EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS KEUANGAN
OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah

OJK Larang Bank Blokir Rekening Nasabah

OJK melarang bank memblokir rekening tidak aktif tanpa alasan jelas. Kebijakan ini melindungi nasabah sekaligus menjaga stabilitas perbankan

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
4 September 2025
Kategori KEUANGAN, PERISTIWA
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank dilarang memblokir rekening tidak aktif, kecuali bila terindikasi adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana. Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Berita selengkapnya bisa diikuti melalui WA Channel EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

Perlindungan Rekening Nasabah

Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pihaknya sedang mengkaji aturan mengenai rekening tidak aktif. “Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kajian ini dilakukan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang terhadap nasabah. Dengan demikian, rekening dormant tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas. OJK menekankan bahwa penutupan atau pemblokiran hanya sah dilakukan jika ada indikasi kuat terkait tindak pidana keuangan.

OJK juga menambahkan, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Kepastian ini dianggap penting agar bank dan nasabah bisa menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Stabilitas Sistem Perbankan

Dalam proses penyusunan kebijakan baru, OJK akan mengacu pada praktik terbaik internasional. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar global sehingga stabilitas perbankan tetap terjaga.

“Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ungkap Dian.

OJK memastikan langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan nasabah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewajiban dan hak bank. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan bisa terus dipertahankan.

Selain itu, OJK juga menyatakan akan melakukan review menyeluruh terhadap aturan rekening bank. Termasuk dalam kajian tersebut adalah bagaimana mekanisme rekening dormant dapat lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi perbankan dan nasabah. Artinya, stabilitas tetap terjaga sementara hak-hak nasabah pun tidak dikurangi.

Pada akhirnya, OJK menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Nasabah tetap bisa merasa aman, sementara bank memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.

(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: kebijakan OJKnasabahOJKrekening bankrekening dormantstabilitas perbankan
Post Sebelumnya

KPK Sita 15 Mobil Hasil Pencucian Uang Diduga Dari Dana CSR

Post Selanjutnya

Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Personel Polsek Gambir saat memberikan pendampingan kepada Mariame Traore (WNA Prancis) yang ditemukan terlantar di Hall Utara Stasiun Gambir. Mariame kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat di Kemayoran untuk penanganan dokumen dan izin tinggal lebih lanjut. (Foto: Humas Polres Jakarta Pusat/Ekoin.co)

Delapan Hari Terlantar di Stasiun Gambir, WNA Prancis Diamankan Polisi Akibat Visa ‘Expired’ dan Kehabisan Uang

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Basuki mengatakan, pengamanan terhadap warga negara Asing bermula saat anggota Polsek Gambir...

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menerangkan tersangka IJ ibu kandung korban, menjemput korban RZA. Foto: Amsi

Polda Metro Jaya Sikat 10 Tersangka TPPO, Ibu Kandung Penjual Anak Terancam 15 Tahun Penjara

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

"Polisi berhasil menyelamatkan 4 anak dari praktik tindak pidana perdagangan orang. Para anak dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk...

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

Akibat Gejolak Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Januari 2026 Tekor Jadi Rp2.596,66 Triliun

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2026 tetap tinggi sebesar 154,6 miliar...

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto.

Wajah Cantik Ternyata Kurir Sabu, NE Tertangkap Tangan Transaksi di Pinggir Jalan Puma Raya

oleh Aminuddin Sitompul
6 Februari 2026
0

Dari tangan NE, polisi menyita sabu seberat 1,04 kilogram serta satu unit telepon seluler berikut kartu SIM yang diduga digunakan...

Post Selanjutnya
Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik PLN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.