Jakarta,EKOIN.CO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank dilarang memblokir rekening tidak aktif, kecuali bila terindikasi adanya transaksi mencurigakan atau terkait tindak pidana. Kebijakan ini disebut sebagai langkah perlindungan terhadap nasabah serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Berita selengkapnya bisa diikuti melalui WA Channel EKOIN di: https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Perlindungan Rekening Nasabah
Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan pihaknya sedang mengkaji aturan mengenai rekening tidak aktif. “Saat ini kami sedang mengkaji aturan rekening tidak aktif,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kajian ini dilakukan agar bank tidak bertindak sewenang-wenang terhadap nasabah. Dengan demikian, rekening dormant tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas. OJK menekankan bahwa penutupan atau pemblokiran hanya sah dilakukan jika ada indikasi kuat terkait tindak pidana keuangan.
OJK juga menambahkan, aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi industri perbankan. Kepastian ini dianggap penting agar bank dan nasabah bisa menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Stabilitas Sistem Perbankan
Dalam proses penyusunan kebijakan baru, OJK akan mengacu pada praktik terbaik internasional. Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan regulasi nasional dengan standar global sehingga stabilitas perbankan tetap terjaga.
“Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan. OJK akan menetapkan hak dan kewajiban yang sama bagi bank dalam hal memberikan layanan terhadap nasabahnya,” ungkap Dian.
OJK memastikan langkah ini tidak hanya melindungi kepentingan nasabah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kewajiban dan hak bank. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan bisa terus dipertahankan.
Selain itu, OJK juga menyatakan akan melakukan review menyeluruh terhadap aturan rekening bank. Termasuk dalam kajian tersebut adalah bagaimana mekanisme rekening dormant dapat lebih jelas dan tidak merugikan pihak manapun.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win bagi perbankan dan nasabah. Artinya, stabilitas tetap terjaga sementara hak-hak nasabah pun tidak dikurangi.
Pada akhirnya, OJK menegaskan fokus utama kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem perbankan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Nasabah tetap bisa merasa aman, sementara bank memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewenangannya.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v





