke depan, Kemenag menegaskan komitmennya memperkuat literasi publik terkait hisab dan rukyat. “Ini bukan hanya soal melihat hilal pada akhirnya, tetapi juga bagaimana literasi falak dapat dipahami masyarakat luas,” pungkas Izzudin.
Pakar falak menilai penguatan edukasi publik menjadi penting agar masyarakat memahami alasan ilmiah dan syariat di balik penetapan. Dengan begitu, setiap keputusan sidang isbat dapat diterima dengan lebih tenang.
Keselarasan antara tradisi dan sains menjadi ciri khas Indonesia dalam menetapkan awal bulan Kamariah. Dari masa Kesultanan Demak hingga era digital saat ini, pendekatan ini terus dijaga sebagai warisan sekaligus inovasi.
Langkah ini juga mencerminkan bagaimana pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan syariat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern. Sinkronisasi ini diharapkan menjadi pijakan penting menuju unifikasi kalender Islam di tingkat internasional.
Dengan kesepakatan yang telah dicapai, Kemenag berkomitmen untuk terus menghadirkan transparansi dalam setiap proses penetapan. Hal ini bertujuan mengurangi polemik di masyarakat dan menjaga ukhuwah Islamiyah.
Selain itu, kerja sama lintas lembaga seperti BMKG, ormas Islam, dan lembaga astronomi akan terus diperkuat. Sinergi ini memastikan bahwa penetapan awal bulan Kamariah dapat berjalan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tradisi panjang yang berpadu dengan kemajuan teknologi menjadikan hisab dan rukyat di Indonesia bukan sekadar ritual, tetapi juga bagian dari perjalanan sejarah yang memperkaya identitas bangsa.
Dengan fondasi yang kuat dari masa lalu dan dukungan teknologi modern, penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia diharapkan terus menjadi rujukan dan model bagi negara lain di kawasan.
Upaya ini tidak hanya memperkuat kebersamaan umat Islam di Indonesia, tetapi juga membuka ruang kerja sama lebih luas dengan dunia Islam dalam menyatukan kalender hijriah.
Pada akhirnya, sejarah panjang penetapan awal bulan Kamariah di Indonesia mencerminkan perpaduan antara tradisi, regulasi, dan sains. Semua itu menjadi dasar penting dalam menjaga harmoni dan persaudaraan umat di tengah keberagaman.
Sebagai langkah ke depan, penting bagi masyarakat untuk lebih memahami dasar ilmiah dan spiritual dari hisab dan rukyat. Literasi publik yang kuat akan membuat umat semakin solid dalam menerima keputusan resmi negara.
Dengan cara ini, perjalanan panjang penetapan awal bulan Kamariah tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga panduan masa depan yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan kebersamaan. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





