EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM CEK FAKTA

Rp40 Miliar Diduga Terkait Suap Vonis Minyak Goreng

Sidang kasus suap vonis lepas minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendalilkan para terdakwa menerima dana hingga Rp40 miliar.

Irvan oleh Irvan
4 September 2025
dalam CEK FAKTA, HUKUM
0
A A
0
Rp40 Miliar Diduga Terkait Suap Vonis Minyak Goreng
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekoin.co – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 4 September 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Deilla Dovianti, istri terdakwa sekaligus mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

 

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat itu, Wahyu mengikuti jalannya sidang secara daring. Ia menegaskan tidak keberatan ketika istrinya dihadirkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Berita Menarik Pilihan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

 

“Istri saya dihadirkan sebagai saksi saya, saya tidak keberatan, Yang Mulia,” ujar Wahyu kepada hakim.

 

Ketua majelis hakim Effendi kemudian memastikan status kesaksian tersebut dengan bertanya apakah saksi akan disumpah. Pertanyaan itu dijawab langsung oleh Wahyu. “Iya, Yang Mulia,” ucapnya singkat.

 

Saksi-Saksi yang Dihadirkan

Selain Deilla, JPU menghadirkan enam saksi lainnya. Mereka adalah Ashadi yang bekerja sebagai sopir pengacara Ariyanto Bakri, Emanuel Indradi selaku sopir di PN Jakarta Pusat, serta Edi Suryanto yang pernah menjadi sopir pribadi hakim Djuyamto.

 

Tidak hanya itu, tiga staf dari Kantor Hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) juga turut dipanggil. Mereka masing-masing adalah Titin Indah Lestari, Varial Ashari, dan Feynita Susilo. Kehadiran para saksi ini dinilai penting untuk memperkuat dakwaan terkait aliran dana suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah pejabat peradilan.

 

Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa yang diadili. Mereka meliputi mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan panitera Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

 

Ketiganya sebelumnya menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi dalam perkara minyak goreng. Namun, kini mereka didakwa menerima sejumlah uang yang dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi.

 

Dugaan Aliran Dana

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut total dana yang diterima para terdakwa mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari pengacara Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta M Syafei.

 

Menurut dakwaan, uang itu kemudian dibagi di antara para terdakwa dengan jumlah bervariasi. Muhammad Arif disebut menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing memperoleh Rp6,2 miliar.

 

JPU menegaskan bahwa aliran dana ini berkaitan langsung dengan putusan lepas yang diberikan dalam kasus minyak goreng. Pemberian uang disebut sebagai imbalan atas vonis tersebut.

 

Sidang diwarnai dengan pemaparan rinci mengenai peran masing-masing terdakwa. Jaksa menyoroti keterlibatan para hakim dan panitera yang seharusnya menjaga integritas peradilan.

 

Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas kronologi pertemuan, pembagian uang, serta pihak-pihak yang terlibat. Dengan begitu, majelis hakim bisa menilai lebih objektif.

 

Proses Persidangan Berlanjut

Majelis hakim memastikan persidangan akan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan. Jadwal berikutnya akan difokuskan pada pembuktian lebih detail terkait mekanisme penyerahan dana.

 

“Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda dengan pemeriksaan saksi lain,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi.

 

Pengadilan Tipikor Jakarta menekankan pentingnya mengungkap seluruh fakta persidangan tanpa terkecuali. Hal ini menjadi bagian dari transparansi agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus yang menyedot perhatian publik.

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan memberikan bantahan atas dakwaan jaksa. Mereka berencana menghadirkan saksi meringankan dalam sidang berikutnya.

 

Dengan jalannya sidang ini, publik menantikan bagaimana proses hukum akan membuktikan benar atau tidaknya keterlibatan terdakwa dalam kasus dugaan suap tersebut.

Irvan

Irvan

Berita Terkait

Ketiga terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan

Ini Daftar Perorangan dan Korporasi Penerima Keuntungan dari Korupsi Laptop Chromebook

oleh Yudi Permana
17 Desember 2025
0
2

Jakarta, ekoin.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan...

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

Eks Jubir Febri Diansyah: KPK Sekarang Sudah Jauh Berbeda Sejak 2019

oleh Yudi Permana
28 November 2025
0
21

Jakarta, ekoin.co – Praktisi Hukum, Febri Diansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami perubahan drastis sejak 2019. Menurutnya, terjadi pelemahan...

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

Dugaan Korupsi Investasi Telkom ke GoTo Harus Diusut Tuntas Kejagung, PRIC: Publik Harus Kawal Transparansi BUMN

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
65

Jakarta, ekoin.co — Paradigma Research and Ideas Center (PRIC) menilai langkah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membuka penyelidikan...

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di MPR, Formappi: Mencoreng Reputasi sebagai Lembaga Negara

Ini Alasan KPK Serahkan Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Google Cloud ke Kejagung

oleh Yudi Permana
25 November 2025
0
35

Jakarta, ekoin.co - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan melimpahkan atau menyerahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud...

Rekomendasi Untuk Anda

Indonesia Berwakaf Akan Diluncurkan Presiden di Istana

Indonesia Berwakaf Akan Diluncurkan Presiden di Istana

22 Juli 2025
15
Cara Memasak Sayur Babanci, Sajian Khas Betawi yang Mulai Langka

Cara Memasak Sayur Babanci, Sajian Khas Betawi yang Mulai Langka

29 Maret 2025
33
Data Identitas Agen MI6 Terungkap 100 Nama Agen Inggris Bocor ke Publik

Data Identitas Agen MI6 Terungkap 100 Nama Agen Inggris Bocor ke Publik

20 Juli 2025
18
Watak Tersembunyi Bisa Terbaca dari Tubuh

Watak Tersembunyi Bisa Terbaca dari Tubuh

28 Juni 2025
18
Lowongan Kerja Kemenko PMK Tanpa Batas Usia

Lowongan Kerja Kemenko PMK Tanpa Batas Usia

20 September 2025
17

Berita Terpopuler

  • Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • “Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gedung Bundar Baru Jampidsus, Perkuat Citra Tegas dan Modern

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • ENTERTAINMENT
    • HIBURAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Go to mobile version