EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
RAPBN 2026 Disepakati, Pendapatan Negara Naik Rp5,9 T

Sumber dok kemenkeu.go.id

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor: Strategi Jaga Ekonomi Negara

Pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA dalam sistem keuangan nasional. Devisa Hasil Ekspor Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika pada 2025.

Agus DJ oleh Agus DJ
7 September 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, Ekonomi dan Bisnis, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – Indonesia, dengan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sangat melimpah, kini semakin gencar mengelola aset strategisnya. Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kekayaan alam ini menjadi salah satu pilar utama bagi penerimaan negara. Devisa adalah seluruh bentuk kekayaan atau aset dalam valuta asing yang dimiliki oleh suatu negara dan dapat digunakan untuk transaksi internasional. DHE sendiri adalah penerimaan dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor barang atau jasa.

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakan, berupaya memaksimalkan potensi DHE SDA agar memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional. Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 17 Februari 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, mengumumkan kebijakan terbaru yang dituangkan dalam PP Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini hadir untuk memperketat aturan terkait penyimpanan DHE, terutama dari sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Baca juga : Koperasi Desa Merah Putih: Menggerakkan Roda Ekonomi Rakyat

Kekayaan SDA yang melimpah menjadikan Indonesia salah satu eksportir utama komoditas penting, termasuk batu bara, minyak kelapa sawit, gas alam, dan nikel. Penerimaan dari sektor ini memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi kas negara. Devisa yang terkumpul dapat digunakan untuk membiayai impor barang dan jasa, membayar utang luar negeri, serta menjadi cadangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar mata uang. Sebaliknya, cadangan devisa yang rendah dapat memicu krisis keuangan, inflasi, dan pelemahan nilai tukar. Oleh karena itu, pengelolaan DHE menjadi sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan ekonomi.

Sejarah kebijakan penyimpanan DHE di Indonesia berawal dari krisis ekonomi 1998 yang mengakibatkan pelemahan nilai tukar rupiah yang sangat parah. Kurangnya cadangan devisa menjadi salah satu pemicu utama. Sejak saat itu, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperkuat cadangan devisa negara, salah satunya dengan memberlakukan kebijakan penyimpanan DHE di dalam negeri. Berbagai regulasi telah diterbitkan, mulai dari UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa hingga PP No. 36 Tahun 2023.

Berita Menarik Pilihan

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

Berbagai regulasi penting yang mengatur pemanfaatan SDA dan pengelolaan DHE telah diterbitkan pemerintah. Ini termasuk Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lebih lanjut, pemerintah juga mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2019 dan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mewajibkan eksportir SDA menyimpan devisanya minimal tiga bulan di dalam sistem perbankan domestik. Aturan ini kemudian diperkuat dengan PMK No. 32 Tahun 2023, yang mengatur persentase minimum DHE SDA yang harus ditempatkan di bank dalam negeri, dan PP No. 36 Tahun 2023 yang memperketat aturan tersebut.

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor melalui PP Nomor 8 Tahun 2025

Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Devisa tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan langkah progresif yang diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi perekonomian negara.

Dengan adanya PP Nomor 8 Tahun 2025, DHE Indonesia diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025. Perkiraan penambahan ini akan menguatkan cadangan devisa Indonesia secara substansial. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pasokan valuta asing, sehingga turut membantu stabilisasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Stabilitas nilai tukar sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan inflasi.

Untuk mendorong kepatuhan eksportir, pemerintah memberikan sejumlah insentif. Eksportir yang menempatkan devisanya di bank dalam negeri akan menikmati suku bunga yang lebih kompetitif dibandingkan bank luar negeri. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keringanan pajak jika menyimpan DHE dalam bentuk deposito di perbankan nasional. Para eksportir juga diberikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan berbasis DHE SDA melalui bank nasional serta jaminan stabilitas nilai tukar yang lebih baik.

Di sisi lain, eksportir juga diberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat ditukar ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis. Selain itu, DHE juga bisa digunakan untuk membayar kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, kewajiban lainnya dalam valuta asing, hingga membayar dividen dalam bentuk valuta asing. Fleksibilitas ini dirancang agar eksportir tidak merasa terbebani dengan aturan baru ini.

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah menerapkan mekanisme pengawasan ketat dan memberikan sanksi bagi eksportir yang melanggar aturan. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi denda administrasi, pembatasan fasilitas perdagangan dan ekspor, serta pengawasan ketat melalui sistem digital untuk melacak arus DHE SDA. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan aturan ini dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Kebijakan Serupa di Berbagai Negara

Patut diketahui, beberapa negara lain juga telah menerapkan kebijakan serupa untuk memastikan DHE tetap berada di dalam sistem keuangan domestik. Sebagai contoh, Tiongkok menerapkan Foreign Exchange Control Law yang mewajibkan eksportir menukarkan sebagian besar pendapatan ekspor mereka ke mata uang Yuan. Kebijakan ini terbukti efektif dalam memperkuat cadangan devisa dan menjaga stabilitas ekonomi Tiongkok.

Hal serupa juga dilakukan India dengan aturan Foreign Exchange Management Act (FEMA), yang membatasi arus keluar modal devisa dan mewajibkan eksportir menyimpan sebagian hasil ekspor di dalam negeri. Kebijakan ini membantu India mempertahankan cadangan devisa yang memadai untuk menstabilkan nilai tukar Rupee dan membiayai impor.

Pemerintah Rusia juga menerapkan Devisa Repayment Rule yang mewajibkan eksportir sektor energi menyimpan sebagian besar hasil ekspornya di bank nasional. Meskipun sedang menghadapi sanksi internasional, kebijakan ini memungkinkan Rusia mempertahankan likuiditas dan mendukung sektor industri domestik mereka.

Dengan adanya kebijakan penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat stabilitas ekonomi, meningkatkan cadangan devisa, dan menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, kebijakan ini semakin diperketat agar manfaat DHE SDA lebih optimal bagi stabilitas ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan eksportir sekaligus memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.

Sinergi yang baik antara pemerintah, sektor perbankan, dan para pelaku usaha akan menjadi kunci utama dalam optimalisasi devisa. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat daya saing Indonesia di pasar global, tetapi juga memastikan manfaat dari kekayaan SDA dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Peraturan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan, bebas dari gejolak eksternal yang dapat merugikan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang lebih kuat bagi Indonesia. Dengan memastikan DHE dari kekayaan alam tetap berada di dalam negeri, pemerintah dapat memiliki kendali lebih besar atas pasokan valuta asing, yang krusial untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah krisis keuangan. Kebijakan ini juga membuka peluang baru bagi perbankan nasional untuk mengembangkan produk dan layanan yang lebih kompetitif. Selain itu, insentif yang ditawarkan diharapkan dapat mendorong eksportir untuk berpartisipasi secara sukarela, mengubah kewajiban menjadi sebuah kemitraan yang saling menguntungkan.

Secara keseluruhan, PP Nomor 8 Tahun 2025 bukan sekadar aturan baru, melainkan sebuah strategi makroekonomi yang komprehensif. Kebijakan ini dirancang untuk memaksimalkan potensi devisa dari sumber daya alam Indonesia, meminimalkan risiko ekonomi, dan menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Melalui langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam membangun ketahanan ekonomi yang tangguh. Keberhasilan implementasinya akan menjadi bukti bahwa kekayaan alam dapat menjadi motor penggerak utama bagi kemajuan bangsa.(*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v”

Tags: cadangan devisaDevisaDevisa Hasil EksporDHE SDAPP Nomor 8 Tahun 2025Stabilitas Rupiah
Post Sebelumnya

Koperasi Desa Merah Putih: Menggerakkan Roda Ekonomi Rakyat

Post Selanjutnya

LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham BLUE dan ENZO di Seluruh Pasar

Fokus Investor Terhadap Saham Energi dan Telekomunikasi, Dominasi Perdagangan di BEI

oleh Akmal Solihannoer
7 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diproyeksikan bergerak positif dengan fokus investor tertuju pada saham sektor...

Pertamina mendesak percepatan izin pembebasan cukai di 120 terminal BBM guna mendukung ekspansi produk Pertamax Green yang lebih kompetitif. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Demi Pertamax Green, Pertamina Lobi Kemenkeu Hapus Cukai Etanol di 120 Terminal BBM

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Pertamina saat ini memiliki ratusan titik distribusi yang berpotensi mengadopsi skema serupa apabila regulasi cukai disederhanakan.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Jumat, 6 Februari 2026, ditutup anjlok signifikan di zona merah.

IHSG Kembali Tersungkur di Zona Merah pada Sesi Penutupan Pekan ini, Apa Penyebabnya

oleh Ainurrahman
7 Februari 2026
0

Namun tenaga itu tak bertahan lama. Tekanan jual kembali datang hingga indeks terperosok ke level terendah 7.888,17. Memasuki sesi berjalan,...

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Capai 5,21 Persen, Lebih Tinggi dari Pemerintah Pusat

oleh Ridwansyah
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Pertumbuhan ekonomi di Jakarta dipastikan melebih pemerintah pusat. Pasalnya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik perekonomian Jakarta pada...

Post Selanjutnya
LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi

LPS Financial Festival: Merayakan 20 Tahun, Tingkatkan Literasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.