EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda POLKUM HUKUM
KPK: Yaqut Diduga Nikmati Fulus Haram Kemenag

KPK: Yaqut Diduga Nikmati Fulus Haram Kemenag

KPK menegaskan fulus haram dari kasus kuota haji dinikmati oleh pucuk pimpinan Kemenag. Indikasi kuat mengarah ke Menag periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Akmal Solihannoer oleh Akmal Solihannoer
11 September 2025
Kategori HUKUM, POLKUM
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,EKOIN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran fulus haram dari kasus korupsi kuota haji 2024 yang dinikmati oleh pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Indikasi tersebut bahkan mengarah ke level tertinggi, yakni Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Gabung WA Channel EKOIN

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pucuk pimpinan di kementerian tidak luput dari sorotan dalam skandal fulus haram ini. Ia menjelaskan, jika di direktorat berakhir pada direktur, di kedeputian berujung pada deputi, maka di kementerian puncaknya ada pada menteri.

Asep menyampaikan pernyataan ini di Jakarta pada Rabu (10/9/2025). Meski tidak menyebut secara gamblang nama Yaqut, pernyataannya memperkuat dugaan publik bahwa fulus haram tersebut sampai ke level menteri.

Fulus Haram di Kuota Haji

Kasus fulus haram ini muncul dari praktik permainan kuota haji khusus yang terjadi pada masa jabatan Yaqut. KPK menduga mekanisme pembagian kuota telah dijadikan ladang korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Namun, Asep menekankan bahwa penerimaan dana tidak selalu dilakukan langsung oleh pucuk pimpinan. Menurutnya, uang bisa saja diterima melalui perantara, seperti staf atau asisten pribadi.

Berita Menarik Pilihan

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

“Menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Misalkan, saya punya asisten, ya melalui asisten itu bisa,” kata Asep.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa jalur fulus haram di Kemenag cukup kompleks, tidak hanya berputar pada pejabat utama, melainkan juga lingkar dalam yang mengelilinginya.

KPK Kejar Bukti Kuat

KPK kini fokus mencecar para penerima dana tersebut untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka. Lembaga antikorupsi ingin memastikan bahwa meski uang tidak diterima langsung, pimpinan tetap dianggap menikmati fulus haram dari kasus kuota haji.

“Masalah menerima langsung atau tidak, itu nanti akan menjadi salah satu bahan pembuktian,” jelas Asep.

Langkah ini penting agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang bersembunyi di balik perantara. Sebab, korupsi di sektor keagamaan dinilai sangat merusak kepercayaan publik terhadap integritas institusi.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi jumlah dana yang mengalir maupun siapa saja penerima langsungnya. Namun, arah penyidikan menegaskan bahwa fulus haram kuota haji bukanlah perkara kecil.

KPK berkomitmen membongkar seluruh mata rantai kasus, dari pejabat pelaksana teknis hingga level pimpinan tertinggi. Publik kini menanti apakah Menag periode 2020–2024 akan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus fulus haram kuota haji ini menjadi salah satu ujian besar bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (*)

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: fulus haramKemenagkorupsiKPKkuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Post Sebelumnya

Budi Arie Sentil Prabowo Usai Reshuffle Kabinet

Post Selanjutnya

Prabowo Diprediksi Pilih Kader Golkar Menpora

Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Berita Terkait

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tangerang, Banten.

Wakil Ketua Pengadilan Depok Diciduk KPK, Begini Respons MA 

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Jakarta, Ekoin.co - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan diciduk KPK. Wakil tuhan ini diduga menerima sejumlah dari...

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

Ketua Pengadilan Depok dan Juru Sita Ikut Diamankan KPK

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Depok, Ekoin.co - Tak hanya Wakilnya, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan juru sita ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan...

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membedah fakta material terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang mengungkap adanya grup WhatsApp internal "Core Team" yang diduga menjadi wadah pengaturan spesifikasi dan harga proyek sebelum tender resmi dijalankan. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

JPU Bongkar ‘Mas Menteri Core Team’: Skandal Mark-Up Chromebook 100 Persen Terkuak di Persidangan

oleh Iwan Purnama
6 Februari 2026
0

“Dari bukti elektronik aplikasi pesan singkat, terungkap keberadaan sejumlah grup WhatsApp, termasuk Mas Menteri Core Team, yang secara aktif membahas...

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa kini tengah mendalami dugaan penyimpangan tata kelola dan perencanaan proyek yang diduga merugikan keuangan negara. (Foto: Istimewa/Ekoin.co)

Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Ungkap Nama Nadiem dan Dugaan ‘Setelan’ Proyek Sebelum Pengadaan

oleh Admin EKOIN.CO
6 Februari 2026
0

Persidangan juga menampilkan dokumen yang mengungkap perbedaan mencolok antara harga pasar perangkat dan nilai pengadaan.

Post Selanjutnya
Prabowo Diprediksi Pilih Kader Golkar Menpora

Prabowo Diprediksi Pilih Kader Golkar Menpora

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.